• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, Februari 9, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Gratifikasi 1 Miliar

by WartaNusantara
September 12, 2022
in Uncategorized
0
KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Gratifikasi 1 Miliar
0
SHARES
126
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA : WARTA-NUSANTARA.COM – Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengungkapkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Roy lantas mempertanyakan dasar penetapan status tersangka tersebut. Roy mengatakan kliennya Lukas Enembe menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itulah KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, hari ini, Senin (12/9/2022).

“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, seperti dilansir detikcom.

Roy menegaskan KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014. “Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini,” sambung Roy.

Roy mengaku bahwa tim hukum telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe atas kasus yang ia hadapi. Menurut dia, gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi yang bersangkutan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.

RelatedPosts

Ketua Komisi Informasi NTT Apresiasi Peraturan Bupati Flores Timur Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik

YBR  DAN TIKUS DI RUMAH SUCI

Catatan Lepas dari Pelatihan Public Speaking & Homiletik Paroki Santo Arnoldus Bekasi

Catatan Lepas dari Pelatihan Public Speaking & Homiletik Paroki Santo Arnoldus Bekasi

Load More

“Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan,” tuturnya.

(*/dtc/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Ketua Komisi Informasi NTT Apresiasi Peraturan Bupati Flores Timur Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik
Uncategorized

YBR  DAN TIKUS DI RUMAH SUCI

YBR  DAN TIKUS DI RUMAH SUCI Olrh : Germanus Attawuwur Warga Nusa Tenggara Timur, Tinggal di Kota Kupang.  WARTA-NUSANTARA.COM--  Penulis...

Read more
Catatan Lepas dari Pelatihan Public Speaking & Homiletik Paroki Santo Arnoldus Bekasi

Catatan Lepas dari Pelatihan Public Speaking & Homiletik Paroki Santo Arnoldus Bekasi

Wagub Johni Asadoma : Advokat itu Profesi Mulia

Wagub Johni Asadoma : Advokat itu Profesi Mulia

DPC Partai Gerindra Lembata Gelar Doa Syukur HUT Atas PerJuangan Partai Membangun Bangsa dan Kesesejahteraan Rakyat

DPC Partai Gerindra Lembata Gelar Doa Syukur HUT Atas PerJuangan Partai Membangun Bangsa dan Kesesejahteraan Rakyat

Forum Rakyat Resah dan Gelisah Desak Kapolres Sikka Audensi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Forum Rakyat Resah dan Gelisah Desak Kapolres Sikka Audensi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Selatan Gelar Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Bagi ASN

Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Selatan Gelar Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Bagi ASN

Load More
Next Post
Gubernur Laiskodat Apresiasi Penanganan Stunting di Kabupaten Ende

Gubernur Laiskodat Apresiasi Penanganan Stunting di Kabupaten Ende

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In