Menggugat Gurita Oligarki dan Korupsi Birokrasi: Refleksi Kritis atas Skandal Korupsi, Pertanahan, dan Urgensi UU Perampasan Aset Oleh : Domitius Pau, S.Sos., M.A Dosen Program Studi Pembangunan Sosial/Sosiatri Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Pemerhati Masalah Sosial, Peneliti Masyarakat Adat WARTA-NUSANTARA.COM— Ruang publik Indonesia dan jagat maya dikejutkan lagi oleh skandal yang memperlihatkan betapa akutnya borok birokrasi dan gurita kekuasaan mencengkeram sendi-sendi bernegara. Kasus yang paling hangat beberapa hari terakhir ini adalah laporan investigatif yang diangkat oleh wartawan Tribun News, Ilham Rian, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 20 koper berisi uang tunai dengan jumlah yang fantastis di kediaman Bupati Bogor Gus Sarif. Pengakuan yang mengejutkan dari sang bupati menyebut bahwa dana miliaran tersebut berkaitan dengan Gusron Wahid—yang santer dikaitkan dengan lingkaran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid—bukan sekadar drama dan isu hukum biasa. Kasus ini merupakan sebuah tamparan keras sekaligus ujian berat terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo yang selama ini berulang kali menegaskan tekadnya untuk memberantas korupsi tanpa kompromi di bumi pertiwi. Peristiwa ini membuka kembali kotak Pandora tentang bagaimana kekuasaan, birokrasi, dan modal saling berkelindan, melahirkan sebuah lingkaran setan yang menjadikan korupsi bukan lagi sekadar penyimpangan moral individu, melainkan sebuah penyakit sistem yang terlembaga. Ketika korupsi merangsek masuk hingga ke jantung instansi penegak hukum, kementerian strategis yang mengurusi hajat hidup orang banyak seperti pertanahan, hingga lembaga legislatif, bangsa ini sesungguhnya sedang berhadapan dengan extraordinary crime yang memerlukan resep penyembuhan radikal, bukan sekadar basa-basi politik. Anatomi Korupsi Birokrasi dan Ilusi Reformasi Korupsi di Indonesia telah lama bertransformasi dari sekadar tindakan suap-menyuap konvensional menjadi sebuah kejahatan sistemik yang melibatkan aktor-aktor lintas sektor. Dalam perspektif sosiologi politik, apa yang terjadi di tubuh birokrasi selama ini dijelaskan melalui teori The Grabbing Hand yang dikemukakan oleh para ekonom institusional. Ketika birokrasi memiliki kewenangan monopoli dan diskresi yang luas tanpa diimbangi oleh transparansi serta akuntabilitas yang ketat, maka instansi negara pun akan berubah fungsi menjadi alat untuk memperkaya diri dan kelompok melalui rente kekuasaan. Lebih jauh lagi, fenomena ini erat kaitannya dengan konsep State Capture atau penangkapan negara. Dalam kerangka ini, hukum, regulasi, dan kebijakan publik tidak lagi dibuat untuk melayani kepentingan rakyat, melainkan dikendalikan oleh kelompok elit, oligarki, dan kekuatan modal untuk mengamankan akumulasi kekayaan kelompoknya. Tarik-ulur pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset di DPR yang berjalan sangat lamban, bahkan sudah belasan tahun, adalah manifestasi paling nyata dari teori ini. Ketika para pembuat undang-undang merasa kepentingannya terancam, maka proses legislasi yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak mendadak berjalan di tempat. Lebih ironis lagi, rancangan undang-undang yang dikabarkan berada dalam tahap finalisasi dan sosialisasi publik tersebut justru diduga tidak secara spesifik menyasar aset para pejabat korup, melainkan berpotensi menyasar aset masyarakat luas dan mencederai rasa keadilan publik. Sikap setengah hati ini mencerminkan betapa kuatnya cengkeraman para penikmat status quo yang tidak ingin instrumen hukum yang tajam digunakan untuk membongkar harta kekayaan hasil kejahatan selama ini. Tragedi Agraria dan Penderitaan Masyarakat Adat Keterlibatan kementerian yang membidangi urusan agraria dan tata ruang dalam pusaran isu korupsi ini membawa publik pada dimensi penderitaan sosial yang jauh lebih luas: ketidakadilan struktural di sektor pertanahan. Berbicara tentang korupsi dan mafia tanah di Indonesia ibarat membuka luka lama yang tidak pernah kering. Peningkatan perkara sengketa tanah di berbagai pengadilan daerah—di mana instansi pertanahan kerap kali menjadi aktor di balik karut-marut penerbitan sertifikat ganda—menjadi bukti kasat mata bahwa hukum agraria di Indonesia telah menjadi komoditas empuk bagi para pemburu renten politik dan ekonomi. Bagi masyarakat adat dan masyarakat kecil, tanah bukan sekadar aset ekonomi yang bisa diperjualbelikan demi meraup keuntungan sepihak. Tanah adalah ruang hidup, identitas kultural, dan sumber kedaulatan pangan. Namun, kebijakan pertanahan yang kerap mengesampingkan prosedur partisipatif justru sering kali memposisikan masyarakat adat sebagai korban adu domba. Implikasinya, masyarakat adat yang semula hidup dalam kondisi damai berubah menjadi saling bermusuhan tanpa akhir. Ketika para pejabat penentu kebijakan bermain mata dengan para pemodal besar dan mafia tanah, yang dikorbankan adalah hak-hak konstitusional rakyat. Kasus-kasus perampasan tanah adat, alih fungsi lahan yang ugal-ugalan, hingga