Alfamart Pertama Lembata Beroperasi : Bermitra Pasarkan Produk UMKM LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM— Jaringan minimarket Alfamart mengajak para pelaku UMKM Kabupaten Lembata untuk bermitra seiring dengan dibukanya toko perdana di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur ini. Regional Corporate Communications Manager Alfamart, Firly Firlandi mengatakan, kehadiran sejumlah produk UMKM di jaringan toko Alfamart ini merupakan komitmen perusahaan terhadap para pelaku UMKM lokal. “Sesuai dengan visi perusahaan yakni berorientasi kepada pemberdayaan pengusaha kecil, maka kami ingin senantiasa bermitra dengan UMKM,” katanya di sela Grand Opening (GO) Toko Alfamart Selandoro,” ujarnya, Jumat (16/10/2026). Menurut Firly, sejumlah item produk UMKM Lembata yang dihadirkan antara lain snack, yakni jagung titi Baleo, abon ikan tuna, kacang kribo, ikan asin vacuum, jagung titi pulut, kopi Leye Leuhoe, sereal Leye Leuhoe, serta bubuk kopi Baleo. “Fokus produknya adalah makanan dan minuman khas tiap daerah -di mana Alfamart beroperasi. Untuk minuman segar atau kerajinan tangan seperti tenun masih belum bisa karena terkendala space dan chiller,” ujarnya. Produk UMKM Kabupaten Lembata yang dijual di Alfamart Selandoro tersebut memiliki rekomendasi Diskoperindag Lembata dan telah melalui seleksi serta sesuai standar jual produk peraturan pemerintah. “Ada beberapa pengajuan dari pihak dinas, namun setelah kita seleksi ada tiga yang bisa memenuhi syarat, baik secara varian, packaging maupun berkas administratif. Tapi nanti seiring bertambahnya jumlah toko Alfamart di sini, jumlah produk UMKM yang bermitra dengan Alfamart bisa bertambah,” jelasnya. Terkait mekanismenya, produk UMKM tersebut nanti akan dievaluasi per tiga bulan. Apabila tiga bulan pertama bisa diterima pasar dan penjualannya bagus maka kerja sama akan dilanjutkan. Namun apabila kurang diterima pasar akan digantikan oleh item UMKM yang lain. Firly melanjutkan, ada beberapa poin yang perlu dipenuhi apabila ingin menjadi bagian suplier produk yang dijual di jaringan toko Alfamart. Pertama, UMKM tersebut merupakan produsen yakni bukan penyalur. Kedua, tempat produksinya bersih dan sesuai standar dari pemerintah mengenai kebersihan dan kesehatan tempat produksi industri rumah tangga. Ketiga, skala produksi dapat mencukupi kebutuhan toko sehingga tidak akan terjadi out of stock (kekosongan produk). Keempat, ragam barang yang ditawarkan sesuai dengan segmentasi pasar. Kelima, memiliki izin legalitas usaha dan produk. Misalnya NPWP, KTP, surat pengesahan badan hukum, NIB, label halal, surat rekomendasi Dinas Perdagangan setempat. Keenam, memiliki komitmen kuat terhadap kualitas produk dan kontinuitas supply barang. Ketujuh, memberikan harga terbaik agar bisa bersaing dengan produk lain, diutamakan menetapkan harga yang kompetitif dari pada item reguler sejenis. Dukungan Alfamart terhadap para pelaku UMKM ini, lanjut Firly, juga akan diwujudkan dalam bentuk kerja sama tenan di halaman toko. “Pelaku UMKM Lembata nanti silahkan pengajuan untuk berjualan di halaman toko Alfamart. Tarifnya sangat terjangkau sebab hanya digunakan untuk membayar biaya listrik, air, dan kebersihan,” katanya. Upaya ini dilakukan untuk mendorong para pelaku UMKM lokal pemula yang ingin berwirausaha. **(*/WN-01) Post Views: 18 Navigasi pos Gubernur NTT Tegaskan Potensi Rp70 Triliun di Lembata & Flotim Harus Kembali ke Masyarakat Alfamart Beroperasi di Lembata : Peduli Pengentasan Stunting, Alfamart Bagi Paket Sembako dan Telur Gratis