ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Juli 10, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

“Kundrat Mantolas Harus Dipidanakan Seperti Yanuar Reza Mohamad cs”

by WartaNusantara
April 6, 2022
in Uncategorized
0
Kajati NTT Yulianto Bersemangat Tersangkakan Advokat Ali Antonius, Tetapi Loyo Hadapi Absalom Sine Cs
0
SHARES
338
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rilis dari Meridian Dewanta, SH –
        “ADVOKAT PERADI” Koordinator TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT – (TPDI – NTT) yang diterima Warta Nusantara, Rabu, 6/4/2022.

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM- Advokat Meridian Dewanta, SH mengatakan, menurut kami maka wajib hukumnya bagi Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin untuk mempidanakan Oknum Jaksa Pemeras yang bertugas di Kejaksaan Tinggi NTT atas nama Kundrat Mantolas yang pada tanggal 20 Desember 2021 ditangkap oleh Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung karena melakukan pemerasan terhadap Pengusaha NTT (Kontraktor) atas nama Hironimus Taolin.

Oknum Jaksa Pemeras atas nama Kundrat Mantolas, pada saat terjadinya peristiwa pemerasan terhadap Hironimus Taolin tersebut, menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT, dan pemerasan oleh Kundrat Mantolas itu berkaitan dengan
upaya mengamankan dan membekingi berbagai dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh Hironimus Taolin.

Atas perbuatannya memeras Hironimus Taolin, selanjutnya Kundrat Mantolas telah dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan, namun Kundrat Mantolas hanya dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan awalnya selama satu tahun.

Kalau hanya dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan awalnya selama satu tahun, dan sama sekali tidak ada proses hukum pidana atas diri Kundrat Mantolas, maka kami layak mempertanyakan komitmen dan konsistensi Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin yang secara tegas pernah menyatakan sikapnya untuk memproses pidana dengan instrumen tipikor terhadap para oknum jaksa yang terindikasi melakukan tindak pidana pemerasan.

RelatedPosts

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Suara Untuk Aksi Iklim Berkeadilan : Diskusi Publik Masa Depan Berkelanjutan di Indonesia

Suara Untuk Aksi Iklim Berkeadilan : Diskusi Publik Masa Depan Berkelanjutan di Indonesia

Load More

Apresiasi setinggi-tingginya patut diberikan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin, yang sejauh ini sudah memproses secara pidana para Oknum Jaksa Pemeras, yaitu antara lain mantan Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta yaitu Yanuar Reza Muhammad dan mantan Kasubsi Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Fristo Yan Presanto, dimana keduanya telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor karena melakukan pemerasan senilai total Rp. 2,5 Miliar terhadap seorang bernama M. Yusuf yang berkapasitas sebagai saksi dalam perkara tipikor yang saat itu sedang ditangani Kejati DKI Jakarta, yaitu kasus penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT DOK dan Perkapalan Koja Bahari Tahun Anggaran 2012 – 2017.

Modus pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta yaitu Yanuar Reza Muhammad dan mantan Kasubsi Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Fristo Yan Presanto, adalah sama dan sebangun modusnya dengan pemerasan yang dilakukan oleh Kundrat Mantolas   terhadap Hironimus Taolin, dimana Hironimus Taolin diperas sebanyak 20 (dua puluh) kali oleh Kundrat Mantolas dengan nilai Rp. 100 juta setiap kali penyetoran, sehingga jika ditotalkan nilainya mencapai Rp. 2 Milyar.

Oleh karena itu sudah sangat cukup alasan hukumnya bagi Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin untuk segera mempidanakan Oknum Jaksa Pemeras di Kejaksaan Tinggi NTT atas nama Kundrat Mantolas dengan menerapkan instrumen tipikor terhadapnya, yaitu Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor dan Pasal 23 Undang-Undang Tipikor tentang suap dan gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang.

Publik saat ini sedang dipertontonkan dengan aksi Kejaksaan Tinggi NTT yang begitu cepat bergerak melakukan penyidikan terhadap Hironimus Taolin selaku Dirut PT. Sari Karya Mandiri (SKM) terkait kasus dugaan korupsi Proyek Pekerjaan Jalan di Desa Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) senilai Rp. 20 miliar, sementara terhadap Oknum Jaksa Pemeras atas nama Kundrat Mantolas yang nyata-nyata memeras Hironimus Taolin guna pengamanan proyek Pekerjaan Jalan dimaksud justru sama sekali tidak tersentuh hukum. (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas
Pendidikan

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

  Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM--  "Pembangunan di bidang pendidikan terus...

Read more
Suara Untuk Aksi Iklim Berkeadilan : Diskusi Publik Masa Depan Berkelanjutan di Indonesia

Suara Untuk Aksi Iklim Berkeadilan : Diskusi Publik Masa Depan Berkelanjutan di Indonesia

Ayo Membaca di Lapak Pinggir Jalan Dukung Program Literasi Lembata

Ayo Membaca di Lapak Pinggir Jalan Dukung Program Literasi Lembata

GEMPANA Dukung Kejari Madina Usut Tuntas Dugaan Korupsi Program Smart Village

GEMPANA Dukung Kejari Madina Usut Tuntas Dugaan Korupsi Program Smart Village

Gubernur NTT Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara ke-79 : Janji Suci Polri Ciptakan Aman, Damai dan Sejahtera

Gubernur NTT Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara ke-79 : Janji Suci Polri Ciptakan Aman, Damai dan Sejahtera

Kongregasi Hati Kudus Yesus dan Maria : Bersama Remaja Paroki St. Maria Banneux Lewoleba; “Rajut asa Membangun Iman Spiritual”.

Kongregasi Hati Kudus Yesus dan Maria : Bersama Remaja Paroki St. Maria Banneux Lewoleba; “Rajut asa Membangun Iman Spiritual”.

Load More
Next Post
Gubernur NTT Apresiasi Kinerja Para Kepala Perangkat Daerah

Gubernur NTT Kunjungan Kerja di Lembata 7-8 April 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In