DPRD NTT Setujui Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026 Pengelolaan Keuangan Daerah Diharapkan Mampu Meningkatkan Pembangunan dan Pelayanan Publik Kupang, 21 September 2026 KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM— Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTT pada Senin, 21 September 2026 dilaksanakan Rapat Paripurna ke-92 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2026. Hadir dalam Rapat tersebut diantaranya Gubernur NTT Emanuel Mekiades Laka Lena, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD NTT Emi Nomleni dan jajaran, unsur Forkopimda serta Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Dalam rapat tersebut dilaksanakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Provinsi NTT tentang Perubahan APBD Provinsi NTT, dan secara keseluruhan Fraksi-Fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Provinsi NTT tentang Perubahan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi NTT. Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi NTT atas kerja sama, perhatian, masukan, serta komitmen dalam seluruh tahapan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2026. Gubernur Melki mengatakan persetujuan bersama terhadap perubahan APBD memiliki arti penting dalam memastikan sumber daya keuangan daerah diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat. “Persetujuan bersama ini menunjukkan komitmen kita dalam mengarahkan sumber daya keuangan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah,” kata Gubernur. Menurutnya, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah melalui proses yang mendalam dan komprehensif dengan memperhatikan berbagai kajian, koreksi, masukan, serta perbaikan yang disampaikan DPRD Provinsi NTT. Gubernur menjelaskan, berdasarkan hasil persetujuan bersama, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp4.991.894.822.215. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar Rp560.456.206.159 dari rencana awal sebesar Rp5.552.331.028.394. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp5.040.409.056.573. Jumlah tersebut berkurang Rp273.492.404.873 dari rencana awal sebesar Rp5.313.851.461.410. Dengan membandingkan pendapatan dan belanja daerah, terdapat defisit sebesar Rp48.534.234.358. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan neto sebesar Rp48.534.234.358, sehingga setelah memperhitungkan defisit dan pembiayaan neto, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan tercatat sebesar Rp0. Gubernur menegaskan, berbagai pendapat, saran, dan catatan kritis yang disampaikan anggota DPRD melalui pemandangan umum fraksi, rapat-rapat Badan Anggaran, laporan dan rekomendasi Badan Anggaran, maupun pendapat akhir fraksi akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah. Gubernur menegaskan, persetujuan bersama terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Pengelolaan keuangan daerah juga harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD dalam mengawal pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. “Karena itu, saya mengajak kita semua untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mengawal pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sehingga setiap program dan kegiatan yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat NTT,” ujarnya. Apresiasi Untuk Penanganan Bencana Gempa Bumi Flores Pada kesempatan tersebut, Gubernur secara khusus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTT atas keterlibatan mereka dalam penanganan bencana gempa bumi Flores. Gubernur mengatakan, seluruh unsur DPRD, termasuk fraksi-fraksi dan partai politik, telah menunjukkan kepedulian dengan turun langsung ke lapangan melalui berbagai bentuk dukungan dalam membantu masyarakat terdampak bencana. “Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras bersama pemerintah serta semua pihak, sehingga kita bisa melaksanakan penanganan bencana Flores dengan baik,” ungkapnya. Ia berharap semangat kebersamaan tersebut terus dipertahankan dalam menghadapi berbagai agenda pembangunan daerah. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD sangat diperlukan untuk membicarakan serta mempersiapkan berbagai program pembangunan, baik pada tahun berjalan maupun untuk tahun-tahun mendatang. Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Terima Dua Ranperda Prakarsa DPRD untuk Diproses Lebih Lanjut Selain itu juga dilaksanakan Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Prakarsa DPRD Provinsi NTT masing-masing tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Provinsi NTT. Dalam penyampaian yang dibacakan Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menyebutkan pembentukan kedua Ranperda tersebut merupakan bagian penting dari upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Wakil Gubernur menjelaskan bahwa ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib diselenggarakan pemerintah daerah. Sementara itu, terkait Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Wakil Gubernur mengatakan keberadaan DAS berkaitan erat dengan ketersediaan sumber daya air, keberlanjutan lingkungan, serta kehidupan masyarakat yang tinggal di dalam maupun di sekitar wilayah DAS. “Pemerintah daerah memiliki peran dan tanggung jawab untuk mengatur pengelolaan DAS agar kehidupan masyarakat dapat berjalan baik,” demikian disampaikan Wagub Johni. “Saya atas nama pemerintah, menyatakan menerima kedua rancangan peraturan daerah dimaksud untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Wagub Asadoma. Demikian siaran pers ini dibuat untuk dipublikasikan. #IndonesiaTerang #AyoBangunNTT #AyoBangunIndonesia ***(Siaran Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT diterima Warta-Nusantara.Com Penulis: Meldo Nailopo Foto: Grace & Tiwi Video: Awe) Post Views: 13 Navigasi pos Kompak Indonesia Dukung Total Langkah Kejagung Berantas Korupsi di Pemkot Bekasi dan Blok Migas Jatinegara