Flores Bukan Wilayah Darurat Militer! Negara wajib hadir melindungi HAM warganya! Jakarta, 24 Juni 2026 JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM— Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mengutuk keras gelombang militerisasi, intimidasi, pematokan sepihak, dan ancaman penggusuran paksa yang mencengkeram warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT. Rencana penguasaan lahan pertanian produktif milik warga demi pembangunan fasilitas militer Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris adalah lonceng bahaya bagi demokrasi dan penindasan nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah Flores. Flores adalah wilayah sipil, Bukan Daerah Operasi Militer! Kehadiran kesatuan militer skala besar yang justru diawali dengan cara-cara intimidatif terhadap para petani lokal harus ditolak demi hukum dan keadilan. Padma Indonesia menegaskan bahwa pemaksaan proyek militer dengan merampas ruang hidup masyarakat secara terstruktur adalah bentuk pelanggaran berat terhadap amanat konstitusi dan undang-undang perlindungan HAM warga negara. Padma Indonesia mengecam keras sikap nirlaku Pemerintah Daerah dan DPRD Nagekeo yang memilih berlindung di balik tameng kebijakan pusat, sementara rakyatnya dibiarkan menghadapi arogansi pematokan tanah malam demi malam. Membiarkan petani yang telah menggarap tanah secara sah selama 46 tahun hidup dalam ketakutan adalah bukti nyata runtuhnya fungsi perlindungan negara terhadap rakyat. Pelanggaran Nyata Terhadap Konstitusi dan UU HAM Tindakan sewenang-wenang berupa pematokan sawah produktif sepihak, penggusuran akses jalan tani, hingga ancaman pengosongan lisan oleh aparat di lapangan, bukan sekadar sengketa agraria biasa. Ini adalah pelanggaran berlapis terhadap hak-hak dasar warga negara yang dijamin secara absolut oleh hukum tertinggi di republik ini: 1. Pelanggaran Hak Atas Rasa Aman dan Perlindungan dari Intimidasi:Tindakan menakut-nakuti petani penggarap merupakan tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Hal ini juga dipertegas dengan ketentuan Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mana menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan ketenteraman serta perlindungan terhadap penganiayaan psikologis dan intimidasi. 2. Pelanggaran Hak Atas Kesejahteraan dan Sumber Penghidupan: Sawah produktif yang dirusak dan dicaplok secara sepihak adalah sumber Penghidupan utama warga. Negara melalui aparat militer dalam hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang secara tegas menjamin hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik. Selain itu tindakan tersebut pula juga melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 yang menegaskan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Dan lebih spesifik lagi, tercantum dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU HAM yang melarang perampasan hak milik apa pun secara sewenang-wenang dan melawan hukum. 3. Pelanggaran Hak Anak atas Pendidikan dan Masa Depan: Ancaman pengusiran ini secara langsung merenggut hak anak-anak petani di Tonggurambang. Cara tersebut sangatlah bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 UU HAM mengenai hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng , menegaskan: “Flores bukan wilayah darurat militer! Kenapa negara bersikap seolah sedang menghadapi musuh di tanah Nagekeo hingga harus menempatkan kesatuan militer besar dengan mengorbankan hak masyarakat adat dan para petani kecil itu? Tujuan negara ini dibentuk adalah menghadirkan keadilan sosial bagi warga negara. Bukan ketidakadilan sosial! Dan harus diingat bahwa, berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Bukan sebaliknya, pemerintah menjadi fasilitator yang membiarkan perampasan hak rakyat terjadi!. Aksi “cuci tangan” ala Pemda dan DPRD Nagekeo, adalah bentuk penghianatan terhadap hak asasi rakyat dan harus dilawan! temuan investigasi kami, Warga Tonggurambang itu bukanlah penyerobot, mereka itu masyarakat adat yang sudah hidup turun-temurun di tempat itu jauh sebelum negara ini ada. Sudah semestinya mereka dijamin dan dilindungi hak serta keberadaannya!” Merespons tragedi kemanusiaan dan upaya militerisasi sepihak yang sedang berjalan di Tonggurambang, Padma Indonesia menyatakan sikap dan menuntut secara tegas: 1. Mendesak Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk membatalkan rencana penempatan dan pembangunan Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/KEF di Nagekeo, karena adanya penolakan nyata dari masyarakat adat dan warga penggarap terdampak yang ruang hidupnya terancam. 2. Mendesak Menteri HAM Republik Indonesia untuk segera turun ke Negekeo untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat adat dan petani kecil yang terlanggar haknya akibat digusur paksa oleh aparat TNI dari tanah/lahan yang menjadi ruang penghidupan mereka. 3. Mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Nagekeo untuk segera mengaudit total dan membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 atas nama TNI AD karena cacat hukum substantif yang mencaplok lahan 236 hektare milik warga, jauh melampaui kesepakatan awal yang hanya 23,6 hektare. 4. Mengecam Keras Intimidasi di Lapangan dan mendesak Dandim 1625/Ngada untuk segera menarik segala bentuk ancaman pengosongan lahan, menghentikan pematokan sepihak di sawah-sawah produktif warga, serta menindak personel yang bertindak melampaui batas kewenangan sipil dan melanggar hak atas rasa aman warga. 5. Menuntut Sikap Tegas Pemda dan DPRD Nagekeo agar berhenti bersikap “abu-abu” dan tunduk pada tekanan kekuatan luar. Pemda harus menjalankan kewajiban hukumnya untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negaranya sendiri, bukan justru melegitimasi penindasan dengan menghadiri upacara seremonial militer di atas penderitaan rakyat. 6. Mendesak Komnas HAM RI untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan represi non-fisik, pelanggaran hak atas tempat tinggal, serta hilangnya rasa aman warga Tonggurambang akibat ancaman kesatuan militer baru ini. Padma Indonesia memastikan akan terus berdiri di garis terdepan bersama warga Tonggurambang, berkolaborasi dengan FORKASI, Komisi JPIC OFM, dan Gereja Katolik demi menjaga Flores tetap menjadi tanah yang damai, berkeadilan, dan bebas dari intimidasi bersenjata. Keadilan untuk rakyat kecil tidak boleh dikalahkan oleh ambisi kekuatan mana pun! ***(Siaran Pers Padma Indonesia/WN-01) Narahubung: Greg Retas Daeng Direktur Advokasi, Padma Indonesia HP: 0821 9819 1470 Post Views: 20 Navigasi pos Wagub NTT Pimpin Deklarasi Damai Pemuda Alor, Serukan Akhiri Konflik GMNI Desak TNI Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum berinisial Laban dalam Aktivitas PETI di Desa Aek Nabara