“Masyarakat Lingkar Tambang Masih Bertanya: Apa Manfaat Nyata PT Sorikmas Mining?” MANDAILING NATAL : WARTA-NUSANTARA.COM— Ridwandi Nasution, selaku Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Mandailing Natal, sekaligus putra daerah yang berasal dari wilayah lingkar tambang PT Sorikmas Mining, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Forkopimda Mandailing Natal dan DPRD Mandailing Natal yang mendorong evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan PT Sorikmas Mining, termasuk pencabutan izin Kontrak Karya apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa keberadaan perusahaan tersebut tidak lagi sejalan dengan kepentingan masyarakat dan daerah. Selama kurang lebih 28 tahun keberadaannya di Mandailing Natal, masyarakat masih mempertanyakan secara serius manfaat nyata yang dihasilkan bagi daerah, khususnya bagi masyarakat yang hidup berdampingan langsung dengan wilayah operasional perusahaan. Sebagai masyarakat lingkar tambang, saya menilai bahwa hingga saat ini belum terlihat dampak ekonomi yang signifikan dan merata yang dapat dijadikan indikator keberhasilan keberadaan perusahaan tersebut di Mandailing Natal. Lapangan pekerjaan yang bagi putra-putri daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar, penguatan ekonomi lokal, maupun kontribusi yang nyata terhadap pembangunan daerah masih menjadi harapan yang terus dipertanyakan oleh masyarakat. Ironisnya, masyarakat justru lebih sering mendengar berbagai polemik terkait persoalan administrasi, perizinan, serta minimnya keterbukaan informasi kepada publik mengenai perkembangan operasional maupun kontribusi perusahaan terhadap daerah. Dalam negara demokrasi dan negara hukum, transparansi dan akuntabilitas bukanlah pilihan, melainkan kewajiban bagi setiap perusahaan yang mengelola sumber daya alam milik rakyat. Pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka adalah: Apa manfaat konkret yang telah dirasakan masyarakat lingkar tambang selama hampir tiga dekade keberadaan PT Sorikmas Mining di Mandailing Natal? Jika masyarakat yang hidup paling dekat dengan wilayah operasional perusahaan saja masih mempertanyakan manfaat keberadaannya, maka wajar apabila publik mempertanyakan sejauh mana kontribusi perusahaan tersebut bagi Kabupaten Mandailing Natal secara keseluruhan. Kekayaan sumber daya alam Mandailing Natal seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar menghasilkan aktivitas industri tanpa menghadirkan perubahan sosial dan ekonomi yang berarti bagi daerah penghasil. Oleh karena itu, Ridwandi selaku Ketua GMPH memandang bahwa evaluasi menyeluruh terhadap izin dan keberadaan PT Sorikmas Mining merupakan langkah yang sah, konstitusional, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam yang harus memberikan kemakmuran bagi rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mandailing Natal tidak membutuhkan investasi yang hanya hadir di atas kertas, tetapi investasi yang mampu menghadirkan manfaat nyata, keterbukaan informasi, pemberdayaan masyarakat lokal, serta keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam. Ujar Ridwandi Nasution. (Tim-WN). Post Views: 29 Navigasi pos Bupati Madina Diduga Lakukan Pembiaran Sistemik, PETI Menjamur Tanpa Penindakan