JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM – Ini kabar politik terbaru bagi masyarakat di Kota Kupang, Lembata dan Flores Timur. Draf revisi undang-undang pemilu dan pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021 mengatur tentang rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya, yakni pada tahun 2022 dan 2023. Dan tiga daerah di NTT ini akan menghelat pilkada pada tahun 2022. Tidak seperti ketentuan di UU sebelumnya, yang mana pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden. Merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Provinsi DKI Jakarta termasuk di antaranya. Khusus NTT, ada 3 daerah, masing-masing Kota Kupang, Flores Timur dan Lembata. Akan tetapi, belum diatur tentang tanggal dan bulan pemungutan suara. Nantinya akan dibicarakan lebih lanjut antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR jika draf revisi sudah disahkan menjadi UU. Kemudian pada Pasal 731 Ayat (3), pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2018. Bagi daerah yang baru saja menghelat pilkada 2020, maka baru akan kembali kembali menggelar pemilihan pada 2027 mendatang. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 731 Ayat (1). Dalam draf revisi UU Pemilu juga dijelaskan bahwa pilkada di tahun 2027 disebut dengan Pemilu Daerah. Seluruh provinsi, kabupaten dan kota yang ada di Indonesia menggelar pemilihan kepala daerah di tahun yang sama. Dengan kata lain, pemilihan kepala daerah di 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten dilaksanakan di waktu yang bersamaan. “Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali,” mengutip bunyi pasal 734 Ayat (1) draf revisi UU Pemilu. Bagi kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya sebelum 2027, maka Kemendagri akan mengangkat penjabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027. Lalu diganti dengan kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027. Diatur dalam Pasal 735 draf revisi UU Pemilu. Berikut daftar daerah yang akan menggelar pilkada 2022; . Provinsi (7):1. Aceh2. Bangka Belitung3. DKI Jakarta4. Banten5. Gorontalo6. Sulawesi Barat7. Papua Barat Kabupaten (76):1. Mesuji2. Lampung Barat3. Tulang Bawang4. Bekasi5. Banjarnegara6. Batang7. Jepara8. Pati9. Cilacap10. Brebes11. Kulonprogo12. Buleleng13. Flores Timur14. Lembata15. Landak16. Barito Selatan17. Kotawaringin Barat18. Hulu Sungai Utara19. Barito Kuala20. Banggai Kepulauan21. Buol22. Bolaang Mongondow23. Kepulauan Sangihe24. Takalar25. Bombana26. Kolaka Utara27. Buton28. Boalemo29. Muna Barat30. Buton Tengah31. Buton Selatan32. Seram Bagian Barat33. Buru34. Maluku Tenggara Barat35. Maluku Tengah36. Pulau Morotai37. Halmahera Tengah38. Nduga39. Lanny Jaya40. Sarmi41. Mappi42. Tolikara43. Kepulauan Yapen44. Jayapura45. Intan Jaya46. Puncak Jaya47. Dogiyai48. Tambrauw49. Maybrat50. Sorong51. Aceh Besar52. Aceh Utara53. Aceh Timur54. Aceh Jaya55. Bener Meriah56. Pidie57. Simeulue58. Aceh Singkil59. Bireun60. Aceh Barat Daya61. Aceh Tenggara62. Gayo Lues63. Aceh Barat64. Nagan Raya65. Aceh Tengah66. Aceh Tamiang67. Tapanuli Tengah68. Kepulauan Mentawai69. Kampar70. Muaro Jambi71. Sarolangun72. Tebo73. Musi Banyuasin74. Bengkulu Tengah75. Tulang Bawang Barat76. Pringsewu Kota (18):1. Banda Aceh2. Lhokseumawe3. Langsa4. Sabang5. Tebing Tinggi6. Payakumbuh7. Pekanbaru8. Cimahi9. Tasikmalaya10. Salatiga11. Yogyakarta12. Batu13. Kupang14. Singkawang15. Kendari16. Ambon17. Jayapura18. Sorong. (*/cnn/WN-01). Post Views: 8 Navigasi pos Kompak Indonesia Desak KPK Bidik Penggunaan Dana Covid-19 Terima Pengurus Keluarga Besar Putra Putri Polri, Bamsoet Dukung Penegakan Hukum Berbasis Elektronik