Membaca Putusan MK dari Aspek hukum Murni ( critical thinking untuk Deni Indrayana Cs) Oleh: Dr. John Bernando Seran. SH. M.Hum (Ahli Hukum Alumni UGM Jogjakarta). WARTA-NUSANTARA.COM— Pasca putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) terkait gugatan Deni Indrayana telah terjadi pembelahan konklusi yairu ada yang menyatakan inilah kemenangan Gibran dan ada juga yang menyatakan inilah puntu masuk untuk memakzulkan Gibran. Alasan yang digunakan berbeda beda sesuai interpretasi masing masing. Tulisan berikut ini akan membeberkan makna sesungguhnya dari putusan MK dimaksud dilihat dari perspektif hukum murni ( rheine rechts). Pertama, bahwa putusan ( vonis) hakim MK yang menyatakan gugatan Deni cs dinyatakan tidak dapat diterima atau niet onvankelijkverklaard/ NO) berarti gugatan tersebut dianggap tidak pernah ada karena alasan substantif seperti penggugat tidak memiliki legal standing, gugatan tersebut post factum atau daluarsa dan atau gugatan tersebut obscuur libel atau kabur. Selain itu tentu juga karena MK tidak memiliki kewenangan. Terhadap gugatan yang tidak dapat diterima tersebut sesuai hukum acara para penggugat dapat menggugat lagi jika telah terpenuhi syarat suatu gugatan. Dalam hukum acara putusan hakim selain tidak dapat diterima ada juga putusan yang berbunyi gugatan ditolak dan gugatan dikabulkan debagian atau seluruhnya. Gugatan ditolak tidak dapat diajukan kembali gugatan sedangksn gugatan dikabulkan artinya hakim mengabulkan tuntutan penggugat yang bermakna adanya jalan untuk mengeksekusi suatu putusan sesuai tuntutan penggugat. Kedua, bahwa dalam suatu putusan ada bagian pertimbangan hukum dan ada bagian amar putusan. Kedua bagian tersebut saling terkait dan tidak saling menderogasi satu sama yang lain. Kedua bagian tersebut saling komplementer dan memiliki hubungam kausaliteit dimana amar putusan dibuat berdasarkan pertimbangan hukum. Dalam konteks gugatan Deni putusan MK yang NO tersebut berarti seluruh pertimbangan hukumnya tidak dapat dijadikan alasan untuk pembenaran terhadap materi gugatan sejauh dimaknai sebagai perintah MK untuk menyimpulkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA. Dengan demikian secara yuridis suatu amar putusan hakim bersifat imperatif dan absolut untuk dilaksanakan pihak pihak terkait sedangkan pertimbangan hukum bersifat fakultatif dan bukanlah perintah untuk dilaksanakan. Ketiga, bahwa putusan MK sudah final dan mengikat semua pihak. Dengan demikian secara hukum kondisi ini dinamakan putusan brrkekuatan hukum dan berkekuatan berlaku. Dalam hal ini tidak ada sama sekali pintu mssuk untuk adanya impeachment karena ketentuan tentang pemakzulan tidak disebutkan dalam amar vonis. Lebih jelas lagi diatur dalam konstitusi pemakzulan presiden dan wapres tidak terkait sama sekali dengan persoalan persyaratan calon presiden dan wapres. Keempat, bahwa putusan MK tidak menyebutkan tentang terlibat tidaknya Gibran dalam pemilu tahun 2029 karena syarat pendidikan yang disyaratkan sudah dipenuhi Gibran. Adanya perbedaan nomenclatur jenjang pendidikan di Indonesia dengan negara lain seperti singapura dan australia tidak dapat dijadikan alasan untuk mendowngrade posisi Gibran sebagai wapres karena posisinya sudah final sampai 2029 untuk jabatan 5 tahun dari 2024 sampai 2029. *** Post Views: 20 Navigasi pos Pondasi Utama Peradaban Bangsa: Peringatan Bulan Bahasa Oktober 2026