Foto : Domitius Pau, S.Sos., M.A,

Kedaulatan Pangan Versus Narasi Ketergantungan: Menggugat Pernyataan Menteri Desa tentang Pemenuhan Gizi Berbasis Telur di Pedesaan

 Oleh Domitius Pau, S.Sos., M.A

Dosen Program Studi Ilmu Sosiatri Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Pemerhati Masalah Sosial dan Peneliti Masyarakat Adat

 

WARTA-NUSANTARA.COM—  Desa sering kali ditempatkan dalam dua wajah yang kontradiktif dan paradoks dalam panggung diskursus pembangunan nasional. Di satu sisi, desa dipuja-puji sebagai lumbung pangan yang subur, benteng terakhir kebudayaan, serta penyokong utama hidup masyarakat perkotaan yang menyuplai segala kebutuhan pokok berbasis  lokal. Atas dasar itu, desa mendapat penghormatan khusus oleh Presiden Prabowo dengan membentuk kementerian desa. Namun di sisi lain, masih saja distigmatisasi sebagai wilayah marginal yang serba kekurangan, episentrum kemiskinan ekstrem, dan ruang yang senantiasa lumpuh tanpa uluran tangan dari pusat. Belakangan ini, ketegangan paradigma tersebut semakin kuat dan menukik pada polemik baru di ruang publik yang memicu perbincangan hangat mengenai ketahanan pangan di tingkat akar rumput.

Pemicunya justru bersumber dari sebuah pernyataan dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang melontarkan argumen bahwa masyarakat pedesaan selama ini jarang mengonsumsi telur. Dalam pandangannya, kehadiran program intervensi melalui Makan Bergizi Gratis dinilai sebagai langkah yang sangat efektif dan menjadi juru selamat demi memenuhi kebutuhan protein warga desa yang bersumber dari telor yang dianggapnya terabaikan selama ini. Meskipun program pemenuhan gizi melalui MBG memiliki niat kemanusiaan yang baik, namun pernyataan tersebut mengundang gugatan sosiologis yang mendasar masyarakat desa khususnya. Pernyataan itu tidak sekadar menampilkan kekeliruan data lapangan, bila sumbernya dari data tersebut, melainkan merefleksikan cara pandang yang mereduksi kapasitas swadaya pedesaan serta mempertontonkan secara gamblang adanya jarak paradigma yang lebar antara menteri desa sebagai elite pengambil kebijakan dengan realitas empiris yang hidup di tengah arus bawah.

Habitus Agraris dan Reduksi Otonomi Desa

Gugatan pertama yang perlu diajukan terhadap pernyataan menteri desa tersebut adalah ketidakpahaman mendasar seorang penentu kebijakan desa mengenai konsep habitus dalam masyarakat agraris. Bagi masyarakat desa, aktivitas pertanian, berkebun, dan peternakan skala domestik di pedesaan bukanlah sekadar mata pencaharian ekonomi untuk mencari keuntungan finansial semata. Kegiatan-kegiatan tersebut adalah napas kehidupan, sebuah praktik sosial yang telah mengakar dan menyatu erat dengan kebudayaan serta eksistensi harian mereka yang diwariskan lintas generasi. Secara tradisional, pekarangan rumah di pedesaan pada seluruh penjuru Nusantara tidak pernah dibiarkan kosong atau sekadar menjadi ruang estetika tanpa fungsi. Pekarangan tersebut berfungsi sebagai lumbung hidup dan apotek hidup yang dikelola secara swadaya. Di sana terdapat ayam-ayam kampung peliharaan dilepasliarkan atau diternakkan secara sederhana demi memberikan jaminan akan pasokan protein harian. Dengan demikian, telur dan daging ayam tersedia secara mandiri tanpa harus bergantung pada sistem logistik yang rumit, fluktuasi harga pasar, atau rantai pasok global yang rentan. Warga desa sejatinya kurang membutuhkan pasar swalayan atau program bantuan negara hanya untuk mendapatkan sebutir telur bagi anak-anak mereka karena alam dan pekarangan di sana telah menyediakannya.

