Catatan BPS Tingkat Pengangguran Lembata Terendah Ketiga di NTT LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM— Berdasarkan penilaian Badan Pusat Statistik (BPS), Kabupaten Lembata mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 1,37 persen pada 2025. Angka ini menempatkan Lembata sebagai daerah dengan tingkat pengangguran terbuka terendah ketiga di Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah Kabupaten Manggarai Timur dan Nagekeo. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut memperlihatkan bahwa tingkat pengangguran terbuka di Lembata berada jauh di bawah rata-rata NTT yang tercatat sebesar 3,31 persen. Secara nasional, TPT Indonesia pada 2025 mencapai 4,85 persen, turun dibandingkan 2024 yang sebesar 4,91 persen. Dalam perbandingan antarkabupaten/kota di NTT, Manggarai Timur mencatat TPT terendah sebesar 1,24 persen. Posisi berikutnya ditempati Nagekeo dengan 1,31 persen, kemudian Lembata 1,37 persen dan Manggarai 1,56 persen. Sumba Barat Daya berada pada posisi berikutnya dengan 1,70 persen. Sejumlah daerah lain mencatat angka pengangguran terbuka di atas Lembata. Malaka berada pada 2,07 persen, Alor 2,08 persen, Rote Ndao 2,18 persen, Sumba Tengah 2,49 persen, dan Timor Tengah Utara 2,54 persen. Sebaliknya, Kota Kupang mencatat TPT tertinggi di NTT, yakni 8,61 persen. Kabupaten Flores Timur menyusul dengan 6,36 persen, sedangkan Kabupaten Belu mencapai 5,20 persen. Tingkat Pengangguran Terbuka merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur persentase pengangguran terhadap total angkatan kerja. Indikator ini memberikan gambaran mengenai kondisi pasar kerja sekaligus kemampuan perekonomian suatu daerah dalam menyediakan kesempatan kerja bagi penduduk usia kerja. BPS mengategorikan pengangguran sebagai penduduk yang tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, merasa tidak mungkin memperoleh pekerjaan, maupun mereka yang telah memiliki pekerjaan tetapi belum mulai bekerja. Capaian Lembata tersebut menjadi salah satu indikator dalam membaca perkembangan ketenagakerjaan daerah. Namun, rendahnya TPT tidak serta-merta menggambarkan seluruh kondisi kesejahteraan pekerja. Kualitas pekerjaan, tingkat pendapatan, produktivitas, kepastian kerja, serta kesesuaian pekerjaan dengan keterampilan masyarakat tetap menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan. Bagi Kabupaten Lembata, tantangan berikutnya bukan hanya mempertahankan tingkat pengangguran terbuka yang rendah, tetapi juga memperluas kesempatan kerja produktif dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Penguatan sektor unggulan daerah, terutama pertanian, perikanan, peternakan, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta pengembangan investasi berbasis potensi lokal, menjadi bagian penting dalam memperluas lapangan kerja. Dengan demikian, angka TPT 1,37 persen tidak semestinya hanya dibaca sebagai capaian statistik. Angka tersebut perlu menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk memastikan semakin banyak masyarakat Lembata memperoleh pekerjaan yang layak, produktif, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah. ***(Prokompimkablembata) Post Views: 13 Navigasi pos Siapa Saja Bisa Jadi Pahlawan Tetangga: Kemensos Buka Pendaftaran Agen Perlinsos Secara Digital