Didampingi Advokat/Kuasa Hukum.Oknum Sopir dan Kepala SPPG Bukit Malintang Resmi Dilaporkan ke Polres Madina Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi. PANYABUNGAN : WARTA-NUSANTARA.COM— Penyelewengan hak-hak masyarakat miskin atas komoditas bersubsidi kembali menuai sorotan tajam di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Didampingi Advokat/Kuasa Hukum Rahmat Hariandi Pulungan, SH, aktivis publik sekaligus jurnalis Magrifatulloh Lubis resmi melayangkan laporan hukum ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Madina pada Jumat pagi, 30 Oktober 2026. Laporan berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut resmi diterima oleh petugas Polres Madina, Brigpol Anas F. Saragih. Laporan ini membidik dua orang terlapor, yakni DM (sopir armada operasional) dan ME (Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi / SPPG Bukit Malintang). Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan penyalahgunaan fasilitas negara yang dibiayai oleh APBN. Advokat/Kuasa Hukum Pelapor, Rahmat Hariandi Pulungan, SH, membeberkan kronologi saat mobil operasional Badan Gizi Nasional (BGN) “kepergok” di SPBU Gunung Tua – Mompang Julu. “Aksi diduga ilegal ini terendus ketika satu unit minibus berlogo resmi BGN RI dengan nomor polisi BK 8767 CJ tepergok sedang mengantre dan mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di Nozzle Pengisian Nomor 3. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Trans Sumatera, Kabupaten Mandailing Natal, pada Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 11:02 WIB. Saat dikonfirmasi di lokasi, penumpang mobil mengakui armada dinas tersebut berasal dari unit pelayanan SPPG Bukit Malintang yang diperuntukkan bagi program strategis nasional” ungkap Rahmat Hariandi, SH. Lebih ironis, pasca-kejadian tersebut viral, Kepala SPPG Bukit Malintang, Marwan Efendi, sempat mengeluarkan pernyataan kontroversial di media massa dengan mengklaim bahwa penggunaan Pertalite untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah sah demi hukum. Namun, klaim sepihak tersebut langsung dipatahkan dan disanggah keras oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal, Zulham Zainuddin Fahmi, S.Sos., MM, pada 25 Oktober 2026.” Otoritas perdagangan menegaskan dengan tegas bahwa seluruh mobil distribusi program negara MBG di wilayah Mandailing Natal dilarang keras menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite” tegasnya. Tindakan para terlapor Dugaan kuat terindikasi telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran berlapis dan mencerminkan mentalitas koruptif, di antaranya: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang memuat sanksi pidana kurungan dan denda materiil bagi setiap orang yang menyalahgunakan BBM yang disubsidi pemerintah. Selanjutnya, Perpres No. 191 Tahun 2014 yang melarang keras kendaraan dinas instansi pemerintah dan lembaga negara mengonsumsi kuota energi subsidi negara. Tindakan diduga illegal tersebut juga diduga menabrak instruksi internal Direktorat Pengawasan BGN & Juknis No. 401.1 Tahun 2025 yang menegaskan seluruh rantai pasok dapur hingga distribusi MBG wajib menggunakan BBM Non-Subsidi karena operasionalnya telah dibiayai penuh oleh anggaran negara. Pelanggaran aturan ini memuat sanksi tegas berupa pembekuan operasional (suspend). “Mobil operasional tersebut adalah bagian dari program strategis nasional yang didanai uang negara. Menggunakan BBM subsidi di atas fasilitas negara mencerminkan tindakan manipulatif, tidak berintegritas, dan mentalitas koruptif oknum di daerah yang menggerogoti marwah program prioritas presiden,” ujar Magrifatulloh Lubis selaku Pelapor. Melalui laporan resmi ini, para pelapor mendesak Kapolres Mandailing Natal beserta jajaran Satreskrim Polres Madina untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memanggil, memeriksa, dan memproses hukum Terlapor I (Dedi Mulia) dan Terlapor II (Marwan Efendi) sesuai regulasi yang berlaku. Selanjutnya Kapolres Madina diminta mengusut tuntas dugaan manipulasi atau pembiaran anggaran operasional unit SPPG Bukit Malintang yang dilakukan secara sistematis. Serta berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat guna merekomendasikan sanksi etik tegas berupa pencopotan jabatan terhadap oknum yang merusak nama baik lembaga negara. Untuk memperkuat laporan, para pelapor telah menyerahkan sejumlah berkas dan barang bukti digital ke pihak kepolisian, meliputi: Berkas identitas pelapor (fotokopi KTP), surat laporan resmi bermaterai yang ditandatangani oleh pelapor, rekaman video kejadian yang dipindahkan ke dalam kepingan VCD, kliping berita utama saat pengisian BBM Pertalite bersubsidi di lokasi, kliping berita berisi pernyataan kontroversial pihak SPPG terkait pembenaran pengisian Pertalite serta kliping berita pernyataan resmi Kadis Perdagangan Madina mengenai larangan armada MBG menggunakan Pertalite. Menurut Magrifatulloh, petugas SPKT Polres Madina memberikan informasi bahwa laporan ini diproses melalui mekanisme Laporan Polisi Model B (Pengaduan Masyarakat/Dumas) karena kerugian utama dialami oleh negara. Kalau laporan polisi model A bentuk LP, tindakan kriminal yang dirasakan langsung oleh pelapor seperti narkoba, pembunuhan dan lain lain. Terakhir Rahmat Hariandi sebagai Advokat/kuasa hukum dari Magrifatulloh Mengucapkan Terima kasih Kepada Kapolres madina melalui SPKT Polres Madina atas diterimanya laporan dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh MBG, Supaya kerugian Negara tidak bertambah lagi, dan berharap pemberantasan Mafia Energy oleh pihak kepolisian /bareskrim polres madina sebagai fungsi pengawasan. Publik kini menunggu langkah nyata, tegas, dan profesional dari aparat penegak hukum Polres Madina dalam menyelamatkan hak-hak subsidi masyarakat miskin dari penyelewengan oknum tidak bertanggung jawab. (Red/WN) Post Views: 38 Navigasi pos Bapenda Luwu Timur Tangguhkan SPPT PBB 2026 Mangade To Magi, Ahli Waris Ancam Lapor ke Ombudsman