Ayah Hamili Anak Kandung, Selepas dari Penjara

Ayah Hamili Anak Kandung, Selepas dari Penjara

SUMBA : WARTA-NUSANTARA.COM—  Tega nian, seorang ayah menghamili anak kandung sendiri. Bunga ( 15 ) hamil tentunya “ Bukan Karena Salah Bunda Mengandung”. Namun siswi SMP di Kecamatan Paberiwai Kabupaten Sumba Timur, NTT ini sebut saja namanya Bunga dihamili ayah kandungnya berinisial SKR.

Konyolnya sang ayah, SKR baru saja bebas dari penjara. Keluarga yang mengetahui kasus memalukan ini akhirnya melaporkan ke Polres Sumba Timur. Kasus tersebut saata ini sementara ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Timur.

“Kasusnya baru dilaporkan. Sedang diproses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Timur,” ujar Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa, Minggu 17 Mei 2026. AKBP Gede menuturkan kasus tersebut bermula saat SKR baru bebas dari penjara pada 2024. Setelah itu, ia menyetubuhi anak kandungnya itu berulangkali hingga Oktober 2025. Saat kejadian itu, SKR melarang Bunga agar tidak melaporkan kepada siapa pun.

Hal itu membuat AMR ketakutan dan memilih diam. Setelah itu, Bunga pergi liburan ke rumah kakak laki-lakinya di Kecamatan Umalulu.

Ketika itu, iparnya melihat kondisi Bunga mengalami perubahan. Mereka kemudian mengecek perutnya. Ternyata Bunga sudah dalam kondisi hamil. Setelah liburan selesai, kakaknya itu mengantarnya pulang ke rumahnya.

Paksa Gugurkan Di sana, kakaknya lalu melaporkan kehamilan adiknya itu kepada SKR. Namun, SKR mengaku tak mengetahuinya. Berselang beberapa saat kemudian, SKR memberikan ramuan tradisional kepada Bunga untuk menggugurkan bayinya.

Namun, saat itu Bunga tak mau minum. Selanjutnya pada 8 Mei 2026, Bunga yang hendak pulang dari sekolahnya, ia dipanggil oleh seorang gurunya untuk menanyakan kondisi fisiknya yang mengalami perubahan.

Kepada gurunya, Bunga mengaku dihamili oleh ayah kandungnya. Setelah mendengar kesaksian Bunga, guru tersebut langsung melaporkan kepada salah satu aktivis perempuan Sumba Timur, yakni Rambu Dai Mami. Selanjutnya, Rambu Dai Mami membawa Bunga ke Polres Sumba Timur untuk membuat laporan polisi. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Polres Sumba Timur.

“Kami berencana segera mengirim undangan klarifikasi kepada empat saksi. Kemudian periksa terlapor dan gelar perkara untuk naik penyidikan,” jelas Gede. ***(*/WN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *