• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Desember 19, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Legislatif

Ketua Fraksi PKB Soroti Ketidakhadiran Bupati Ende dalam Rapat Paripurna Hak Interpelasi 

by WartaNusantara
Desember 15, 2025
in Legislatif
0
Ketua Fraksi PKB Soroti Ketidakhadiran Bupati Ende dalam Rapat Paripurna Hak Interpelasi 
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Fraksi PKB Soroti Ketidakhadiran Bupati Ende Dalam Sidang Paripurna Hak Interpelasi

ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM—  Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abdul Kadir Mosabasa, secara tegas menyoroti ketidakhadiran Bupati Ende, Yoseph Benediktus Badeoda, dalam Rapat Paripurna DPRD Ende dengan agenda Hak Interpelasi yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025.

RelatedPosts

Ketua Fraksi PSI DPRD Ende Kritik Soal Hak Interpelasi Bukan Forum Anministratif, Tapi Pertanggungjawaban Kepala Daerah

Ketua Fraksi PSI DPRD Ende Kritik Soal Hak Interpelasi Bukan Forum Anministratif, Tapi Pertanggungjawaban Kepala Daerah

Gubernur NTT Terima Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI

Gubernur NTT Terima Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI

Load More

Dalam pernyataannya di hadapan forum paripurna, Abdul Kadir menilai ketidakhadiran Bupati mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab terhadap mekanisme pengawasan lembaga legislatif.

Ia juga menilai keputusan Bupati yang hanya mendelegasikan kehadiran kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah melalui surat mandat yang dinilai tidak jelas dasar hukumnya sebagai tindakan yang keliru dan mencederai tata kelola pemerintahan.

Kadir juga bahkan meminta pemerintah untuk membuat ulang surat mandat tersebut karena menurutnya surat mandat dimaksud sangat carut marut.

“Ketidakhadiran Bupati menunjukkan ketidakberanian untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya secara langsung di hadapan DPRD. Jika memiliki keberanian dan komitmen terhadap pemerintahan yang transparan, semestinya Bupati hadir, bukan sekadar menyampaikan pernyataan di ruang publik melalui media,” tegas Abdul Kadir.

Lebih lanjut, ia menilai kondisi tersebut sebagai cerminan buruknya tata kelola pemerintahan daerah saat ini.

Menurutnya, praktik administrasi dan kepemimpinan yang ditunjukkan tidak mencerminkan semangat reformasi birokrasi, melainkan memperlihatkan pola kepemimpinan yang bersifat feodal.

“Pemerintahan ini menunjukkan wajah yang bobrok, konyol, dan buruk. Apakah ini yang disebut sebagai ‘Ende Baru’? Yang terlihat justru kepemimpinan feodal, bahkan dalam urusan administrasi dan surat-menyurat pun carut marut,” ujar Abdul Kadir dengan nada kritis.

Ia menegaskan bahwa Rapat Paripurna Hak Interpelasi tersebut secara substansial dimaksudkan untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban Bupati atas sejumlah kebijakan yang dinilai telah menyimpang dari ketentuan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, kehadiran Bupati dinilai bersifat wajib dan tidak dapat diwakilkan.

“Hak interpelasi ini menyangkut kebijakan strategis Bupati, bukan sekadar persoalan administratif. Karena itu, yang harus hadir adalah Bupati sendiri, bukan Plt Sekda. Ketidakhadiran ini menunjukkan ketidakmauan untuk bertanggung jawab secara konstitusional,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan tim media di ruang sidang Paripurna DPRD Ende, rapat tersebut akhirnya diskors selama satu jam. Hingga berita ini diturunkan, rapat paripurna belum kembali dilanjutkan. ***(NDL)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Ketua Fraksi PSI DPRD Ende Kritik Soal Hak Interpelasi Bukan Forum Anministratif, Tapi Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Legislatif

Ketua Fraksi PSI DPRD Ende Kritik Soal Hak Interpelasi Bukan Forum Anministratif, Tapi Pertanggungjawaban Kepala Daerah

Ketua Fraksi PSI DPRD Ende Kritik Soal Hak Interpelasi Bukan Forum Anministratif, Tapi Pertanggungjawaban Kepala Daerah ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM--  Ketua...

Read more
Gubernur NTT Terima Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI

Gubernur NTT Terima Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI

Pemkab Lembata Serahkan Dua Ranperda Strategis ke DPRD

Pemkab Lembata Serahkan Dua Ranperda Strategis ke DPRD

Yohanes De Rosari : “Anggaran Retret ASN Sudah Disetujui Banggar DPRD NTT”

Yohanes De Rosari : “Anggaran Retret ASN Sudah Disetujui Banggar DPRD NTT”

Konsultan Hukum Medis Petrus Bala Patyona Minta Ketentuan Rekomendasi Pengenaan Sanksi Pidana/Perdata dari Majelis Disiplin Profesi Dihapus

Petrus Bala Patyona,SH.,M.H : Tunjangan Anggota DPRD Lembata Patut ditinjau Ulang

Choky Askar Ratulela Angkat Bicara, Prihatin Tindakan ADPRD Lembata & Atensi Tuntutan

Choky Askar Ratulela Angkat Bicara, Prihatin Tindakan ADPRD Lembata & Atensi Tuntutan

Load More
Next Post
Bupati Kanis Pastikan Sekolah Rakyat Hadir di Lembata: Langkah Tenang, Hasil Nyata

Bupati Kanis Pastikan Sekolah Rakyat Hadir di Lembata: Langkah Tenang, Hasil Nyata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In