• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, Februari 10, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Berkas Perkara Dessy Caroline Chandra Jaya Dilimpahkan ke PN Kupang

by WartaNusantara
Mei 1, 2021
in Uncategorized
0
Berkas Perkara Dessy Caroline Chandra Jaya Dilimpahkan ke PN Kupang
0
SHARES
306
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Rayakan Hari Valentine, DISARPUS Sikka Gelar Nonton Bareng Film “Sie” Bersama Penghuni Panti Jompo Paduwau Waipare.

Rayakan Hari Valentine, DISARPUS Sikka Gelar Nonton Bareng Film “Sie” Bersama Penghuni Panti Jompo Paduwau Waipare.

Ketua Komisi Informasi NTT Apresiasi Peraturan Bupati Flores Timur Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik

YBR  DAN TIKUS DI RUMAH SUCI

Load More

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Berkas Perkara Dessy Caroline Chandra Jaya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang dalam Kasus Dugaan Penggelapan dengan sangkaan melanggar Pasal 372 KUHP dengan korban Hengky Go. Tersangka Dessy telah ditahan Kejaksaan. Demikian Rilis Advokat, Akhmad Bumi, SH. yang diterima Warta Nusantara, Sabtu/1/5/2021.
 
Hal itu dikatakan korban Hengky Go pada awak media Jumat, (30/4/2021) di Kupang. Hengky Go menjelaskan “ Kejaksaan Negeri Kupang sudah melimpahkan berkas perkara Tersangka Dessy Caroline Chandra Jaya ke Pengadilan Negeri Kupang dan agenda sidang dijadwalkan pada tanggal 5 Mei 2021 dan menurut informasi yang diperoleh Tersangka Dessy sudah ditahan Kejaksaan”, jelas Hengky.
 
Perkara dengan Tersangka Dessy ini sempat dihentikan oleh Kejaksan Negeri Kota Kupang karena dianggap masuk dalam kualifikasi Restorative Justice (RJ). Pertemuan membahas Restorative Justice dilakukan pada tanggal 30 November 2020 dikantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Walaupun Hengky Go sebagai korban tidak setuju, pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang tetap mengeluarkan ketetapan untuk Restorative Justice dengan ketetapan Nomor Print-101/N.3.10/Es.2/12/2020 yang ditandatangani oleh Odermaks Sombu, S.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri untuk menghentikan penuntutan. Dalam surat penetapan poin 1 disebutkan Menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka Dessy Carolina Chandra Jaya.
 
Pada tanggal 22 April 2021 Kejaksaan Negeri Kota Kupang mengeluarkan surat penetapan dengan mencabut surat penetapan sebelumnya dengan Nomor Print-75/N.3.10/Eoh.2/04/2021 yang ditandatangani oleh Odermaks Sombu, S.H., M.A., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri.
 
Copian surat pencabutan yang diterima media ini Jumat, (30/4/2021) poin 1 disebutkan Mencabut Surat Penetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor Print-101/N.3.10/Es.2/12/2020 tanggal 3 Desember 2020 atas nama tersangka Dessy Carolina Chandra Jaya.
 
Pertimbangan dalam surat penetapan tersebut berdasarkan Surat Direktur Tindak Pidana Umum terhadap orang dan Harta Benda Kejaksaan Agung RI Perihal Tindak Lanjut Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Tersangka Dessy Carolina Chandra Jaya melanggar Pasal 372 KUHP jo. Pasal 53 KUHP Nomor R-878/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 20 April 2021 yang pada pokoknya memerintahkan agar perkara atas nama tersangka Dessy Carolina Chnadra Jaya segera dilimpahkan ke Pengadilan. Pertimbangan lain sesuai Pasal 140 ayat (2) KUHAP dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
 
Abdul Hamid, S.H., selaku Kuasa Hukum Hengky Go dari Firma Hukum ABP kepada wartawan di Kupang Jumat, (30/4/2021) membenarkan perkara dengan tersangka Dessy Carolina Chandra Jaya dilanjutkan dengan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Kupang. “Dari awal kami selaku Penasehat Hukum Hengky Go telah memberi pendapat pada penyidik Kejaksaan bahwa Pasal 372 KUHP yang dikenakan pada tersangka Dessy Carolina Chandra Jaya tidak termasuk dalam tindak pidana ringan. Olehnya tidak tepat jika dikenakan Restoratif Justice (RJ), tapi harus dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili. Soal terbukti salah atau tidak menjadi kewenangan Pengadilan untuk memutuskan. Klien kami hanya mengharapkan keadilan atas kasus ini dan kasus ini telah berjalan dengan rentang waktu yang panjang sejak tahun 2018. Dilihat dari sisi waktu tidak lagi sesuai KUHAP. Harusnya perkara ini sudah selesai disidangkan”, jelas Hamid. **(*/WN-01)**

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Rayakan Hari Valentine, DISARPUS Sikka Gelar Nonton Bareng Film “Sie” Bersama Penghuni Panti Jompo Paduwau Waipare.
Uncategorized

Rayakan Hari Valentine, DISARPUS Sikka Gelar Nonton Bareng Film “Sie” Bersama Penghuni Panti Jompo Paduwau Waipare.

Rayakan Hari Valentine, DISARPUS Sikka Gelar Nonton Bareng Film “Sie” Bersama Penghuni Panti Jompo Paduwau Waipare. MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM--  Dalam...

Read more
Ketua Komisi Informasi NTT Apresiasi Peraturan Bupati Flores Timur Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik

YBR  DAN TIKUS DI RUMAH SUCI

Catatan Lepas dari Pelatihan Public Speaking & Homiletik Paroki Santo Arnoldus Bekasi

Catatan Lepas dari Pelatihan Public Speaking & Homiletik Paroki Santo Arnoldus Bekasi

Wagub Johni Asadoma : Advokat itu Profesi Mulia

Wagub Johni Asadoma : Advokat itu Profesi Mulia

DPC Partai Gerindra Lembata Gelar Doa Syukur HUT Atas PerJuangan Partai Membangun Bangsa dan Kesesejahteraan Rakyat

DPC Partai Gerindra Lembata Gelar Doa Syukur HUT Atas PerJuangan Partai Membangun Bangsa dan Kesesejahteraan Rakyat

Forum Rakyat Resah dan Gelisah Desak Kapolres Sikka Audensi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Forum Rakyat Resah dan Gelisah Desak Kapolres Sikka Audensi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Load More
Next Post
Pemkab Mabar Seminar Penyusunan Strategi Promosi Penanaman Modal

Pemkab Mabar Seminar Penyusunan Strategi Promosi Penanaman Modal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In