ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Juli 10, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Gubernur NTT Segera Usulkan Penjabat Bupati Lembata dan Flotim

by WartaNusantara
Februari 16, 2022
in Uncategorized
0
Gubernur NTT Segera Usulkan Penjabat Bupati Lembata dan Flotim
0
SHARES
456
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM –Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris Rihi mengatakan, masa jabatan tiga kepala daerah di wilayah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan berakhir 22 Mei 2022 mendatang. Ketiga wilayah diantaranya, Kabupaten Lembata, Kota Kupang, dan Kabupaten Flores Timur. Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat akan segera mengusulkan Penjabat Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta.

Kekosongan jabatan di 2 daerah itu akan diselesaikan, dengan pengangkatan Penjabat Bupati, dan mereka akan bertugas hingga terpilihnya Bupati definitif melalui Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.

“Jadi bulan Mei itu akan berakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata dan Flotim. Sementara Kota Kupang akan berakhir bulan Agustus. Untuk proses usulan Penjabat Bupati dan Wali Kota, kita terus berkoordinasi dengan Kemendagri” ujar Doris Rihi kepada wartawan, Rabu 16 Februari 2022.

Menurutnya, penempatan Penjabat Kepala Daerah, di Kabupaten/Kota merujuk pada aturan dasar, dimana pada pasal 201 ayat 9 UU No 10 tahun 2016, bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tingkat Provinsi yang akan mengisi jabatan lowong di tingkat Kabupaten dan Kota.

RelatedPosts

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Suara Untuk Aksi Iklim Berkeadilan : Diskusi Publik Masa Depan Berkelanjutan di Indonesia

Suara Untuk Aksi Iklim Berkeadilan : Diskusi Publik Masa Depan Berkelanjutan di Indonesia

Load More

“Jadi hanya satu syarat itu saja. Beda dengan peraturan pada saat Pemilu tahun 2020 lalu, dimana ada Surat Edaran (SE), dan aturan Pemedagri. Tetapi sekarang hanya satu aturan,” jelasnya.

“Proses itu sementara berjalan, dan hingga saat ini Gubernur belum memberitahukan siapa-siapa saja yang akan diusulkan. Kami akan konfirmasi ke Gubernur dulu,” jelas Doris Rihi menambahkan.

Ia menjelaskan, saat ini tidak dicantumkan dalam aturan, terkait jumlah pejabat yang akan diusulkan menjadi penjabat sementara.  Karena didalam aturan, hanya tercantum bahwa penjabat hanya akan diisi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tingkat Provinsi.

“Tdak ada jumlah orang yang akan diusulkan. Jadi nanti kita akan usulkan ke kemendagri dan mereka yang akan menetapkan. Dan hingga saat ini kami belum usulkan, karena masih melakukan koordinasi dengan Kemendagri,” terang Doris Rihi.

Karo Tata Pem mengaku saat ini proses tahapan sedang berjalan, dan tengah berkoordinasi dengan Kemendagri, sehingga pihaknya akan tetap menyiapkan penjabat sebelum masa jabatan para Bupati dan Wali Kota selesai.

“Tahapannya kita sedang berkoordinasi dengan Kemendagri, dan kami akan mengikuti sesuai arahan. Prinsipnya kita akan siapkan penjabat sebelum masa jabatan mereka selesai,” jelasnya.

Aturan Tunggal

Dalam kesempatan yang sama, Doris Rihi menegaskan, pihaknya hanya berpatokan pada aturan tunggal usulan Penjabat Bupati dan Wali Kota.

Aturan tersebut adalah UU pasal 201 ayat 9 UU No 10 tahun 2016, bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tingkat provinsi yang akan mengisi jabatan lowong di tingkat Kabupaten dan Kota. Artinya Penjabat Bupati harus Pejabat Eselon II lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Sedangkan terkait peluang Sekda menduduki jabatan Penjabat Bupati atau Wali Kota, Doris mengatakan, sejauh ini belum ada aturan yang mengatur soal hal tersebut.

“Kalau masa jabatan berakhir dan belum ada penjabat, maka otomatis diisi oleh Sekda. Tapi saya pastikan sebelum masa jabatan berakhir, pasti sudah ada Penjabat,” pungkasnya. (*KN=WN-01))

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas
Pendidikan

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

  Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM--  "Pembangunan di bidang pendidikan terus...

Read more
Suara Untuk Aksi Iklim Berkeadilan : Diskusi Publik Masa Depan Berkelanjutan di Indonesia

Suara Untuk Aksi Iklim Berkeadilan : Diskusi Publik Masa Depan Berkelanjutan di Indonesia

Ayo Membaca di Lapak Pinggir Jalan Dukung Program Literasi Lembata

Ayo Membaca di Lapak Pinggir Jalan Dukung Program Literasi Lembata

GEMPANA Dukung Kejari Madina Usut Tuntas Dugaan Korupsi Program Smart Village

GEMPANA Dukung Kejari Madina Usut Tuntas Dugaan Korupsi Program Smart Village

Gubernur NTT Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara ke-79 : Janji Suci Polri Ciptakan Aman, Damai dan Sejahtera

Gubernur NTT Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara ke-79 : Janji Suci Polri Ciptakan Aman, Damai dan Sejahtera

Kongregasi Hati Kudus Yesus dan Maria : Bersama Remaja Paroki St. Maria Banneux Lewoleba; “Rajut asa Membangun Iman Spiritual”.

Kongregasi Hati Kudus Yesus dan Maria : Bersama Remaja Paroki St. Maria Banneux Lewoleba; “Rajut asa Membangun Iman Spiritual”.

Load More
Next Post
Pergantian Kapolres Ende digelar Dengan Tradisi Pedang Pora

Pergantian Kapolres Ende digelar Dengan Tradisi Pedang Pora

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In