ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Mei 25, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Hanny Taolin Menuntut Hak Waris Dibagi Secara Adil

by WartaNusantara
Februari 12, 2021
in Uncategorized
0
Hanny Taolin Menuntut Hak Waris Dibagi Secara Adil
0
SHARES
507
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ATAMBUA : WARTA-NUSANTARA.COM – Hanny Oktavia Taolin selaku salah satu ahli waris sah dari alm Dominggu Taolin kepada media ini Jumat, (12/2/2021) menjelaskan dirinya adalah salah satu ahli waris dari alm. Dominggus Taolin.

“Saat saya masih umur 11 tahun pada tahun 2009, saya disuruh tandatangan surat penolakan warisan. Surat itu untuk dirinya sendiri (red. Santy Taolin). Saya waktu itu tidak tahu apa-apa karena masih kecil.

Sekarang saya sudah besar dn mau menuntut hak waris saya dari peninggalan bapak saya. Karena saya ada hak”, jelas Hanny.

Erviana Taolin selaku anak kedua dari alm. Dominggus Taolin atau kakak dari Hanny Taolin atau adik dari Santy Taolin yang merupakan salah satu ahli waris sah menjelaskan “kami bukan mau menggugat kakak kami, tapi mama mau membagi harta warisan itu secara adil kepada ketiga anaknya. Mama sudah berulang kali menyampaikan pada dia (red. Santy Taolin) tapi dia tidak mau, karena merasa diri paling besar dan paling faham”, jelas Ervin.

“Kami berdua disini sebagai anak hanya berharap yang terbaik untuk mama. Kami juga tidak mau melihat mama sedih, pikiran dan kecewa. Kami ingin masalah ini cepat ada jalan keluar”, tambah Hanny.

RelatedPosts

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Pemprov NTT Raih Opini WTP 10 Tahun dari BPK RI

Pemprov NTT Raih Opini WTP 10 Tahun dari BPK RI

Load More

Akhmad Bumi, SH selaku Kuasa Hukum Christina Lazakar dan Hanny Oktavia Taolin mengatakan Hanny Taolin salah satu dari tiga orang anak dari alm. Dominggus Taolin dan Christina Lazakar. Hanny anak bungsu.

Pada tahun 2007 Dominggus Taolin meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta warisan, salah satunya adalah sebidang tanah yang terletak di Jl W. J Lalamentik, kelurahan Beirafu, kecamatan Atambua Barat, kabupaten Belu.

Pada tahun 2009 dibuatlah beberapa surat, salah satunya surat keterangan penolakan warisan yang ditandatangani oleh Christina Lazakar, Santy Taolin, Ervina Taolin, Hany Oktavia Taolin dan turut mengetahui Lurah dan Camat setempat.

Pada tahun 2009 Hanny masih berusia 11 tahun, masih dibawah umur atau belum dewasa. Olehnya belum cakap melakukan perbuatan hukum.

Hanny Taolin masih dibawah umur 11 tahun, olehnya masih dalam kekuasaan orang tua atau walinya. Jika masih dibawah kekuasaan orang tua atau walinya dan hendak melakukan perbuatan hukum mewakili Hanny yang masih dibawah umur maka harus seijin Pengadilan.

Hanny serta ibu dan bapaknya adalah warga negara Indonesia keturunan Tiong Hoa maka tata cara membuat surat-surat tersebut harus melalui Notaris/PPAT, tidak dibuat berupa akta dibawah tangan, tapi akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT. Kalau membuat surat atau akta dibawah tangan itu ada pada pribumi. Hal ini sesuai dengan kaidah atau norma yang diatur dalam KUHPerdata dan peraturan lain.

Jika tidak maka hal tersebut menjadi masalah hukum. Karena terkait hak waris para ahli waris yang berhak, salah satunya Hanny Oktavia Taolin, jelas Bumi. **(*/WN-01).**

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara
Uncategorized

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan...

Read more
Pemprov NTT Raih Opini WTP 10 Tahun dari BPK RI

Pemprov NTT Raih Opini WTP 10 Tahun dari BPK RI

Wagub Johni Asadoma Panen Rumput Laut di Sulamu – Kupang

Wagub Johni Asadoma Panen Rumput Laut di Sulamu – Kupang

Gubernur NTT Pimpin RUPS Luar Biasa PT. Jamkrida NTT

Gubernur NTT Pimpin RUPS Luar Biasa PT. Jamkrida NTT

Noldi Ofong : “Yuni Damayanti Sosok Perempuan Luar Biasa”

Noldi Ofong : “Yuni Damayanti Sosok Perempuan Luar Biasa”

MENGENAL LEBIH DEKAT SMA SKO SAN BERNARDINO (SMARD) – LEMBATA : Pendidikan, Gerakan, Dan Nilai-Nilai Kehidupan

MENGENAL LEBIH DEKAT SMA SKO SAN BERNARDINO (SMARD) – LEMBATA : Pendidikan, Gerakan, Dan Nilai-Nilai Kehidupan

Load More
Next Post
230 Advokat Peradi Siap Dampingi Advokat Ali Antonius di Kejaksaan Tinggi NTT

230 Advokat Peradi Siap Dampingi Advokat Ali Antonius di Kejaksaan Tinggi NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In