• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Berikan Kuliah Politik Hukum Program Doktor, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Kaji Sistem Demokrasi Pemilihan Langsung

by WartaNusantara
September 30, 2023
in Pendidikan
0
Berikan Kuliah Politik Hukum Program Doktor, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Kaji Sistem Demokrasi Pemilihan Langsung
0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM —Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo mengajar mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik kepada para mahasiswa S3 Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur. Terdiri dari lintas profesi seperti Anggota DPRD, pengacara, guru, hingga personel TNI-Polri.

Salah satu latar belakang (raison d’etre) lahirnya disiplin politik hukum adalah karena rasa ketidakpuasan para teoritis hukum terhadap model pendekatan hukum yang telah ada. Sejak era Yunani kuno hingga saat ini, studi hukum mengalami dinamika pasang surut, perkembangan, dan pergeseran, terutama berkaitan denganppplpp metode pendekatannya. Disebabkan perubahan struktur sosial yang dipengaruhi modernisasi dan industrialisasi, politik, ekonomi dan pertumbuhan piranti lunak berbagai ilmu pengetahuan.

“Politik hukum timbul sebagai disiplin ilmu hukum ditengah kebuntuan metodologis dalam memahami kompleksitas hubungan antara hukum dengan politik. Untuk memahami Poltik hukum sebuah negara, bisa dilihat dari sikap pemerintahannya dalam menentukan kebijakan yang dipertahankan, diganti, maupun yang dihapuskan. Setiap kebijakan yang diambil, pasti melahirkan pro dan kontra. Sehingga tidak akan pernah ditemui situasi yang ideal terhadap kondisi politik hukum sebuah negara. Pasti akan ada dinamika yang menyertainya,” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik, Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (30/9/23).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, salah satu perubahan fundamental yang pernah diambil bangsa Indonesia dalam politik hukum bisa terlihat dari perubahan sistem ketatanegaraan terkait perubahan sistem pemilihan Presiden-Wakil Presiden. Dari pemilihan secara musyawarah mufakat oleh MPR RI sebagai pengejawantahan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sebagaimana tertuang dalam Sila ke-4 Pancasila, berubah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.

“Begitupun dengan pemilihan anggota legislatif serta kepala daerah yang juga langsung dipilih oleh rakyat. Perubahan ini, ternyata menimbulkan banyak persoalan, khususnya terkait moral hazard dalam bentuk money politic, yang menimbulkan high cost politic. Demokrasi perwakilan sesuai sila ke-4 Pancasila, menjadi terjebak dalam demokrasi angka-angka yang menjurus kepada demokrasi komersialisasi dan kapitalisasi, dan berujung kepada oligarki,” jelas Bamsoet.

RelatedPosts

Rakor Pepusda Lembata : Perpustakaan Jadi Katalis Produktivitas Nelayan, Tani, dan Ternak

Rakor Pepusda Lembata : Perpustakaan Jadi Katalis Produktivitas Nelayan, Tani, dan Ternak

OSIS SMA Negeri 2 Nubatukan Gelar LDKS : Menata Kepemimpinan Sejak Dini

OSIS SMA Negeri 2 Nubatukan Gelar LDKS : Menata Kepemimpinan Sejak Dini

Load More

Pendiri dan Ketua Pembina Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) serta Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menambahkan, tidak heran jika kini muncul pandangan agar pemilihan langsung hanya dilakukan untuk Presiden, Anggota Legislatif, serta Walikota/Bupati. Sedangkan untuk Gubernur ditunjuk pemerintah pusat, mengingat posisinya merupakan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Terlebih dalam pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis”, bukan ditegaskan harus dipilih langsung oleh rakyat.

Sudah menjadi rahasia umum, selama ini Gubernur kesulitan mengundang rapat koordinasi Bupati/Walikota dibawahnya karena berbagai hal, seperti perbedaan partai politik maupun perbedaan pandangan politik lainnya. Menariknya, keberadaan PLT Gubernur saat ini yang ditunjuk pemerintah pusat, justru lebih mudah melakukan koordinasi dengan Bupati/Walikota dibawahnya.

“Sikap politik hukum apapun yang nantinya diambil bangsa Indonesia terkait pemilihan gubernur, maupun dalam pengambilan kebijakan kenegaraan lainnya, pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Terpenting sebelum sebuah kebijakan diambil, sudah terlebih dahulu mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat yang disalurkan melalui partai politik, organisasi sosial kemasyarakatan, hingga melibatkan praktisi dari berbagai perguruan tinggi,” pungkas Bamsoet. (*/WN-VM)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Rakor Pepusda Lembata : Perpustakaan Jadi Katalis Produktivitas Nelayan, Tani, dan Ternak
Pendidikan

Rakor Pepusda Lembata : Perpustakaan Jadi Katalis Produktivitas Nelayan, Tani, dan Ternak

Rakor Pepusda Lembata : Perpustakaan Jadi Katalis Produktivitas Nelayan, Tani, dan Ternak LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas...

Read more
OSIS SMA Negeri 2 Nubatukan Gelar LDKS : Menata Kepemimpinan Sejak Dini

OSIS SMA Negeri 2 Nubatukan Gelar LDKS : Menata Kepemimpinan Sejak Dini

Wakil Bupati Nasir Hadiri Peresmian SMK Muhammadiyah Walangsawa, Tonggak Baru Pendidikan Muhammadiyah di Lembata

Wakil Bupati Nasir Hadiri Peresmian SMK Muhammadiyah Walangsawa, Tonggak Baru Pendidikan Muhammadiyah di Lembata

Kajari Lembata Raden Arie Wiajaya Kawedhan,SH Dorong Kesadaran Hukum Pelajar Sejak Dini

Kajari Lembata Raden Arie Wiajaya Kawedhan,SH Dorong Kesadaran Hukum Pelajar Sejak Dini

Zakarias Wahid Putra NTT, Raih Gelar Doktor Pendidikan di UINA Makasar

Zakarias Wahid Putra NTT, Raih Gelar Doktor Pendidikan di UINA Makasar

Sri Mulyani Bantah Sebut Guru Beban Negara : Itu Hoaks

Sri Mulyani Bantah Sebut Guru Beban Negara : Itu Hoaks

Load More
Next Post
Kotbah Minggu Biasa XXI/A 2023:“Yesus adalah Mesias, Anak Allah yang hidup!”

Kotbah Minggu Biasa XXVI/A 2023 : “Setiap Manusia Bertanggung Jawab Atas Dirinya”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In