Bupati Lembata Kanis Tuaq : “Terkait Somasi, Ini Urusan Pribadi ” LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM— Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq menyampaikan pernyataan resmi tegas terkait isu somasi yang sedang ramai dibahas di ruang publik dan media sosial. Sebagaimana diberitakan media, Kantor Pengacara & Mediator Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA & Partners melayangkan surat somasi kepada Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, S.P. terkait kewajiban pembayaran hutang kepada klien mereka, Chatarina Setiawati Sigit. Nilai kewajiban tersebut mencapai Rp727.968.915 termasuk bunga pinjaman. Bupati Kabupaten Lembata, P. Kanisius Tuaq kepada media di Lembata, 5 September 2026 menyampaikan pernyataan tegas terkait isu somasi yang sedang ramai dibahas di ruang publik dan media sosial. Media Warta-Nusantara.Com, menerbitkan secara lengkap tanggapan Bupati Lembata, Kanis Tuaq berikut ini : “Saya ingin memberikan penjelasan tegas dan jelas terkait somasi yang saat ini ramai dibicarakan di media sosial”. Saya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun saya tegaskan dengan sangat jelas: persoalan yang menjadi dasar somasi ini adalah URUSAN PRIBADI, dan TIDAK ADA KAITAN SAMA SEKALI dengan proyek pemerintah, keuangan daerah, aset daerah, maupun kebijakan apa pun yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata. Tidak ada satu pun hal yang disinggung menyentuh tugas, fungsi, maupun wewenang jabatan saya. Saya menegaskan: persoalan ini TIDAK BOLEH dan TIDAK AKAN dijadikan alasan atau bahan untuk menimbulkan keretakan, pertentangan, atau polemik antara Bupati dan Wakil Bupati. Kami tetap berdiri tegak, bersatu, dan menjalankan amanah rakyat secara bersama-sama. Keharmonisan pemerintahan adalah syarat utama pelayanan, dan saya akan menjaganya terus. Kepentingan masyarakat Lembata jauh lebih besar, jauh lebih penting, dan jauh lebih utama dibandingkan urusan pribadi siapa pun. Saya tidak akan masuk ke ranah menghakimi siapa yang benar atau salah. Ada jalur hukum yang berlaku, ada aturan yang harus diikuti. Selesaikanlah persoalan itu di tempat yang tepat, melalui mekanisme hukum yang sah dan adil. Jangan bawa urusan pribadi ke ranah publik, apalagi mengaitkannya dengan nama baik lembaga pemerintahan. Saya meminta seluruh masyarakat Lembata: JANGAN MUDAH TERPROVOKASI. Jangan membuat kesimpulan hanya dari potongan berita, kabar simpang siur, atau unggahan di media sosial yang belum tentu benar. Jangan biarkan urusan pribadi sekelompok orang diubah menjadi masalah daerah, apalagi sampai mengganggu kelancaran pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan, dan semua urusan rakyat yang sedang kami kerjakan. Bagi saya, jabatan ini adalah amanah, bukan alat kepentingan pribadi. Pemerintahan Kabupaten Lembata tetap solid, tetap berjalan, tetap fokus bekerja. Pelayanan publik tidak boleh terhenti, pembangunan tidak boleh terhambat, kesejahteraan rakyat tetap menjadi prioritas utama kami. “Tempatkan urusan pribadi pada tempatnya: sebagai urusan pribadi. Dan jadikan kepentingan rakyat, keutuhan daerah, serta kemajuan Lembata sebagai satu-satunya tujuan kita bersama. Mari kita jaga Lembata tetap damai, tetap aman, tetap teduh”, ungkap Bupati Lembata, Kanis Tuaq. Sebagaimana diberitakan Media Harian Warga (harianwarga.id), dalam somasi bernomor 62/FBB/VII/2026/KPG tertanggal 7 Juli 2026, kuasa hukum menegaskan bahwa perjanjian pinjaman dan pembayaran termin pekerjaan telah berlangsung sejak tahun 2024. Namun hingga kini, kewajiban pelunasan belum dilakukan sehingga dianggap wanprestasi. Rincian Hutang dan Bunga Berdasarkan perjanjian, total pinjaman pokok mencapai Rp387.316.064 dengan bunga berjalan sebesar Rp300.652.851. Beberapa komponen pinjaman antara lain: Rp200 juta untuk keperluan Wakil Bupati (Maret 2025). Rp13 juta untuk kebutuhan komunikasi (HP). Rp2,3 juta untuk akomodasi hotel. Rp100 juta tambahan pinjaman (April 2025). Rp70 juta biaya penagihan I. Rp40 juta biaya penagihan II. Rp2 juta proposal sumbangan sepak bola. Akumulasi seluruh pinjaman dan bunga menghasilkan total kewajiban Rp727.968.915. Tenggat Waktu 7 Hari Kuasa hukum menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran telah menimbulkan kerugian materil maupun immateril bagi klien. Oleh karena itu, Bupati Lembata diberi waktu 7 hari untuk melunasi seluruh hutang. Jika somasi tidak diindahkan, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum. Isu Ijin Proyek dan Sorotan Publik Kasus ini juga menyeret isu perizinan proyek pemerintah. Nama pejabat daerah dan pengusaha alat kesehatan ikut disebut-sebut dalam pusaran kasus, sehingga menimbulkan pertanyaan publik: apa sebenarnya yang terjadi? Proyek pemerintah seharusnya bukan ruang untuk transaksi kepentingan. Apalagi jika ujungnya justru berakhir dengan somasi. Jika semua benar, harus dibuka terang benderang. Jika ada kekeliruan, luruskan secara terbuka. Dan jika ada pelanggaran, biarkan hukum yang membuktikan. Pernyataan Kuasa Hukum “Bahwa apabila surat somasi ini tidak diindahkan maka dengan berat hati kami akan menempuh langkah hukum,” tulis kuasa hukum dalam surat yang ditandatangani oleh Fransisco Bernando Bessi bersama tim advokat. Urusan Pribadi : Bupati Lembata, Kanis Tuaq menegaskan terkait Somasi itu urusan pribadi , tidak terkait urusan Pemerintah. “Saya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun saya tegaskan dengan sangat jelas: persoalan yang menjadi dasar somasi ini adalah URUSAN PRIBADI, dan TIDAK ADA KAITAN SAMA SEKALI dengan proyek pemerintah, keuangan daerah, aset daerah, maupun kebijakan apa pun yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata. Tidak ada satu pun hal yang disinggung menyentuh tugas, fungsi, maupun wewenang jabatan saya”, tandas Bupati Kanis Tuaq ***(HW/WN-01) Post Views: 19 Navigasi pos Misteri Kematian Anak di Siabu, Kepala SMPN 3 Siabu Enggan Klarifikasi Status Satpam Bupati Lembata Kanis Tuaq : “Terkait Somasi, Ini Urusan Pribadi ”