Gubernur NTT Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus dr Icha; Tidak Ada yang Kebal Hukum KUPANG, WARTA-NUSANTARA.COM— Gubernur NTT Melki Laka Lena secara tegas menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh aparat kepolisian untuk mengusut tuintas kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha. Dokter jaga pada RS Leona Kefamenanu, Kabupaten TTU itu diduga mengakhiri hidupanya akibat depresi berat usai diintimidasi oleh oknum anggota DPRD NTT pada Sabtu (13/6/2026) silam. Melki Laka Lena pada Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 di halaman Gedung Sasando, Senin (29/6/2026) mengungkapkan atas nama Pemprov NTT dirinya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dr Icha. Dia menegaskan dirinya mendukung penuh pengungkapan kasus kematian dr Icha ini. Penyebabnya akan ditelusuri oleh polres TTU. Kita doakan semoa kasus seperti ini terakhir terjadi di NTT,” tegasnya. Dia menegaskan pula bahwa tenaga medis itu dilindungi oleh undang-undang dan tidak diintervensi oleh siapapun, setinggi apapun jabatannya. “Saya sudah komunikasi dengan Psikolog dan yang dialami dr Icha ini tekanan berat. Karena itu sekali lagi kejadian seperti ini terakhir di NTT. Mau keluarga, Gubernur, siapa saja tidak boleh intervensi nakes (tenaga kesehatan),” ucapnya dengan nada tinggi. Untuk itu, dia mengajak para tenaga kesehatan di NTT untuk bekerja dengan baik, tanpa takut. “Siapapun yang intervensi laporkan. Anda dilindungi Undang-undang. Saya salah satu yang membuat undang-undang itu ketika masih menjadi anggota DPR RI,” ujar Melki Laka Lena. Dia menambahkan, Kementerian Kesehatan, hari ini sudah turun untuk melakukan investigasi kasus kematian dr Icha. “Tadi Dirjennya sudah telpon saya, mereka akan lakukan investigasi. Polisi juga sudah bergerak. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” ungkap Melki Laka Lena. Karena itu, dia menambahkan, siapapun yang tidak menghormati profesi tenaga kesehatan, baik itu dokter maupun tenaga kesehatan lain yang sudah bekerja sesuai SOP kita desak agar diproses. ***(VN-WN-01) Post Views: 27 Navigasi pos FORMAK LUTIM: Opini WTP Jangan Jadi Tameng dari Dugaan Korupsi