Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kejari Manggarai Atas Tipikor Oknum Kepala Puskesmas Benteng Jawa JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM— Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia(KOMPAK INDONESIA), Gabriel Goa mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk melakukan supervisi Kejaksaan Negeri (Kejari Manggarai terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oknum Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Benteng Jawa, Kabupaten Manggarai. Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa kepada Warta-Nusantara.Com, Minggu, 12 Juli 2026 mengungkapkan, lambannya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Kepala Puskesmas (Kapus) Benteng Jawa memperlihatkan ketidakseriusan Kejari Manggarai dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi dan tidak memberikan kepastian hukum bagi Terlapor. Terpanggil nurani mendukung NTT BERSIH BEBAS DARI KORUPSI, khususnya Manggarai maka dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia(KOMPAK INDONESIA) menyatakan sikap : Pertama, Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi NTT melakukan supervisi dan pengawasan ke Kejari Manggarai untuk bekerja profesional,transparan dan berintegritas dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Mendesak KORWAS KPK RI untuk melakukan supervisi dan pengawasan ke Kejati NTT dan Kejari Manggarai. Ketiga, Mengajak solidaritas Penggiat Anti Korupsi dan Pers untuk mengawal ketat penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang telah merampok Hak-Hak EKOSOB Rakyat Wong Tjilik voice of the voiceless. Sebagaimana diberitakan Media, Kasus dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas Benteng Jawa di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyeret Kepala Puskesmas Geradus Hasu atas dugaan pemotongan dana hak tenaga kesehatan dan operasional senilai Rp 315 juta. Kasus ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai. Detail dari penanganan kasus tersebut meliputi: Laporan Dugaan: Kepala Puskesmas (Kapus) Benteng Jawa, Geradus Hasu, dilaporkan ke Kejari Manggarai atas dugaan pemotongan hak gaji/insentif tenaga kesehatan dan dana operasional yang bersumber dari dana BOK periode 2022-2024. Nilai Kerugian: Total dana yang diduga dipotong atau diselewengkan mencapai Rp 315 juta. Proses Hukum: Tim Jaksa dari Kejari Manggarai menindaklanjuti laporan dari Lembaga Pengawal Penyelamat Demokrasi (LPPDM) dengan memanggil dan memeriksa pihak internal, termasuk Kapus dan bendahara yang mengelola dana tersebut. Pernyataan Kejari Manggarai pada 10 Juli 2026 : Laporannya sudah di Tindak Lanjuti. Hasilnya diserahkan ke inspektorat untuk melakukan audit. Terkait hasil tindak lanjutnya, sudah dibuatkan surat dan pada tgl 11 Desember 2025 sudah diinfokan ke pelapor. Geradus Hasu juga diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk jatah akreditasi sèjak tahun 2023 dengan jumlah Rp50.000.000 juta. Sementara untuk tahun 2023 hingga 2024 totalnya mencapai Rp.108.000.000 juta. ***(WN-01) Post Views: 23 Navigasi pos Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka