Gugatan Denny Indrayana Soal ijazah Gibran ERROR IN OBJECTO Oleh : Dr. John Bernando Seran. SH. M.Hum ( Alumni Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Jogjakarta) WARTA-NUSANTARA.COM— Sesuai hukum yang berlaku, gugatan Denny Indrayana tentang ijazah Gibran Rakabuming Raka ( GRR) ke mahkamah konstitusi adalah ERROR IN OBJECTO dan oleh karena itu dalam terminologi hukum administrasi negara gugatan tersebut kabur ( obscuur libel). Salah satu alasan hukum hakim dapat menjatuhkan putusan NIET ONVANKELIJK VERKLAARD atau NO adalah karena gugatan kabur. Kekaburan gugatan Prof. Deny Indrayana tampak dalam uraian posita gugatan yang mempersoalkan ijazah SMA Gibran yang tidak ada. Padahal syarat ijazah dalam pencalinan wapres sudah selesai di verifikasi otoritas yang legal yaitu KPU DAN BAWASLU. Keputusan tentang keabsahan ijazah atau setidaknya tentang pemenuhan syarat pencalonan Gibran adalah sekali dan selesai atau disebut EINMALIGE. Dalam bahasa yang lugas kondisi hukum demikian tidak dapat dijadikan objek dalam suatu gugatan apalagi sudah terjadi Post factum terhadap peristiwa hukum yang dipersoalkan Deny Indrayana. Dalam terminologi hukum progresif, gugatan Deny Indrayana dapat dikualufikasi sebagai upaya menemukan IUS CONSTITUENDUM manakala sesuai hukum acara yang ada dan prospektif berlakunya. Akan tetapi jika menyalahi hukum positif dan nyata nyata terjadi gugatan ERROR IN OBJECTO maka sangat disayangkan ini dilskukan seorang gurubesar hukum tata negara seperti Deny Indrayana. Langkah Deny hanya menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan dalam menerapkan hukum. Dalam konteks ini hakim MK seyogyanya tidak perlu memproses gugatan dimsksud. MK seyogyanya sudah harus menolak gugatan dimaksud tanpa harus membuat keputusan bahwa MK tidak berwenang dalam sidang majelis hakim. Soal eksistensi, legitimasi dan legalitas status Presiden Prabowo dan wapres Gibran sudah sesuai hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Oleh karena itu untuk Deny Indrayana yang melakukan gugatan terkait ijazah Gibran dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang bertujuan untuk ketidakpastian hukum dan juga ada indikasi tuduhan penistaan dan penghinaan yang dapat mengarah kepada pencemaran nama baik. Pihak Gibran dapat melaporkan Deny Indrayana karena ada tindak pidana pencemaran nama baik. Sementara itu mahkamah konstitusi tidak punya kewenangan untuk mendiskualifikasi presiden dan wapres in concreto. Dengan demikian MK tidak dapat membuat keputusan hukum menderogasi hasil pemilu presiden bukan hanya karena tidak berwenang tetapi juga karena pilpres sudah selesai dan rakyat sudah membuat keputusan politik. Keputusan pilitik hanya bisavdianulir melalui keputusan pilitik meski ada kemungkinan rechsvinding yang dapat dilakukan hakim MK. *** Post Views: 23 Navigasi pos TKA Jangan Berhenti pada Angka: Mengubah Hasil Asesmen Menjadi Dasar Perbaikan Pembelajaran