• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, Februari 16, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Gugatan Nur Rayabelen Ditolak Pengadilan

by WartaNusantara
Mei 18, 2023
in Uncategorized
0
Begu Ibrahim Tutup Jalan Masuk SKO SMARD Lembata
0
SHARES
252
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA,COM-Setelah proses panjang melalui persidangan dengan hakim tunggal, akhirnya Pengadilan Negeri Lembata pada Selasa 16 Mei 2023 pkl 15.00, memutuskan perkara no 1/Pdt.G.S/2023/PN Lbt yang diputuskan menolak gugatan Muhammad Nur Rayabelen.

Gugatan dengan penasihat hukum Rafael Ama Raya, S.H., M.H, awalnya sangat optimis bakal bakal mendapatkan bayaran Rp 310 juta (hasil jual beli) dan Rp 150 juta akibat kerugian material hal mana antara lain terdapat dalam petitum.

Tidak hanya itu. Tergugat juga diminta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah). Sayangnya keputusan hakim tidak sesuai harapan.

Tetapi adanya penolakan gugatan tidak berarti selesai. Muhammad Nur Rayabelen dengan penasihat hukum memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan gugatan biasa dengan fokus pada masalah tanah.

Bisa jadi Preseden

RelatedPosts

Gerakan Tanam Padi Serentak Langkah Kolaboratif Perkuat Swasembada Pangan NTT

Gerakan Tanam Padi Serentak Langkah Kolaboratif Perkuat Swasembada Pangan NTT

Uskup Mgr. Yohanes Hans Monteiro : “Sebagai Uskup Bukan Kehendak Saya, Melainkan Panggilan dan Rahmat Allah”

Uskup Mgr. Yohanes Hans Monteiro : “Sebagai Uskup Bukan Kehendak Saya, Melainkan Panggilan dan Rahmat Allah”

Load More

Terkait gugatan biasa dengan fokus pada tanah, Bibiana Kidi yang dalam sidang-sidang awal menghadap sendiri tanpa penasihat hukum (dalam persidangan selanjutnya baru didamping Ermestom Yosefina Nogo Kilok SH) mengatakansiap. “Saya siap saja Bapa karena saya tahu dengan mata kepala sendiri bahwa itu tanah saya yang dikelolah sejak orang tua saya sejak 52 tahun lalu”.

Sementara Robert Bala, ketua Yayasan Koker Niko Beeker menyambut baik berita penolakan gugatan. Menurut Bala, ketika mencermati gugatan awal, banyak pihak yakin, gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil, sehingga seharusnyalah gugatan Penggugat dinyatakan TIDAK DITERIMA (Niet Onvankelijk verklaand) hal mana benar seprti keputusan hakim.

Terkait peningkatan gugatan sederhana ke gugatan biasa, sebagaimana diberi waktu oleh Hakim, Lukas Onek Narek SH di Lembata geleng-geleng kepala: “Saya pernah diminta nasihat oleh Nur untuk memberikan advis terkait masalah tanah itu. Sebagai sahabat saya katakan apa adanya bahwa setelah mempelajari kasusnya, saya anjurkan agar tidak diproses karena akan ditolak. Tetapi ternyata keluarga meminta penasihat hukum yang justru menyetujui untuk maju ke pengadilan”.

Onek Narek, jebolan Sarjana Hukum dari UNWIRA Kupang yang saat ini akan maju menjadi caleg DPRD Propinsi NTT dari Partai GERINDRA malah meminta agar dengan penolakan ini, keluarga Rayabelen berbesar hati, termasuk membuka jalan masuk ke SMA SKO SMARD. Narek ingatkan juga bahwa setelah gugatan ditolak maka gugatan atas pemblokiran jalan itu akan menyulitkan keluarga Rayabelen hal mana telah ia berikan advis.

Hal senada diungkapkan oleh seorang tokoh Masyarakat, (Tono, 78 tahun). Ia justru berharap agar keluarga Rayabelen berani mengajukan bukti-bukti primer tentang kepemilikan tanah melalui gugatan biasa. Tetapi ia juga mewanti-wanti karena banyak warga Wangatoa yang sangat berharap bahwa bila gugatan Bibiana Kidi menang, maka menjadi preseden dan banyak beramai-ramai mengurus sertifikat atas tanah yang sudah mereka garap selama lebih dari 40 tahun itu.

Gugatan yang didaftarkan 28 Maret 2023 telah melewati sidang sebanyak 9 kali hingga hakim memutuskan penolakan pada 16 Mei yang lalu. Pada proses ini, telah dihadirkan 5 saksi dari Muhammad Nur Rayabelen (Murba Boro, Dhel Jauhari Watun, dan Donatus Boli Lajar). Sementara itu Bibiana Kidi menghadirkan 3 saksi yaitu Markus Labi Waleng, Herman Boli Oleona, dan Yosep Meran Lagaur). (KKR/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Gerakan Tanam Padi Serentak Langkah Kolaboratif Perkuat Swasembada Pangan NTT
Pertanian

Gerakan Tanam Padi Serentak Langkah Kolaboratif Perkuat Swasembada Pangan NTT

Gerakan Tanam Padi Serentak Langkah Kolaboratif Perkuat Swasembada Pangan NTT KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM--  Sektor pertanian memiliki peran yang sangat penting...

Read more
Uskup Mgr. Yohanes Hans Monteiro : “Sebagai Uskup Bukan Kehendak Saya, Melainkan Panggilan dan Rahmat Allah”

Uskup Mgr. Yohanes Hans Monteiro : “Sebagai Uskup Bukan Kehendak Saya, Melainkan Panggilan dan Rahmat Allah”

Rayakan Hari Valentine, DISARPUS Sikka Gelar Nonton Bareng Film “Sie” Bersama Penghuni Panti Jompo Paduwau Waipare.

Rayakan Hari Valentine, DISARPUS Sikka Gelar Nonton Bareng Film “Sie” Bersama Penghuni Panti Jompo Paduwau Waipare.

Ketua Komisi Informasi NTT Apresiasi Peraturan Bupati Flores Timur Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik

YBR  DAN TIKUS DI RUMAH SUCI

Catatan Lepas dari Pelatihan Public Speaking & Homiletik Paroki Santo Arnoldus Bekasi

Catatan Lepas dari Pelatihan Public Speaking & Homiletik Paroki Santo Arnoldus Bekasi

Wagub Johni Asadoma : Advokat itu Profesi Mulia

Wagub Johni Asadoma : Advokat itu Profesi Mulia

Load More
Next Post
Kuasa Hukum Ahliwaris M.A. Rayabelen Tanggapi Pernyataan Dr. Wilem Ola Rongan,M.Sc

Advokat Ama Raya : Obyek Gugatan Bukan Soal Tanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In