Hakim MK Dapat diproses Hukum Jika Mengabulkan Gugatan Deny Indrayana Oleh : Dr. John Bernando Seran. SH. M.Hum ( Ahli Hukum Alumni UGM Jogjakarta) WARTA-NUSANTARA.COM— Mencermati proses hukum terkait gugatan Deny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi ( MK) mempersoalkan keabsahan ijazah wapres Gibran Rakabuming Raka, berikut ini akan diuraikan beberapa kesesatan berpikir yang terjadi pada Deny Indtayana dan juga pada hakim MK. Catatan kritis ini semata pikiran hukum murni untuk mendudukkan persoalan secara obyektif sebagai bagian dari pencerahan hukum ditengah kontradiksi hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Pertama, bahwa gugatan Deny terkait diskualifikasi wapres Gibran adalah langkah ilutif belaka dan bermimpi di siang bolong. Pemilu presiden sudah selesai dan hasilnya presiden Prabowo dan wapres Gibran sudah dilantik menjadi presiden dan wapres yang sah. MK sudah membuat keputusan dan bersifat final and binding memenangkan pilpres 2024. Dengan demikian langkah Deny menggugat keabsahan Gibran dan respon MK melayani gugatan tersebut menunjukkan bahwa Deny dan hakim MK sedang dalam kondisi kesesatan berpikir ( falacy of Relevant). Dalam terminologi hukum acara di MK tidak diberi otoritss untuk menyelesaikan kasus sengketa pilpres dalam aras meminta diskualifikasi terhadap presiden dan atau wapres in concreto yang sudah dilantik. MK dalam tataran ini tidak ada wewenang untuk melakukan terobosan hukum dengan dalih adanya paham JUDICIAL ACTIVISM. Karena paham hukum tersebut bertentangan dengan asas hukum yang kita anut dalam POSITIVISME HUKUM yang mengedepankan kepastian hukum berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Kedua, Bahwa Deny Indrayana sesuai hukum acara tidak memiliki LEGAL STANDING yang sah dalam gugatan terhadap ijazah Gibran. Dengan demikian jika pihak yang menggugat tidak memiliki legal standing hukum acara MK memberi jawaban dalam bentuk gugatan tidak dapat diterima ( niet onvankelijk verklaard/ NO). Lebih yersesat lagi hakim MK terus memproses gugatan Deny yang nyata nyata tidak memiliki legal standing. Kesesatan berpikir demikian akan menimbulksn kekacauan dalam.berhukum. dalam konteks inipun langkah MK terus memproses gugatan Deny padahal ada kesalahan dalam object perkara ( error in objecto) semakin menguatkan pendirian MK untuk tidak memproses gugatan Deny. Dalam perspektif ini dapat dikatakan pihak penggugat dan MK memiliki niat jahat ( mens rea) untuk menimbulkan ketidakpastian dalam bernegara dan kekacauan dalam penegakan hukum. Dalam konteks ini Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dapat mengambil langkah tegas membubarkan hakum MK dan menyatakan negara dalam keadaan bahaya sesuau amanat konstitusi. Ketiga, bahwa hasil pilpres yang memenangkan pasangan Prabowo Gibran sudah disahkan melalui mekanusme hukum positif yaitu putusan MK yang final dan mengikat. Sebesar 80 prosen rakyat yang memilih Prabowo Gibran tidak akan terima langkah Deny dan sikap MK yang contadictio in terminis karena membuat keputusan yang final and binding tetapi memproses gugatan Deny yang mempersoalkan hasil putusan MK yang sama. Sikap antinomi dalam hukum yang diambil MK dapat mencederai aspirasi rakyat puluhan juta. Bagaimana bisa diterima rakyat jika putusan 9 orang hakim menegasikan aspirasi rakyat 80 juta lebih. Jika keadaan kontoversial ini tidak dihentikan Presiden sebagai kepala negara maka rakyat akan tampil untuk membela dan mwnyelesaikan masalahnya sendiri. Presuden dapat mengambil langkah untuk menghentikan sikap pro hakim konstitusi terhadap gugatan Deny Indrayana jika tidak dapat membubarkan hakim konstitusi yang nyata nyata melanggar konstitusi itu sendiri. Sembilan hakim konstitusi bukan segala galanya. Mereka bukan maha tahu dan merekapun tidak boleh seenaknya melanggar konstitusi. Semua kita sama di depan hukum ( equality before the law) termasuk hakim konstitusi. *** Post Views: 21 Navigasi pos Merencanakan Pemukiman, Merencanakan Keselamatan