Lebih jauh lagi, jika pandangan kita bergeser ke lensa analisis pada berbagai komunitas masyarakat adat, di sana ditemukan bahwa ketercukupan gizi sejatinya telah lama diantisipasi melalui kearifan lokal yang dapat diandalkan. Di berbagai wilayah, terdapat tradisi adat seperti pengelolaan pangan kolektif, lumbung desa, hingga ritual berburu tahunan yang diatur secara ketat oleh hukum adat agar ekosistem tetap lestari dan pasokan protein hewani tetap terjaga. Tradisi-tradisi ini menjadi bukti empiris yang tidak terbantahkan bahwa relasi antara manusia desa dengan alamnya adalah relasi saling menghidupi yang penuh dengan kecukupan. Namun,  ketika kementerian terkait menyederhanakan realitas sosiologis yang kaya ini menjadi sebuah narasi jarang makan telur, hal ini merupakan sebuah narasi reduksi yang berbahaya. Dalam konteks ini, negara secara tanpa sadar telah menggeser posisi warga desa dari yang semestinya diakui sebagai subjek yang berdaulat, mandiri, dan tangguh atas pangannya sendiri, direduksi secara paksa menjadi sekadar objek bantuan yang pasif dan tak berdaya dalam skema program pemerintah. Pendekatan pembangunan yang menempatkan masyarakat sebagai objek belaka adalah bentuk pelanggengan mentalitas ketergantungan yang justru kontraproduktif bagi cita-cita kemandirian desa, termasuk cita-cita Indonesia emas 2045.

Bias Urban dan Ironi Absennya Dukungan Struktural

Polemik yang lahir dari ucapan sang menteri pada akhirnya menyingkap sebuah persoalan laten yang akut mengenai urgennya literasi pedesaan di tingkat elite birokrasi pemerintahan kita. Kebijakan-kebijakan publik yang dirancang dari balik meja-meja nyaman di ibu kota sering kali mengidap penyakit bias orang kota. Akibatnya, desa dilpandang menggunakan kacamata inferioritas dengan asumsi bahwa standar kesejahteraan dan pemenuhan gizi hanya valid jika mengikuti pola dan gaya hidup masyarakat kelas atas di perkotaan yang serba membeli. Tanpa disadari, desa melulu dipandang sebagai ruang kemiskinan ekstrem yang lumpuh sejak lahir dan selalu membutuhkan intervensi bersifat karitatif atau belas kasihan dari luar untuk menyambung hidup. Padahal, tantangan struktural yang dihadapi oleh desa hari ini sejatinya bukan terletak pada ketidakmampuan fisik atau ketidakmauan warganya untuk memproduksi makanan bergizi seperti sebutir telur atau menanam sayur-mayur, melainkan pada absennya kehadiran negara yang konsisten dalam memperkuat ekosistem produksi di sektor hulu hingga hilir. Jika menteri desa memiliki literasi pedesaan yang kuat, fokus perhatian dan narasi publik yang dibangun semestinya diarahkan pada penguatan kapasitas produksi lokal, bukan pada klaim kesuksesan program bantuan instan yang melupakan akar masalahnya.

Kementerian desa bersama instansi terkait lainnya semestinya mengalihkan energi institusi untuk membenahi persoalan-persoalan struktural yang riil dihadapi petani dan peternak di desa. Perhatian itu dapat melalui langkah konkret yang mendesak, seperti penyediaan alat dan mesin pertanian yang kontekstual dan selaras dengan kebutuhan sosial budaya lokal, bukan sekadar proyek pengadaan massal yang sering kali mangkrak karena tidak cocok dengan kondisi lapangan. Selain itu, negara harus hadir dalam membangun dan memperbaiki jaringan irigasi desa serta jalan tani guna mempermudah mobilitas hasil bumi dan memangkas biaya logistik yang mencekik petani kecil, sekaligus mendiseminasikan teknologi pupuk berbasis organik untuk mengurangi ketergantungan akut petani terhadap pupuk kimia subsidi yang langka. BBM bersubsidi bukan hanya kepada yang taat pajak daerah, tetapi juga diarahkan untuk mendukung mobilitas pertanian, yang umumnya menggunakan kendaraan rakitan agar dapat berfungsi sesuai kebutuhkan lapangan. Selain itu. pendampingan untuk memproduksi pupuk organik secara mandiri dengan memanfaatkan limbah peternakan setempat serta penyediaan skema pembiayaan, asuransi gagal panen, dan perlindungan harga yang memadai akan membuat profesi sebagai petani dan peternak tetap menjanjikan secara ekonomi bagi generasi masa depan.

