ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Mei 17, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Akhmad Bumi : Semua Pihak Patut Hormati UU Advokad

by WartaNusantara
Februari 14, 2021
in Uncategorized
0
Konsultan Perencana Proyek Air Ile Boleng Ditahan; Pengacara Pertanyakan Legalitas Dan Profesionalitas Tim Audit Inspektorat Flotim
0
SHARES
352
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Advokat itu Salah Satu Penegak Hukum Setara Polisi,Jaksa dan Hakim

KUPANG : WARTA-NUSANTARA,COM- Akhmad Bumi, SH dari Firma Hukum ABP selaku salah satu kuasa hukum Ali Antonius, SH, MH mengatakan sebagai kuasa hukum Ali Antonius, SH, MH merasa prihatin atas masalah ini. Semua pihak patut menghormati UU advokat. Perlu diketahui, bahwa advokat itu salah satu penegak hukum setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim.

Akhmad Bumi mengatakan hal ini kepada Warta Nusantara, Minggu, 14/02/2021, menanggapi pemanggilan advokad Ali Antonius oleh Kejati NTT untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus yang dihadapi kliennya terkait penjualan aset di Kabupaten Manggarai Barat.

Sebagaimana diketahui, Advokat Ali Antonius, SH, MH oleh Kejaksaan Tinggi NTT melalui surat panggilan tanggal 11 Februari 2021 mendapat sorotan dan tanggapan luas. Ali Antonius, SH, MH adalah kuasa hukum Bupati Manggarai Barat dalam kasus pengalihan aset Pemda Manggarai Barat berupa tanah seluas kurang lebih 30 hektar yang terletak di Labuan Bajo.

Atas penetapan tersangka pada diri Bupati Manggarai Barat tersebut kemudian Ali Antonius, SH, MH selaku kuasa hukum Bupati Manggarai Barat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang untuk menguji status tersangka pada kliennya Bupati Manggarai Barat.

RelatedPosts

Wagub Johni Asadoma Panen Rumput Laut di Sulamu – Kupang

Wagub Johni Asadoma Panen Rumput Laut di Sulamu – Kupang

Gubernur NTT Pimpin RUPS Luar Biasa PT. Jamkrida NTT

Gubernur NTT Pimpin RUPS Luar Biasa PT. Jamkrida NTT

Load More

Akhmad Bumi, SH dari Firma Hukum ABP selaku salah satu kuasa hukum Ali Antonius, SH, MH kepada media ini Minggu, (14/2/2021) mengatakan sebagai kuasa hukum Ali Antonius, SH, MH prihatin atas masalah ini.

Harusnya semua pihak menghormati UU advokat. Ali Antonius, SH, MH seorang advokat, bekerja berdasar surat kuasa dan dilakukan secara profesional. Advokat itu salah satu penegak hukum dan hal itu diatur dalam UU Advokat.

Advokat dengan posisi sebagai penegak hukum maka advokat itu setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim. Harusnya sesama penegak hukum saling melengkapi. Ada kode etik yang berlaku pada organisasi advokat.

Dalam surat panggilan Kejaksaan Tinggi NTT kepada advokat Ali Antonius, SH, MH terkait pasal 21 UU Tipikor yakni sengaja mencegah, merintang, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung atas proses penyidikan perkara korupsi.

Akhmad Bumi, SH menanyakan apa tolak ukur penerapan pasal 21 UU Tipikor kepada Ali Antonius? Perlu ada tolak ukur agar tidak bias tafsir atas pasal tersebut.

Apa advokat yang sedang menjalankan kuasa yang sah menurut UU dalam mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya dianggap melanggar pasal 21 UU Tipikor?

Praperadilan itu upaya hukum yang diatur secara ketat dalam KUHAP, demikian juga putusan MK dan lain-lain.

Orang mengajukan praperadian tidak dapat dianggap sebagai menghalang-halangi penyidikan. Jika ada orang yang menganggap demikian, maka pemahaman hukum belum paripurna, jelas Bumi.

Dalam proses persidangan praperadilan Ali Antonius, SH, MH menghadirkan saksi.

Keterangan saksi telah selesai didengar dalam persidangan. Setelah mendengar keterangan saksi selesai, baik Pemohon maupun Termohon akan menanggapi keterangan saksi tersebut dalam kesimpulan masing-masing.

Tidak ada yang keberatan terhadap saksi kepada hakim pemeriksa praperadilan.

