ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Juni 1, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

GERAK MAKASSAR Aksi di Depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan

by WartaNusantara
Juli 16, 2020
in Uncategorized
0
GERAK MAKASSAR Aksi di Depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
0
SHARES
242
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR: WARTA-NUSANTARA.COM-Massa aksi GERAK MAKASSAR (Gerakan Rakyat Makassar) melakukan aksi yang tergabung dalam FPBN, SP DANAMON, FSB KAMIPARHO, SPN, GSBN, SP ANGGING MAMMIRI, GRD, LBH MAKASSAR, FNK, KPR, KPA, SRIKANDI, KPK, LMND, PPI, KSM, SP PPI, dan FPPI. Para demonstran melakukan aksinya di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada pukul 10:30 yang dimulai dari long march di bawah Fly Over dan bergegas ke depan kantor DPRD Sulawesi Selatan, perkiraan massa aksi tersebut sekitar dua ratusan orang, Kamis (16/07/2020) di depan DPRD Sulawesi Selatan.

Dalam aksi tersebut GERAK MAKASSAR (Gerakan Rakyat Makassar) menuntut untuk menolak Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja, dengan demikian rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja merupakan rancangan undang-undang yang terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal yang diajukan pemerintah kepada DPR dengan alasan untuk menyelaraskan 79 undang-undang dan 1203 Pasal mencakup penyerdehanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; serta kawasan ekonomi. Hal ini menunjukan strategi pemerintah yang bertumpu pada investasi dan pembangunan infrastruktur yang selaras dengan pidato yang disampaikan oleh presiden pasca pelantikannya di Oktober 2019.
Olehnya itu, para orator mimbar menyampaikan bahwa; adanya RUU Cipta Kerja tersebut kapan disahkan oleh DPR RI, maka itu akan mengalami ketimpangan dan dampak yang sangat krusial diantaranya;
1) Dampak pada sector perburuan; Pertama. Menghilangkan pesongan. Kedua, penggunaan outsuorsing disemua pekerjaan. Ketiga hilangnya jaminan social bagi pekerja. Keempat sanksi pidana bagi pengusaha dihilangkan. Kelima pengguana status kontrak tidak terbatas. Keenam PHK dipermudah. Ketujuh kemudahan bagi tenaga kerja asing (TKA).
2) Ketimpangan pada sector agrarian; Pertama. Menyederhanakan perizinan dan pengadaan lahan yang rentan akan pergususran tanah tanah rakyat. Kedua massifnya pergusuran tanah rakyat akan terjadi diruang lingkup di desa maupun kota atasnama investasi.
3) Dampak pada sector pendidikan: Pertama. Biaya pendidikan akan semakin mahal. Kedua pendidikan akan berorentasi mencari untung
4) Dampak terhadap perempuan; menyingkirkan perempuan dan memperkuat ketidakadilan gender, prisip dasar yang harus dipahami bahwa semua kebijakan yang dihasilkan oleh negara merupakan persoalan perempuan.
5) Dampak pada masyarkat; Pertama, kemudahan investasi mempermudah subsidi public akan dicabut. Kedua, masuknya sector pendidikan dan kesehatan menjadi bagian KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) akan mempersulit masyarakat kelas menengah ke bawah untuk mengakses.
Saat ini rakyat Indonesia sedang diperhadapkan dengan situasi krisis, maka dengan itu sudah menjadi keharusan bagi gerakan rakyat untuk melakukan pembangunan persatuan pengatualitasan kesadaran ekonomis dan kesadaran politik demi melawan kekuatan politik borjuasi. Ungkap salah seorang orator mimbar.

Ditengah Covid-19, dan perencanaan DPR RI akan membahas dan mengesahkan RUU Omnibus Law-Cipta Kerja pada tanggal 16 Juli 2020. Selain itu, hari ini juga terjadi pembungkaman demokrasi dimana-mana, bantuan social yang tidak merata, PHK massal, politik upah murah, kuliah daring bagi pelajar dan mahasiswa serta aktivitas proyek pembangunan infrastruktur reklamasi pantai pesisir kota makassar, perkebunan skala besar serta berbagai persoalan lainnya yang dirasakan oleh rakyat ditengah pendemik Covid-19.
Dengan demikian, kami atasnama GERAK MAKASSAR Menyatakan sikap menolak pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja yang bermasalah, dan menuntut pemerintah untuk:

  1. Memasukkan kembali RUU PKS ke dalam PROLEGNAS 2020 dan segera mengesahkan
  2. Menolak Dwifungsi TNI-POLRI
  3. Menolak PHK sepihak
  4. Menolak Outschorsing dan Union Busting
  5. Segera mewujudkan pendidikan gratis, ilmiah demokratis, dan bervisi kerakyatan
  6. Cabut UU Minerba
  7. Menolak upah murah
  8. Mewujudkan perlindungan social yang transformative
  9. Legalkan seluruh pemukiman rakyat miskin di Indonesia
  10. Segera sahkan UU Kesetaraan dan Keadilan Gender
  11. Wujudkan biaya kesehatan gratis ditengah pendemik Covid-19 (Rapid Test dll)
  12. Sita harta dan asset para koruptor
  13. Bebaskan seluruh aktivitas pro demokrasi dan hentikan kriminalisasi aktivis
  14. Menolak RUU Ketahanan Kelurga
  15. Menolak RUU Pertanahan

Dengan demikian, apabila tuntutan kami tidak diindahkan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPR RI, maka kami akan datang untuk menduduki kangtor DPRD Sulawesi Selatan yang lebih banyak lagi. Tertanda dibawah ini: KORLAP (Koordinator Lapangan) dari masing-masing front yang tergabung dalam GERAK MAKASSAR (Gerakan Rakyat Makassar)..***(WN-WAN).**

Penulis; Ridwan Harun

RelatedPosts

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

Load More
WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!
Uncategorized

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !! LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Ribuan warga memadati Pelabuhan Lewoleba, Ibukota...

Read more
PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

OMK Freinademetz Paroki Santo Arnoldus Janssen Waikomo Resmi Gelar Turnamen Voly OMK CUP

OMK Freinademetz Paroki Santo Arnoldus Janssen Waikomo Resmi Gelar Turnamen Voly OMK CUP

Pawai Sambut Pasukan Sembur Paus, Persebata di Kota Kupang, Menggema

Pawai Sambut Pasukan Sembur Paus, Persebata di Kota Kupang, Menggema

Gubernur NTT Dampingi Sesmenkop Resmikan Gedung Kantor Obor Mas Cabang Utama Ende

Gubernur NTT Dampingi Sesmenkop Resmikan Gedung Kantor Obor Mas Cabang Utama Ende

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Load More
Next Post
Parpol Yang Memiliki Keterwakilan  di DPRD Merauke Akan Terima Dana

Parpol Yang Memiliki Keterwakilan di DPRD Merauke Akan Terima Dana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In