Di samping persoalan hulu tersebut, salah satu tantangan paling krusial yang kerap luput dari intervensi kementerian adalah kepastian pasar terutama bagi para petani muda yang mulai tumbuh di pedesaan. Ketika semangat memproduksi pangan dan protein di tingkat lokal meningkat dan menghasilkan panen yang melimpah, para petani pemula sering kali dibentukan pada tembok penghalang yang kokoh berupa ketiadaan akses pasar yang adil dan transparan. Rantai distribusi yang panjang dan dikuasai oleh para spekulan membuat hasil jerih payah orang desa dihargai dengan sangat murah di tingkat lokal, namun dijual sangat mahal ketika sampai di tangan konsumen perkotaan. Sangat disayangkan apabila pandangan minus tentang kapasitas pangan desa ini terus dipelihara oleh elite birokrasi, sementara pada saat yang sama pemerintah justru menunjukkan keberpihakan pada kebijakan-kebijakan yang mencederai petani lokal, seperti membuka keran impor pangan dari luar negeri secara berlebihan. Kebijakan impor pangan seperti beras dan komoditas lainnya adalah sebuah ironi besar di tengah status Indonesia sebagai salah satu bangsa agraris terbesar di dunia, padahal petani domestik sesungguhnya sangat mampu memenuhi kebutuhan gizi seluruh bangsa ini jika diberikan ruang kedaulatan, pendampingan yang memadai, serta pemberdayaan yang berkesinambungan.

Mengembalikan Kepemimpinan yang Lahir dari Rahim Desa

Melihat arah pembangunan desa yang kian rentan melenceng menuju pola ketergantungan baru, restrukturisasi cara berpikir dan kepemimpinan dalam mengelola pedesaan menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi dalam agenda bernegara. Urusan pedesaan bukan sekadar urusan administratif serapan anggaran, angka-angka statistik pencapaian, atau bagi-bagi bantuan sosial menjelang tahun politik, melainkan urusan mengurus kebudayaan, menjaga kedaulatan, dan menegakkan martabat jutaan manusia desa yang menjadi tiang penyangga republik ini. Oleh karena itu, kepemimpinan di kementerian yang mengurus pedesaan idealnya diamanahkan kepada sosok yang benar-benar memahami sosiologi, antropologi, dan konteks lokal masyarakat desa. Idealnya, ia harus figur pemimpin yang lahir dan dibesarkan dari rahim pedesaan itu sendiri atau sosok yang memiliki rekam jejak kedekatan empiris serta keberpihakan yang konkret terhadap masyarakat arus bawah. Kita membutuhkan pemimpin yang tidak asing dengan bau lumpur sawah, debu ladang, dan anyir kotoran ternak, yang mengerti arti penting setetes air irigasi bagi petani, dan yang menghormati pranata adat setempat sebagai modal sosial pembangunan.

Lebih jauh lagi, seorang pemimpin yang memiliki kedekatan empiris dan pemahaman sosiologis yang mendalam tidak akan melontarkan pernyataan yang merendahkan harga diri kolektif warga desa di ruang publik. Sebaliknya ia harus mampu menempatkan diri sebagai pendamping dan penguat yang berjalan bersama masyarakat desa. Ia akan mendengarkan aspirasi yang tumbuh orisinal dari bawah, mengidentifikasi potensi lokal yang tersembunyi, lalu merumuskan kebijakan yang membimbing masyarakat desa menuju kesejahteraan tanpa memaksa mereka tercerabut dari akar budaya, identitas, dan kemandiriannya. Sebab bagaimanapun, pemerintah memegang peran ganda yang sangat strategis sebagai pembuat kebijakan sekaligus sebagai pemberdaya, di mana tugas utama negara bukan mengambil alih fungsi swadaya masyarakat melalui program-program dari atas yang menghipnotis, melainkan menciptakan kondisi yang memampukan masyarakat untuk menolong dirinya sendiri. Sebagai salah satu bangsa agraris terbesar di dunia dengan sejarah panjang kebudayaan yang luhur barbasis pertanian, adalah sebuah kemunduran berpikir dan ironi yang memilukan jika masyarakat desa dipandang rendah dalam pemenuhan pangan oleh pembuat kebijakannya sendiri. Menghargai desa berarti memercayai kapasitas mandiri mereka, mendengarkan kritik dan aspirasi langsung dari bawah, serta menempatkan mereka sebagai mitra sejajar yang berdaulat dalam memajukan perekonomian nasional agar cita-cita Indonesia yang berdaulat secara pangan dapat diwujudkan secara nyata tanpa menumbuhkan mentalitas ketergantungan baru. ***

Domitius Pau, S.Sos., M.A, Penulis adalah Dosen Program Studi Ilmu Sosiatri Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Pemerhati Masalah Sosial dan Peneliti Masyarakat Adat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *