Menguji Batas Hukum dalam Perkara Gibran di Mahkamah Konstitusi Oleh : Akhmad Bumi* “Permintaan kami diskualifikasi, bukan pemakzulan,” Denny Indrayana. WARTA-NUSANTARA.COM— Permintaan tersebut, menurut konstruksi Pemohon, didasarkan pada dalil bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Pemilu. Denny sejak awal tidak menempatkan permohonannya sebagai pemakzulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, melainkan sebagai persoalan diskualifikasi dalam konteks kepemiluan. Menurut Denny, yang digugat di MK bukan semata-mata ada atau tidaknya ijazah SLTA atau sederajat milik Gibran, dan bukan pula semata-mata soal apakah yang bersangkutan memenuhi syarat pendidikan atau tidak. Tapi jauh dari itu, persoalannya adalah syarat pendidikan Gibran sebagai Cawapres yang patut diduga tidak hanya mengandung cacat administratif, tetapi bahkan cacat manipulatif yang sifatnya TST (terstruktur, sistematis, terencana). Sederhananya, menurut Denny, surat keterangan kesetaraan pendidikan Gibran tidak pernah didukung oleh bukti tamat pendidikan SMA atau sederajat. Dugaan cacat manipulatif tersebut, menurut Denny, antara lain terlihat dari munculnya secara tiba-tiba Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri, sehingga tidak perlu membuktikan tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersoalkan oleh para Pemohon. Norma sejenis Pasal 18 ayat (3) tersebut, tidak pernah ada dalam penyelenggaraan Pilpres-Pilpres sebelumnya. Norma itu tiba-tiba muncul dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Dalam uji publik yang dilakukan KPU pada September 2023, menurut Denny, Pasal 18 ayat (3) tersebut juga tidak pernah tercantum, apalagi dibahas. Anehnya, muncul Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menyatakan dokumen-dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan. Keputusan tersebut, setelah mendapat protes dari berbagai kalangan, akhirnya dicabut oleh KPU. Dugaan cacat administratif dan manipulatif yang bersifat TST itulah, menurut Denny, wajib dibuktikan dalam persidangan di MK. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka menurut konstruksi hukum Pemohon, keadaan tersebut layak menjadi alasan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024. Hukum, Keadilan, dan Konteks Perkara di MK, persoalan hukumnya menjadi menarik, apakah dugaan cacat syarat pencalonan masih dapat diperiksa melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), ketika permohonan diajukan jauh setelah tahapan Pemilu 2024 selesai dan pasangan Presiden dan Wakil Presiden telah dilantik? Pertanyaan tersebut tidak semata-mata dilihat dari sudut kepastian hukum dan prosedur. Tapi juga menyentuh pertanyaan mendasar, apakah penerapan hukum harus berhenti pada teks dan prosedur, atau harus mempertimbangkan konteks sosial, tujuan hukum, keadilan, dan akibat yang ditimbulkan oleh penerapan hukum tersebut? Dalam pemikiran hukum modern, terdapat sejumlah pemikir yang memberikan perhatian terhadap hubungan antara hukum, masyarakat, pengalaman, moralitas, dan keadilan. Di antaranya Karl Renner dan Oliver Wendell Holmes. Pemikiran tersebut juga menjadi bagian dari kerangka pemikiran Satjipto Rahardjo dalam melihat hukum secara lebih luas sebagai sesuatu yang hidup di tengah masyarakat. Karl Renner berbicara mengenai hukum harus mengikuti perubahan dalam kehidupan sosial manusia. Hukum tidak semata-mata bersifat statis, melainkan harus mampu merespons perubahan kehidupan masyarakat. Oliver Wendell Holmes Jr. memberikan perhatian besar terhadap pengalaman manusia dalam memahami hukum. Ia tidak menempatkan logika formal sebagai satu-satunya ukuran dalam berhukum. Bagi Holmes, kehidupan hukum tidak semata-mata dibentuk oleh logika abstrak, tetapi juga oleh pengalaman konkret manusia dan masyarakat. Pemikiran tersebut dapat dipertemukan dengan gagasan Jacques Derrida dalam Force of Law: The “Mystical Foundation of Authority” (1989–1990). Dekonstruksi hukum Derrida di dalam Force de loi adalah pembongkaran tatanan legal, untuk menemukan keadilan, kita harus siap dan berani untuk melepaskan aturan, norma, dan kriteria yang sudah ditetapkan. Sifat dekonstruktif hukum terletak dalam hal ini, yakni penemuan keadilan bukanlah usaha untuk menerapkan suatu