Dugaan Carut-Marut Anggaran DP2KB Matim, Kejari Manggarai Didesak Periksa Kadis Ani Agas MANGGARAI TIMUR : WARTA-NUSANTARA.COM— Kejaksaan Negeri Manggarai didesak memeriksa Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas atau Ani Agas, menyusul sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program tahun anggaran 2026. Kepala DP2KB, Pranata Kristiani Agas Persoalan tersebut mencakup pembayaran insentif Tim Pendamping Keluarga (TPK) senilai Rp1,39 miliar yang realisasi pelaporannya melalui aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil) dipertanyakan, lambatnya penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), hingga penggunaan anggaran pelayanan keluarga berencana. Selain itu, terdapat temuan terkait tidak dianggarkannya kembali kegiatan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), tindak lanjut program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING), serta belum jelasnya perkembangan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan penyediaan Rumah Aman. Rangkaian persoalan tersebut dinilai perlu ditelusuri melalui pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban belanja di lingkungan DP2KB Manggarai Timur. Insentif TPK Rp1,39 Miliar, Laporan Elsimil Dipertanyakan Berdasarkan dokumen rekap anggaran DP2KB Manggarai Timur tahun 2026 yang diperoleh Kilas NTT, alokasi terbesar pada program Ketahanan Sejahtera (KS) mencapai Rp1.399.200.000. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembayaran insentif 636 orang anggota TPK atau 212 tim yang tersebar di 176 desa dan kelurahan. Masing-masing anggota TPK memperoleh insentif Rp220.000 per bulan selama Januari hingga Desember 2026. Namun, realisasi pelaksanaan tugas pendampingan menjadi persoalan. Sumber internal DP2KB yang berbicara kepada Kilas NTT mengungkapkan, hingga Mei 2026 belum terdapat TPK yang menyampaikan laporan pendampingan melalui aplikasi Elsimil. Padahal, pelaporan tersebut berkaitan dengan tugas pendampingan terhadap ibu hamil, ibu bersalin, bayi, balita, dan keluarga berisiko stunting. “Faktanya sampai bulan Mei 2026, belum ada TPK yang melakukan pelaporan di Elsimil. Lalu bagaimana pertanggungjawaban pembayaran LS yang langsung transfer ke rekening masing-masing ini? Apakah akan menjadi SILPA?” ungkap sumber tersebut belum lama ini. Menurut sumber itu, Kepala DP2KB, Pranata Kristiani Agas mengubah mekanisme pembayaran insentif pada 2026 menjadi sistem Langsung (LS) ke rekening masing-masing anggota TPK. Skema tersebut dimaksudkan untuk menghindari praktik pembayaran melalui mekanisme sebelumnya. Namun, sumber itu mempertanyakan pelaksanaan pembayaran ketika laporan kegiatan pendampingan belum tersedia. Persoalan lain berkaitan dengan penyerapan DAK BOKB. Hingga Agustus 2026, DP2KB disebut baru mengajukan Ganti Uang (GU) kedua. Kondisi ini dinilai berisiko menghambat penyaluran tahap berikutnya apabila persyaratan realisasi anggaran tidak terpenuhi. “Padahal sesuai juknis DAK BOKB, penyaluran tahap 2 mensyaratkan realisasi 75 persen dari tahap 1. Jika sampai triwulan IV tidak tercapai, dana tahap 3 terancam hangus dan pelayanan masyarakat dirugikan,” kata sumber tersebut. Dana Pelayanan KB dan Temuan Alat Kontrasepsi Persoalan berikutnya menyangkut anggaran pelayanan KB momentum yang mencapai Rp807.150.000 untuk empat kegiatan dalam setahun. Menurut sumber internal, terdapat kesepakatan antara pihak dinas dan 12 Koordinator Penyuluh Keluarga Berencana (PLKB) kecamatan untuk tidak membayarkan seluruh uang konsumsi bagi akseptor dan petugas. Sebagian anggaran tersebut disebut dialihkan untuk operasional tim selama kegiatan momentum, persiapan kebutuhan tak terduga, serta penggandaan kartu peserta KB K1 dan K4. Kesepakatan itu dikabarkan ditandatangani oleh 12 koordinator PLKB bersama Sekretaris Dinas. Di sisi lain, Inspektorat Manggarai Timur disebut menemukan selisih antara jumlah alat kontrasepsi yang keluar dari gudang dengan jumlah pengguna yang tercatat. Persoalan tersebut sebelumnya memicu pelaksanaan Audit Tujuan Tertentu (ATT) oleh Inspektorat. Temuan mengenai selisih alat kontrasepsi itu perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama berkaitan dengan distribusi, pemanfaatan, dan pencatatan barang di lingkungan DP2KB. Tambahan Anggaran Rp500 Juta di Tengah Efisiensi Di tengah sejumlah persoalan tersebut, DP2KB Manggarai Timur justru memperoleh tambahan anggaran sekitar Rp500 juta dalam APBD Perubahan 2026. Informasi yang dihimpun Kilas NTT menyebutkan, sebagian besar penambahan tersebut berkaitan dengan perjalanan dinas dalam dan luar kota. Pada pos Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD, tercatat penambahan anggaran sekitar Rp400 juta. Penambahan tersebut dipertanyakan karena pemerintah daerah sedang menjalankan kebijakan efisiensi belanja, termasuk pembatasan perjalanan dinas. Sumber internal DP2KB bahkan mempertanyakan urgensi penambahan anggaran tersebut ketika sejumlah program dinas masih menyisakan persoalan pelaksanaan dan pertanggungjawaban. “Dengan banyaknya efisiensi tetapi DP2KB menjadi salah satu yang mendapatkan anggaran perubahan yang cukup besar, apa urgensinya? Apakah ini hadiah dari pengembalian kerugian negara hasil audit Inspektorat?” ujarnya. Pertanyaan mengenai dugaan pengembalian kerugian negara tersebut membutuhkan penelusuran lebih lanjut melalui dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat dan pertanggungjawaban keuangan dinas. Selain persoalan anggaran, sumber internal juga mengungkapkan tidak dianggarkannya kembali salah satu menu kegiatan DAK BOKB, yakni kegiatan TPPS. Sumber itu turut mempertanyakan kesesuaian dokumen perencanaan dinas, terutama Renstra dan Renja yang disebut memiliki indikator berbeda dengan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK). Padahal, pada awal 2026, Kepala DP2KB menerima penghargaan terkait PJPK. GENTING dan Rumah Aman Belum Jelas Program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditelusuri. Program tersebut diluncurkan Bupati Manggarai Timur Andreas Agas bersama Kepala DP2KB, Pranata Kristiani Agas, pada awal 2026. Namun, setelah peluncuran, sumber internal mempertanyakan tindak lanjut program tersebut di lapangan. Menurut sumber itu, belum tersedia data yang jelas mengenai keterlibatan orang tua asuh dalam mendampingi anak asuh. Bahkan, ketika gempa bumi melanda Manggarai Timur, data mengenai bantuan atau keterlibatan orang tua asuh bagi anak-anak asuh yang terdampak disebut tidak tersedia. Persoalan lain berkaitan dengan rencana pembentukan UPTD PPA dan penyediaan Rumah Aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Dalam dokumen pelaksanaan anggaran DP2KB, telah dialokasikan anggaran untuk layanan rumah perlindungan. Namun, informasi mengenai lokasi, pelaksana, dan perkembangan pembangunan Rumah Aman belum diperoleh. Berbagai persoalan tersebut menjadi alasan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran DP2KB Manggarai Timur tahun 2026. Kejaksaan Negeri Manggarai diharapkan menelusuri dokumen perencanaan, realisasi belanja, bukti pembayaran, serta pertanggungjawaban kegiatan yang menggunakan anggaran negara. Wartawan sejumlah Media telah beberapa kali berupaya mengonfirmasi Kepala DP2KB Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas, terkait persoalan insentif TPK, pelaporan Elsimil, penyerapan DAK BOKB, temuan alat kontrasepsi, hingga tambahan anggaran dalam APBD Perubahan 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan dari yang bersangkutan. ***(*/PelitaDesa/WN-01) Post Views: 23 Navigasi pos Viral di Media Sosial, Tambang Ilegal di Perbatasan Sumbar-Sumut disorot, SATMA AMPI Desak Polisi Usut Dugaan Oknum Anggota DPRD Terlibat