Jika Keluarga Ambil Paksa Pasien Meninggal Akibat Covid-19, Romanus : Sanksinya Tegas, Proses Hukum!

MERAUKE, WARTA NUSANTARA- Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT menegaskan, hasil pemeriksaan terhadap seorang pasien  baik dengan  rapid antigen maupun PCR  di rumah sakit, harus diumumkan secara transparan. Sehingga ketika dalam penanganan medis, bersangkutan meninggal dunia, telah diketahui.

“Saya menginginkan agar hasilnya disampaikan transparan kepada keluarga. Sehingga ketika pasien tersebut meninggal akibat covid-19, agar tidak diambil paksa,” pinta Bupati Mbaraka kepada Warta Nusantara Selasa (3/8/2021).

Ditegaskannya, pemerintah memperketat kembali dan tak akan mengikuti maunya masyarakat. “Masyarakat harus percaya pemerintah, sebaliknya pemerintah tetap  meghargai masyarakat,” katanya.

“Saya mengingatkan kembali bahwa ketika rumah sakit menyatakan seseorang covid-19 meninggal disertai bukti jelas, suka atau tidak suka, keluarga harus mengikuti protokol covid-19 yang berlaku,” pintanya.

Ditegaskan lagi, apabila ada masyarakat mengambil paksa pasien yang terpapar covid-19, penindakan tegas sudah pasti dilakukan. Tentu ada saksi tegas, sesuai edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Ditanya sanksi tegas  ketika keluarga mengambil paksa pasien yang meninggal akibat terpapar covid-19, Bupati Mbaraka menambahkan, hukum akan berlaku. Karena secara tidak langsung  telah mencelakakan banyak orang. (WN-kobun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *