Ketua AMPM, Ahmad Dana Sauri

AMPM Desak Audit Supplier SPPG Pidoli Lombang, Soroti Transparansi dan Legalitas Pemasok MBG

MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM—  Aliansi Mahasiswa Pemuda Merdeka (AMPM) secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas supplier yang terdaftar sebagai pemasok bahan baku pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pidoli Lombang, Kabupaten Mandailing Natal.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menggunakan anggaran negara.

Ketua AMPM, Ahmad Dana Sauri, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan untuk menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran, melainkan memastikan seluruh proses pengadaan bahan baku berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan aturan yang berlaku.

“Kami meminta audit dilakukan secara terbuka dan profesional agar tidak ada ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat. Program MBG adalah program strategis nasional yang harus dijaga integritasnya,” tegas Ahmad Dana Sauri.

AMPM mengaku menerima berbagai informasi publik yang memunculkan pertanyaan terkait legalitas sejumlah supplier yang terdaftar dalam rantai pasok SPPG Pidoli Lombang. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya beberapa nama supplier berbeda yang diduga menggunakan nomor kontak yang sama.

Menurut AMPM, kondisi tersebut perlu diverifikasi oleh lembaga yang berwenang untuk memastikan tidak terjadi penguasaan rantai pasok oleh pihak tertentu yang dapat bertentangan dengan semangat pemberdayaan UMKM lokal sebagaimana diamanatkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan Program MBG.

Sementara itu, Sekretaris AMPM, Ali Ashak Batubara, menilai audit legalitas supplier penting dilakukan guna memastikan seluruh pemasok benar-benar memiliki identitas usaha yang sah dan aktif menjalankan kegiatan usaha sesuai bidangnya.

“Kami meminta verifikasi terhadap NIB, NPWP, kepemilikan usaha, sumber pasokan bahan baku hingga aliran transaksi pengadaan. Semua harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik karena bersumber dari dana negara,” ujarnya.

Melalui surat tersebut, AMPM juga meminta hasil audit dan verifikasi nantinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.

AMPM berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bersama instansi pengawas terkait, dapat segera merespons permintaan tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Program MBG serta memastikan manfaat program benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha lokal, petani, peternak, nelayan, dan masyarakat yang menjadi bagian dari rantai pasok pangan nasional.
(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *