ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, Juni 16, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kasus Korupsi Dana PEN Lembata, Aci Lely divonis 1 Tahun Penjara

by WartaNusantara
Februari 11, 2025
in Hukrim
0
Kasus Korupsi Dana PEN Lembata, Aci Lely divonis 1 Tahun Penjara
0
SHARES
513
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIARAN PERS Nomor: PR-04/N.3.22/Dip.4/02/2025

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang digelar Pengadilan Negeri kelas IA Kupang telah memvonis terdakwa Lely Yumina Lay atau Aci Lely hukuman penjara selama 1 (satu) dan denda Rp 50.000.000. terkait kasus korupsi Pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) proyek pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Lembata.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, SH.,MH., me;alii Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Risal Hidayat, SH., dalam Siaran Pers yang diterima Warta-Nusantara.Com, Selasa, 11 Pebruari 2025 menjelaskan, vonis hakim dilakukan dalam sidang putusan perkara tindak pidana Korupsi Dalam Pengelolaan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) di Pengadilan Negeri kelas IA Kupangsional) pada Peningkatan Jalan Sp.Lerahinga – Sp. Banitobo Kabupaten Lembata Tahun 2022.

Sidang Putusan Kasus Korupsi Pengelolaan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) pada Peningkatan Jalan Sp.Lerahinga-Sp Banitobo Kabupaten Lembata Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

Risal Hidayat menjelaskan, bahwa pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025 sekitar, Pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri kelas IA Kupang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah dilaksanakan sidang putusan dalam perkara tindak pidana Korupsi Dalam Pengelolaan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) pada Peningkatan Jalan Sp.Lerahinga – Sp. Banitobo Kabupaten Lembata Tahun 2022.

RelatedPosts

Ima Madina Pekanbaru Desak Bupati Copot Kadis Perikanan Mandailing Natal

Ima Madina Pekanbaru Desak Bupati Copot Kadis Perikanan Mandailing Natal

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Kompak Indonesia Desak KPK Bongkar Dugaan Korupsi BUMN DKI dan Perusahan Swasta Milik Oknum FT

Load More

Sebagaimana berdasarkan fakta hukum, bahwa terhadap Terdakwa Lely Yumina Lay selaku Penyedia Dalam Perkara nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Lely Yumina Lay Bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan,

Terdakwa Lely Yumina Lay juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp.462.197.650 atau terbilang (empat ratus enam puluh dua juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang di perhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp.537.802.350.- (lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang berada di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti, dan kelebihan penitipan kerugian keuangan Negara tersebut dikembalikan kepada terdakwa

Diuraikan lebih lanjut, bahwa terhadap Terdakwa Aloysius Panang selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam Perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Aloysius Panang bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan,

Berdasarkan fakta persidangan, bahwa terhadap Terdakwa Yakobus Madar selaku Pelaksana Lapangan dalam Perkara nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Aloysius Panang bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan,

Bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa menyatakan pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap Banding. *** (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Ima Madina Pekanbaru Desak Bupati Copot Kadis Perikanan Mandailing Natal
Hukrim

Ima Madina Pekanbaru Desak Bupati Copot Kadis Perikanan Mandailing Natal

Ima Madina Pekanbaru Desak Bupati Copot Kadis Perikanan Mandailing Natal MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM--   Kondisi Balai Benih Ikan (BBI) Tanjung Mompang,...

Read more
Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Kompak Indonesia Desak KPK Bongkar Dugaan Korupsi BUMN DKI dan Perusahan Swasta Milik Oknum FT

Pimpinan Umum Media PT Malintang Pos Group Iskandar Hasibuan Kecam Sikap Aparat Desa Tanggabosi lll Intimidasi Wartawan

Pimpinan Umum Media PT Malintang Pos Group Iskandar Hasibuan Kecam Sikap Aparat Desa Tanggabosi lll Intimidasi Wartawan

” Critical Thinking” untuk DPR dan MPR Seputar Usul Pemberhentian Wapres Gibran

” Critical Thinking” untuk DPR dan MPR Seputar Usul Pemberhentian Wapres Gibran

“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”

Advokat Meridian Dewanta,SH : “Maria Mardalina Mutik Siap Ladeni Anggota DPRD Alor Dedi Mario Mailehi Untuk Tes DNA”

Keputusan Melarang Pengangkatan “Teda” Bertentangan dengan Konstitusi

Usul Pemakzulan Wapres Gibran Sangat Politis dan Non Yuridis

Load More
Next Post
Kejari Lembata Penerangan Hukum “JAGA DESA” Jaksa Garda Desa

Kejari Lembata Penerangan Hukum “JAGA DESA” Jaksa Garda Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In