• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Desember 14, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Besok, Komisi Informasi NTT Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi

by WartaNusantara
Januari 3, 2023
in Uncategorized
0
PEMASUNGAN DEMOKRASI
0
SHARES
174
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-Besok, 4 Desember 2023, bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), Jln. Palapa, Kota Kupang, akan digelar Sidang Sengketa Informasi Publik antara Pemantau Keuangan Negara sebagai pemohon melawan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam hal ini Sekretaris Daerah sebagai atasan langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai termohon.

Ketua Majelis Komisioner, Daniel Tonu, SE.,M.Si mengatakan bahwa:” Komisi Informasi NTT yang memiliki kewenangan atributif sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa ďan memutuskan sengketa in formasi publik.

Dalam kasus yang akan disidangkan besok, Komisi Informasi melalui Panitera Pengganti telah menerima dan memeriksa persyaratan-persyaratan baik formil maupun materiil dan dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan,” lanjut putra Alor ini.

Dalam kasus ini, pokok sengketa yang diminta oleh pemohon telah memenuhi Pasal 37 UU KIP, yakni Perda tentang APBD dan lampirannya tahun 2020 dan 2021, DIPA satuan kerja masing-masing perangkat daerah beserta lampurannya tahun 2020 dan 2021 serta Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2020 dan 2021.

Sidang ini akan dipimpin oleh tiga Majelis Komisioner yaitu Daniel Tonu, SE., M.Si sebagai Ketua dan Ichsan Arman Pua Upa, S.KM dan Drs. Germanus Attawuwur sebagai anggota. Sedangkan Mediatornya adalah Ketua Komisi Informasi NTT, Agustinus Baja, S. Sos. Manakala Sidang Ajudikasi harus melewati tahapan mediasi maka pleno komisioner sudah menetapkan mediatornya.

RelatedPosts

Buka Jejaring Pasar, Bupati Lembata : Diaspora adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan dan Hasil Laut NTT

Buka Jejaring Pasar, Bupati Lembata : Diaspora adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan dan Hasil Laut NTT

Gubernur NTT Pimpin Apel ASN : Doakan Korban Bencana Sumatera

Gubernur NTT Pimpin Apel ASN : Doakan Korban Bencana Sumatera

Load More

“Sidang Ajudikasi ini kekuatan putusannya setara dengan sidang pada peradilan umum. Bedanya, dilakukan di luar jalur pengadilan. Maka disebut sidang Ajudikasi non litigasi ” demikian Germanus dalam penjelasan tambahannya.
Sedangkan Ichsan, anggota majelis menambahkan bahwa sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum.

Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Agus L.B Baja yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan, Komisi Informasi provinsi NTT sebagai lembaga negara yang mandiri, dalam menjalankan tugasnya tetap berpegang teguh pada aturan yang berlalu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan In formasi Publik.


Terkait dengan sidang PSI besok pihaknya sudah siap untuk menggelar sidang pertama dengan agenda pemeriksaan awal.Agus Baja berharap para pihak dapat hadir sehingga proses sidang pertama sampai putusan bisa berjalan dengan baik dan lancar. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Buka Jejaring Pasar, Bupati Lembata : Diaspora adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan dan Hasil Laut NTT
Pemerintahan

Buka Jejaring Pasar, Bupati Lembata : Diaspora adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan dan Hasil Laut NTT

Buka Jejaring Pasar, Bupati Lembata : Diaspora adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan dan Hasil Laut NTT KUPANG, WARTA-NUSANTARA.COM-ADVETORIAL : Bupati...

Read more
Gubernur NTT Pimpin Apel ASN : Doakan Korban Bencana Sumatera

Gubernur NTT Pimpin Apel ASN : Doakan Korban Bencana Sumatera

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Jumpa Pers Menjadi Ajang Caci Maki (Catatan Buat Gerombolan Mafia Nagekeo (6)

Mahasiswa Program Studi Ilmu Sosiatri Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula Ende Identifikasi Masalah Krusial di RW 007 Sukamaju

Mahasiswa Program Studi Ilmu Sosiatri Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula Ende Identifikasi Masalah Krusial di RW 007 Sukamaju

Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT : ukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi NTT,

Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT : ukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi NTT,

‘NANGGUNG’ LULUSAN D3 (Menelisik Perbedaan D3 dan D4)

NANGGUNG’ LULUSAN D3 (Menelisik Perbedaan D3 dan D4)

Load More
Next Post

Sertijab Kalapas Lembata, Hariyadi Gantikan Andreas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In