maraknya kriminalisasi petani dan masyarakat adat di berbagai wilayah adat saat ini adalah buah pahit dari birokrasi yang korup dan suka manipulasi kewenangan. Oleh karena itu, terungkapnya kasus-kasus besar di sektor ini harus dibaca sebagai momentum kebangkitan kesadaran kolektif untuk membongkar sindikat mafia tanah hingga ke akar-akarnya. Partai Politik, Pembiayaan Demokrasi, dan Korupsi Struktural Persoalan korupsi di Indonesia tidak akan pernah selesai jika bangsa ini hanya berhenti pada penangkapan oknum pelakunya saja tanpa membedah hulu dari masalah tersebut, yaitu sistem kepartaian dan pembiayaan politik. Mengapa kader-kader partai politik yang duduk di kursi eksekutif maupun legislatif begitu mudah terseret arus korupsi? Jawabannya terletak pada mahalnya biaya atau mahar politik di Indonesia. Sistem pemilu yang kompetitif dan transaksional menuntut biaya operasional yang sangat besar, mulai dari mahar politik untuk mendapatkan rekomendasi partai, biaya logistik kampanye, hingga biaya untuk memelihara konstituen. Karena negara tidak hadir secara penuh untuk membiayai operasional partai politik secara transparan dan akuntabel, maka partai-partai politik kerap bergantung pada “donatur” atau rente dari para pemodal dan kader yang menjabat di birokrasi. Akibatnya, kader yang diutus ke lembaga negara sering kali berada di bawah tekanan untuk “mengembalikan modal” dan menyetor upeti kepada partai. Inilah mengapa pimpinan partai politik sering kali bungkam atau menutup diri ketika kader-kader utamanya tertangkap tangan melakukan korupsi. Bungkamnya pimpinan partai terkait kasus korupsi kadernya ini bukan sekadar melindungi individu, melainkan melindungi sistem pendanaan gelap yang menopang eksistensi partai tersebut. Publik harus mulai cerdas memberikan sanksi moral dan politik: jangan pernah memilih kembali partai politik yang gagal melakukan kaderisasi bersih dan terbukti melindungi koruptor. Urgensi Mutlak Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya diselesaikan dengan retorika atau omong kosong belaka, melainkan harus dipayungi oleh regulasi yang tegas dan menghadirkan efek jera yang nyata. Dalam konteks inilah pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset terhadap pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Selama ini, instrumen hukum pidana konvensional sering kali kalah di hadapan kecerdikan para koruptor dalam menyembunyikan, mencuci, dan melarikan hasil kejahatannya ke luar negeri atau atas nama pihak ketiga. Bahkan modus terbaru adalah menimbun uang di suatu tempat yang dianggap aman, bukan disimpan di bank, untuk menghindari pantauan sistem yang ada di lembaga keuangan. Melalui Undang-Undang Perampasan Aset—terutama dengan menerapkan prinsip pembuktian terbalik (reverse onus)—negara memiliki instrumen legal untuk merampas seluruh harta kekayaan pejabat yang tidak dapat membuktikan kehalalan sumber perolehannya, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dalam kondisi tertentu. Undang-undang ini merupakan harapan baru yang akan mengubah kalkulasi para calon koruptor. Jika selama ini korupsi dianggap sebagai kejahatan dengan keuntungan tinggi dengan risiko tertangkap atau dimiskinkan sangat kecil, maka dengan adanya UU Perampasan Aset, korupsi akan berubah menjadi high-risk, zero-reward crime. Seluruh aset hasil curian akan dirampas negara untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan rakyat yang selama ini menderita karena hak-haknya dirampas. Menghidupkan Kembali Ingatan Kolektif Menuju Indonesia Bersih Kasus demi kasus korupsi luar biasa yang terus terungkap selama beberapa dekade ini—mulai dari skandal di kantor pajak yang merugikan keuangan negara hingga kasus-kasus mafia tanah dan birokrasi—seharusnya menjadi pemicu semangat bagi seluruh elemen masyarakat untuk tidak lelah bersuara. Mendiamkan kasus-kasus ini, bersikap apatis, atau menganggapnya sebagai “angin lalu” sama saja dengan mengamini tindakan para penghancur bangsa yang menjadi akar dari kemiskinan di Indonesia. Bagi masyarakat luas, rentetan skandal ini harus menjadi ingatan kolektif yang abadi. Kita tidak boleh lagi mudah tertipu oleh pencitraan politik sesaat menjelang pemilu, melainkan harus mampu meneliti rekam jejak integritas para calon pemimpin dan partai pengusungnya. Politik uang dan praktik mahar politik harus dilawan dengan kesadaran kritis pemilih, sebab korupsi di Indonesia adalah borok struktural yang membutuhkan keberanian politik tingkat tinggi serta tekanan publik yang konsisten untuk meruntuhkannya. Jika bangsa Indonesia ingin keluar dari jebakan negara gagal akibat korupsi, maka agenda reformasi birokrasi, pembersihan mafia tanah, dan yang paling mendesak adalah pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset harus segera dieksekusi tanpa kompromi. Hanya dengan cara itulah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat benar-benar diwujudkan, bukan sekadar angan-angan yang terus dikumandangkan sepanjang masa. *** Post Views: 363 Navigasi pos Nikmatilah Sakitmu, Sebagaimana Kau Menikmati Sehatmu