ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, Juli 15, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejari Lembata Hadirkan 9 Saksi Kasus Pencabulan Terdakwa CA

by WartaNusantara
Desember 18, 2024
in Hukrim
0
Kejari Lembata Hadirkan 9 Saksi Kasus Pencabulan Terdakwa CA
0
SHARES
463
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang Lanjutan Kasus Soda Api dan Pencabulan Jaksa Hadirkan 9 Saksi Termasuk Korban

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Sidang Lanjutan Kasus Penyiraman Soda Api dan Pencabulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menghadirkan 9 Saksi. Sidang lanjutan ini digelar hari Senin, Tanggal 16 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Lembata.

Melalui keterangan pers kepada Wartawan, Kepala Seksi Intelijen
Risal Hidayat,SH
menyampaikan bahwa, Kejaksaan Negeri telah melaksanakan sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Penganiayaan berat dengan rencana dan pencabulan anak dengan nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt atas nama Terdakwa inisial CA alias KC alias A.

Sidang lanjutan perkara kasus penganiayaan soda api dan pencabulan atas aksinya Terdakwa CA Alias KC Alias A ini, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Sebagai informasi, pada agenda sidang Pemeriksaan Saksi hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sebanyak 9 Saksi untuk diminta memberikan Keterangan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata, salah satunya Anak Korban.

Dalam Agenda sidang Pemeriksaan Saksi ini turut hadir juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Bersama Sahabat Saksi Korban (SSK) di Pengadilan Negeri Lembata untuk mendampingi Anak Korban guna memberikan rasa yang aman dalam memberikan keterangan di muka persidangan.

RelatedPosts

JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi

JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi

Sidang Pembacaan Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Fajar: JPU Perlu Uraikan Lengkap Aplikasi Michat Dalam Dakwaan

Sidang Pembacaan Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Fajar: JPU Perlu Uraikan Lengkap Aplikasi Michat Dalam Dakwaan

Load More

Dihadapan Majelis Hakim Anak Korban menjelaskan bagaimana Terdakwa melakukan penyiraman soda api dan pencabulan  kepadanya, serta Anak Korban juga menjelaskan akibat dari penyiraman soda api pada matanya tersebut Anak Korban tidak dapat melihat kembali, sehingga Anak Korban korban pun saat masuk ke ruang sidang untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim harus dituntun oleh sang kakak dan sang ibu yang selalu setia disampingnya.

Dalam proses  persidangan berlangsung sang kakak Indah Miranti Witak yang juga hadir sebagai Saksi menyampaikan bawa hingga saat ini  Anak Korban masih menjalani perawatan dan Cek Up Kesehatan di rumah sakit RSUD Lewoleba dan RSUP Sanglah Bali untuk menjaga kesehatan Kondisi mata sampai dengan dapat dilakukan donor kornea. *** (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi
Hukrim

JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi

JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM--  Sidang lanjutan eks Kapolres Ngada,...

Read more
Sidang Pembacaan Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Fajar: JPU Perlu Uraikan Lengkap Aplikasi Michat Dalam Dakwaan

Sidang Pembacaan Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Fajar: JPU Perlu Uraikan Lengkap Aplikasi Michat Dalam Dakwaan

Aliansi Mahasiswa Apresiasi Langkah KPK Geledah Rumah dan Kantor PUPR Madina

Aliansi Mahasiswa Apresiasi Langkah KPK Geledah Rumah dan Kantor PUPR Madina

Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat Jajaran Kejati NTT

Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat Jajaran Kejati NTT

Warga Soroti Dugaan Penyimpangan APBDes Simpang Sordang

Warga Soroti Dugaan Penyimpangan APBDes Simpang Sordang

Balai Benih Ikan Tanjung Mompang terbengkalai, GEMPANA minta Kejari Audit Dinas Perikanan Madina

Balai Benih Ikan Tanjung Mompang terbengkalai, GEMPANA minta Kejari Audit Dinas Perikanan Madina

Load More
Next Post
Bataona Daton Fransiskus Keluhkan Bank BRI Lewoleba, “Bunga Lebih Besar dari Pokok Pinjaman”

Nasabah Bataona Daton Fransiskus Kembali Protes Bank BRI Lewoleba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In