• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Januari 1, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Lukas Enembe Makan Ubi Busuk, KPK Bantah

by WartaNusantara
Maret 26, 2023
in Hukrim
0
Ketua Padma Indonesia Desak Komnas Ham Cek Kesehatan Lukas Enembe
0
SHARES
220
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM— Kuasa Hukum Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe, OC Kaligis, Petrus Bala Pattyona dan Antonius Eko Nugroho, mengirimkan surat permohonan perhatian atas perlakuan yang dialami kliennya, Enembe, kepada Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas Enember dikabarkan diberi makan ubi talas busuk. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi membantah keras informasi itu.

Kuasa hukum Lukas Enembe, OC Kaligis mengatakan, saat ia bertemu kliennya, Lukas Enembe pada kunjungan Selasa (14/32023), Kaligis mendapat keterangan dari Enembe yang mengaku sudah tiga kali menerima makanan berupa ubi talas yang sudah busuk.

“Bahkan Bupati Mamberamo Tengah, Pak Ricky Ham Pagawak yang kebetulan bertemu dengan kami di ruang kunjungan membenarkan makanan ubi busuk yang diterima klien kami, Pak Lukas. Atas fakta ini kami mohon supaya makanan klien kami diperhatikan. Sudah tiga kali klien kami diberikan ubi busuk,” ujar Kaligis kepada Odiyaiwuu.com saat ditemui di Rutan KPK, Jakarta, Selasa (21/3).

Kemudian, kata Kaligis, pihaknya juga mendapat keterangan dari kliennya yang mengaku saat ini kesulitan buang air besar. “Hal yang sama dinyatakan Bapak Lukas Enembe, ketika saya dan Petrus (Petrus Bala Pattyona) menemuinya di IGD RSPAD pada 10 Maret 2023,” lanjut Kaligis.

Sementara itu, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona,SH.,MH menambahkan saat menjalani pemeriksaan di IGD RSPAD pada 10 Maret 2023, kliennya hanya disuruh tidur, baring-baring saja sebentar, tanpa ada pemeriksaan atau tindakan medis.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

“Setelah itu klien kami dibawa kembali ke Rutan KPK.  Menurut keterangan klien kami, Pak Lukas, beliau hanya disuruh berbaring saja. Tidak ada pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan beliau,” kata Bala Pattyona. Petrus juga mengakui, surat permohonan perhatian sudah dikirimkan tim penasehat hukum pada Selasa (14/3) lalu.

Pengacara Lukas Enembe mengungkap kliennya mendapatkan perlakuan buruk saat menjalani penahanan di Rutan KPK. Lukas disebut diberi ubi talas busuk sebagai salah satu menu makanannya. “Bupati Mamberamo Tengah, saudara Ricky Ham Pagawak, yang kebetulan bertemu dengan kami di ruang kunjungan membenarkan makanan ubi busuk yang diterima klien kami, Bapak Lukas Enembe. Atas fakta ini kami mohon supaya makanan klien kami, Bapak Lukas Enembe diperhatikan karena sudah tiga kali diberikan ubi busuk,” kata tim pengacara hukum Lukas, OC Kaligis, kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).


Petrus Bala Pattyona, tim pengacara Lukas lainnya, menyebut kondisi kesehatan kliennya juga tidak diperhatikan saat ditahan di Rutan KPK. Petrus mengklaim tidak ada pemeriksaan medis yang rutin dilakukan kepada Lukas.

“Jadi menurut keterangan Bapak Lukas Enembe hanya disuruh berbaring saja. Tidak ada pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Bapak Lukas Enembe,” terang Petrus.

Bantahan Keras KPK
KPK lalu menjawab klaim dari tim pengacara Lukas Enembe. KPK memastikan hak tiap tahanan selama menjalani penahanan di Rutan KPK diperhatikan.

“Kami ingin sampaikan KPK dalam mengelola rutan tentu dilakukan secara patut dengan mempedomani ketentuan-ketentuan yang berlaku. Termasuk dalam penyediaan konsumsi bagi para tahanan KPK di rutan cabang KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Adapun tersangka LE, KPK menyajikan menu sesuai dengan permintaannya. Teman-teman saya yakin tahu permintaan dari yang bersangkutan tidak makan nasi, jadi diganti ubi. Jadi kami penuhi itu,” ujar Ali.

Ali memastikan kebutuhan makanan para tahanan pun tetap dijaga kebersihannya. KPK membantah keras tudingan memberikan ubi talas busuk kepada Lukas Enembe selama di Rutan KPK.

“Perlu kami sampaikan pergantian menu itu mengacu kepada standar biaya masukan yang berlaku dan kualitas makanan yang dikonsumsi. Sehingga saya kira tidak benar kemudian diberikan kepada yang bersangkutan ubi busuk misalnya,” pungkas Ali.

(*/OC/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Kotbah Minggu Biasa II/A (2023) “Inilah Anak Domba Allah Yang Menghapus Dosa Dunia”

Kotbah Minggu Prapakah V/A (2023) : “Engkau Akan Melihat Kemuliaan Allah.”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In