Setelah selesai sidang, Ali Antonius, SH, MH kembali kekantor advokat Ali Antonius, SH, MH di Oebufu Kupang. Sesaat kemudian kedua saksi praperadilan tersebut ditangkap tim Kejaksaan Tinggi NTT, urai Bumi.

Lebih jauh Bumi mengatakan, dalam persidangan, saksi dibalas dengan saksi, bukti dibalas dengan bukti, para pihak saling membuktikan.

Yang menilai keterangan saksi atau bukti yang diajukan para pihak serta memutuskan adalah hakim.

Bukan saksi dibalas dengan tangkap dan tahan. Jika keterangan saksi dibalas dengan tangkap dan tahan itu sewenang-wenang.

Keterangan saksi itu diberikan dibawah sumpah, berkekuatan hukum, tercatat sebagai fakta sidang dan termuat dalam risalah sidang.

Dalam kasus memberi keterangan palsu ini siapa yang menjadi korban dan siapa yang pelapor? Apa tertangkap tangan OTT?

Kalau dianggap itu keterangan palsu harusnya saat saksi memberikan keterangan dalam persidangan langsung minta kepada hakim agar saksi tersebut ditahan dengan perintah dari hakim, atau sekalian tangkap dalam ruang sidang sebagai bentuk OTT. Tapi inikan tidak.

Pasal 22 UU Tipikor dilaksanakan berdasar Pasal 147 KUHAP. Jika dilakukan dengan pasal 147 KUHAP maka harus dengan perintah hakim. Pasal 22 UU Tipikor juga diterapkan saat persidangan pokok perkara. Yang terjadi adalah sidang praperadilan, pengujian status tersangka dan lain-lain.

Dalam pengujian praperadilan dalam penanganan perkara apa saja dan dimana-mana, biasanya atas perkara itu sudah dapat dinilai, apa dakwaan nanti dibuat itu kuat atau tidak.

Hal itu terlihat dari alat bukti yang diajukan para pihak dalam sidang pembuktian praperadilan. Bacaan orang akan melihat itu, demikian juga hakim.

Misalnya terkait perkara tanah yang arahnya ke pidana. Orang melihat siapa yang mengusai fisik tanah, ada bukti yuridis berupa sertifikat atau tidak atau bukti hak lain, jika itu tanah negara tercatat atau tidak dalam aset dan lain-lain.

Jika itu tidak dibuktikan atau tidak ada tapi asal klaim, ya ini soal. Jika hal itu lemah maka strategi lain bisa muncul, jelas Bumi. **(*/WN-01).**

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Wagub Johni Asadoma Panen Rumput Laut di Sulamu – Kupang
Uncategorized

Wagub Johni Asadoma Panen Rumput Laut di Sulamu – Kupang

Wagub Johni Asadoma Panen Rumput Laut di Sulamu - Kupang KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-- Kunjungan Kerja perdana Wakil Gubernur NTT, Johni...

Read more
Gubernur NTT Pimpin RUPS Luar Biasa PT. Jamkrida NTT

Gubernur NTT Pimpin RUPS Luar Biasa PT. Jamkrida NTT

Noldi Ofong : “Yuni Damayanti Sosok Perempuan Luar Biasa”

Noldi Ofong : “Yuni Damayanti Sosok Perempuan Luar Biasa”

MENGENAL LEBIH DEKAT SMA SKO SAN BERNARDINO (SMARD) – LEMBATA : Pendidikan, Gerakan, Dan Nilai-Nilai Kehidupan

MENGENAL LEBIH DEKAT SMA SKO SAN BERNARDINO (SMARD) – LEMBATA : Pendidikan, Gerakan, Dan Nilai-Nilai Kehidupan

Gubernur Melki Hadiri Acara Pemberkatan dan Peresmian St. Camillus Social Center

Gubernur Melki Hadiri Acara Pemberkatan dan Peresmian St. Camillus Social Center

Pastor Paroki Santo Fransiskus dari Asisi Ajak Kaum Perempuan Aktif di WKRI

Pastor Paroki Santo Fransiskus dari Asisi Ajak Kaum Perempuan Aktif di WKRI

Load More
Next Post
Ketua IKA FH Undana Prihatin Atas Pemanggilan Advokat Antonius Ali, SH, MH

Ketua IKA FH Undana Prihatin Atas Pemanggilan Advokat Antonius Ali, SH, MH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In