aturan, juga bukan usaha menyempurnakan aturan agar bisa selalu mengikuti perkembangan masyarakat, melainkan suatu usaha membongkar kepastian makna keadilan. Gagasan tersebut bukan berarti hakim boleh mengabaikan hukum. Derrida menunjukkan adanya ketegangan antara hukum sebagai sesuatu yang dapat dirumuskan, dihitung, dan diterapkan melalui prosedur, dengan keadilan yang selalu berhadapan dengan kekhususan perkara konkret. Persoalannya bukan melepaskan aturan, melainkan bagaimana hakim mengambil keputusan yang bertanggung jawab ketika hukum harus diterapkan terhadap keadaan konkret yang kompleks. Kerangka pemikiran tersebut memiliki kedekatan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo mengenai hukum progresif. Dalam pidato pengukuhan dan berbagai tulisannya, Rahardjo menunjukkan kegelisahannya terhadap kecenderungan melihat hukum hanya sebagai bangunan norma yang tertutup. Bagi Rahardjo, hukum tidak seharusnya hanya berhenti pada apa yang tertulis (law in the books), tetapi perlu dilihat dalam hubungan dengan kehidupan masyarakat (law in action). Relevansinya dalam Perkara Gibran Dalam perkara Gibran, muncul pertanyaan mengenai keadilan konstitusional, apabila benar dan dapat dibuktikan dalam persidangan bahwa terdapat cacat fundamental dalam persyaratan pencalonan, apakah hakim berani mengabulkan permohonan Pemohon? Di sini persoalan hukum perkara tersebut menjadi lebih kompleks. Apabila hukum hanya dilihat sebagai teks dan prosedur, perkara tersebut dapat berhenti pada ketentuan mengenai tenggang waktu, kewenangan Mahkamah, dan finalitas hasil Pemilu. Tetapi apabila hukum juga dipahami sebagai instrumen untuk menjaga keadilan, legitimasi konstitusional, dan keteraturan kehidupan bernegara, maka muncul pertanyaan yang lebih mendasar, bagaimana hukum merespons apabila setelah seluruh proses Pemilu selesai, ditemukan adanya persoalan fundamental dalam syarat pencalonan yang ternyata telah ada sejak awal? Pertanyaan tersebut bukan berarti memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengabaikan hukum acara. Justru sebaliknya, pertanyaan itu menuntut Mahkamah untuk menguji persoalan tersebut secara lebih cermat dan mendalam, termasuk mengenai kemungkinan adanya mekanisme koreksi konstitusional terhadap persoalan yang bersifat fundamental dan memiliki implikasi lebih luas bagi kepentingan bangsa dan negara. Pada titik inilah pemikiran Renner, Holmes, Satjipto Rahardjo, serta Derrida menemukan relevansinya. Hukum memang membutuhkan aturan, prosedur, kepastian, dan keteraturan. Tapi, penerapan hukum tidak sepenuhnya dapat dilepaskan dari manusia, masyarakat, pengalaman, moralitas, konteks, dan tuntutan keadilan. Gugatan Denny di MK memang melahirkan ketegangan, dinamika, dan perbedaan pandangan. Tapi itulah demokrasi, menghargai perbedaan. Menghargai perbedaan, berarti kita menghargai suatu permainan bebas. Menghargai perbedaan sama dengan menunda keinginan untuk mencapai kepastian. Derrida menyebut keadilan adalah sebuah pengalaman aporia. Itu berarti, begitu kita menetapkan suatu keadilan maka ketika itu juga kita menemukan jalan buntu (differrance). Walau jalan buntu, keputusan tetap harus diambil. Dalam konteks perkara ini, keadilan tidak hadir sebagai sebuah formula yang telah selesai dan tinggal diterapkan. Hakim tetap menggali dan memutus. Keputusan akan berhadapan dengan kemungkinan-kemungkinan, ketidakpastian, dan tanggung jawab terhadap perkara konkret. Ketika hakim menetapkan suatu putusan, selalu ada tuntutan untuk mempertanggungjawabkan keputusan tersebut di hadapan hukum dan tuntutan keadilan itu sendiri. Persoalan dalam perkara Gibran bukan sekadar apakah terdapat aturan yang dapat diterapkan, tetapi juga bagaimana hukum dapat diterapkan terhadap keadaan konkret yang sedang diperiksa, dan apakah penerapannya mampu menjawab persoalan keadilan konstitusional yang diajukan kepada Mahkamah?. Di sinilah keberanian hakim untuk menggali, menafsirkan, dan menerapkan hukum secara bertanggung jawab ketika berhadapan dengan persoalan keadilan konstitusional yang kompleks dan keadaan kongkret yang terjadi dimasyarakat. [] *) Penulis; Advokat, tinggal di kota Kupang, Indonesia Post Views: 31 Navigasi pos Di Antara Debu Sejarah dan Langkah Yang Belum Usai