Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Gahar Dijual untuk Operasional, Dosen Hukum Unipa Maumere: Itu Milik Negara, Berisiko Pidana SIKKA : WARTA-NUSANTARA.COM— Polemik penjualan kayu tumbang di kawasan Hutan Lindung Egon Gahar, Kabupaten Sikka, terus bergulir. Pernyataan Kepala UPT KPH Sikka, Benediktus Herry Siswadi, yang menyebut kayu tersebut dipotong dan dijual untuk membantu biaya operasional, mendapat kritik keras dari akademisi hukum. Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere, Dicky Armando, menegaskan bahwa kayu yang berada di dalam kawasan hutan lindung, meskipun sudah tumbang, statusnya tetap sebagai Barang Milik Negara dan tidak bisa diperjualbelikan secara sepihak. “Secara normatif jika melihat pada hukum kehutanan, kayu yang tumbang di dalam kawasan hutan lindung tidak boleh dijual atau dimanfaatkan untuk pembiayaan operasional KPH, meskipun alasan yang digunakan adalah keterbatasan anggaran,” tegas Dicky yang akrab disapa Dicky, Jumat (18/9). Darurat Boleh Potong, Bukan untuk Dijual Menurut Dicky, tindakan memotong dan mengevakuasi kayu yang tumbang dan menghalangi badan jalan adalah tindakan darurat yang dibenarkan dan rasional demi keselamatan pengguna jalan. Namun, ia menggarisbawahi, pembersihan jalan harus dipisahkan secara tegas dari komersialisasi hasilnya. “Langkah pemotongan kayu untuk membuka akses jalan yang tertutup memang merupakan tindakan darurat yang rasional. Namun, tindakan memperjualbelikan hasil hutan berupa kayu tersebut tetap berpotensi melanggar hukum jika tidak sesuai dengan asas pertanggungjawaban keuangan negara dan norma pengelolaan hutan lindung,” ujarnya. Ia menjelaskan, pengelolaan hutan lindung diatur ketat dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Pohon tumbang karena alam sekalipun tidak mengubah status kepemilikannya. “Yang perlu diketahui bahwa kayu yang tumbang dan menghalangi fasilitas publik memang harus dievakuasi melalui tindakan tanggap darurat. Namun, status kayu tersebut tetap merupakan milik negara,” katanya. Prosedur yang Benar dan Risiko Hukum Mengintai Dicky menegaskan, prosedur yang benar pasca-evakuasi adalah mengamankan kayu sebagai barang inventaris kawasan, bukan menjualnya langsung di lapangan. “Prosedur yang benar adalah pemindahan atau pembersihan kayu dari badan jalan, lalu mengamankannya sebagai barang inventaris kawasan atau barang milik negara, bukan menjualnya secara sepihak,” tegasnya. Ia menilai, penjualan kayu untuk menutup biaya operasional tanpa kewenangan sah mengandung dua risiko hukum serius: 1. Dugaan Tindak Pidana Kehutanan 2. Dugaan Pelanggaran Hukum Keuangan Negara Dicky pun membeberkan prosedur administrasi yang seharusnya ditempuh KPH Sikka: Pertama, Membuat Berita Acara kejadian bersama Polisi Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi, mencatat penyebab tumbang, lokasi, jenis dan volume kayu, hingga lokasi penyimpanan akhir. Kedua, Melakukan inventarisasi dan penatausahaan. Kayu harus dicatat dan ditempatkan di lokasi aman agar mudah diawasi. Ketiga, Jika akan dimanfaatkan, harus melalui mekanisme resmi negara. “Jika ingin diterimakan kepada negara atau dilepaskan sesuai ketentuan, harus melalui mekanisme resmi, termasuk penetapan status barang dan proses pelepasan atau lelang sesuai aturan yang berlaku. Hasilnya juga harus masuk melalui mekanisme penerimaan negara atau daerah yang sah,” jelas Dicky. Ia menambahkan, dalih keterbatasan anggaran tidak bisa menjadi pembenar untuk melanggar tata kelola. “Keterbatasan anggaran operasional KPH tidak dapat dijadikan pembenar untuk melanggar tata kelola keuangan publik. Pembiayaan operasional harus tetap diajukan melalui mekanisme revisi anggaran APBD atau APBN maupun skema penanggulangan bencana,” katanya. “Diskresi dalam situasi darurat hanya terbatas pada pembersihan lokasi, bukan pada pemanfaatan atau komersialisasi hasil kayu tersebut,” pungkasnya. Pernyataan Dicky ini menjadi penyeimbang penting atas pernyataan KPH Sikka sebelumnya, agar penanganan pohon tumbang di hutan negara tidak hanya soal membuka akses, tetapi juga soal transparansi kewenangan, pencatatan volume, mekanisme penjualan, dan pertanggungjawaban hasil penjualan di mata hukum. ***(PelitaDesa/WN-01) Post Views: 18 Navigasi pos Kajari Luwu Timur Tegaskan Tak Akan Mundur Usut Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Vale