Menjaga Jantung Peradaban Nusantara: Meretas Hegemoni Modal dalam Tata Kelola Tanah Ulayat di Indonesia Oleh : Domitius Pau, S.Sos., M.A Dosen Program Studi Pembangunan Sosial/Sosiatri Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Pemerhati Masalah Sosial, Peneliti Masyarakat Adat WARTA-NUSANTARA.COM— Di tengah gempuran arus modernisasi dan arus utama pembangunan nasional, hukum dan kebijakan pertanahan di Indonesia justru berada di persimpangan jalan yang sangat krusial. Dalam narasi negara modern, tanah sering direduksi secara dangkal hanya sebagai komoditas ekonomi —yang legalitas dan keabsahannya diukur melalui selembar sertifikat. Logika ini memandang bahwa dengan selembar sertifikat, hak milik menjadi mutlak, individu berkuasa penuh atas tanah itu, dan tanah tersebut dapat diperjualbelikan dengan bebas. Namun, jika kita menyelami realitas sosiologis, historis, dan filosofis masyarakat adat di seantero Nusantara—seperti dalam kehidupan masyarakat adat Ende Lio dan Ngada di Flores maupun wilayah lain di Nusa Tenggara Timur pada umumnya—tanah ulayat sama sekali bukanlah komoditas. Tanah ulayat merupakan episentrum eksistensi, martabat, identitas, sekaligus jaring pengaman sosial komunal yang telah menopang kehidupan masyarakat adat di wilayah itu selama berabad-abad. Namun, sejak adanya pergeseran cara pandang dari tata kelola komunal yang berasaskan kekeluargaan menuju pendekatan pasar yang individualistis, kebijakan yang pertanahan pun mengubah status kepemilikan tanah melalui bukti sertifikat. Pergeseran ini secara perlahan namun pasti merusak tatanan sosial, mendegradasi ikatan kekeluargaan, dan bahkan menghancurkan ekosistem kebudayaan lokal. Dalam konteks ini, negara telah memaksakan logika individualisme kapitalistik melalui program-program sertifikasi tanah perorangan atas tanah ulayat, sehingga bersamaan dengan itu terjadi proses pemiskinan struktural dan alienasi budaya terhadap masyarakat adat. Refleksi Ontologis: Tanah sebagai Jantung Eksistensi, Bukan Barang Dagangan Bagi masyarakat adat di berbagai pelosok Nusantara, tanah ulayat bukan sekadar memiliki nilai materi (economic value), melainkan mengandung nilai ontologis (ontological value). Pandangan ini sejalan dengan pendapat pakar hukum adat kenamaan, Ter Haar, bahwa tanah ulayat merupakan modal utama dan fondasi paling mendasar bagi masyarakat adat dalam menyelenggarakan berbagai ritual adat serta menjaga tatanan sosial-keagamaan yang diwariskan lintas generasi. Tanah adat juga adalah basis legitimasi sosial-budaya, tempat di mana rumah adat berdiri, kampung dibangun, sistem kepemimpinan ditegakkan, dan ritual-ritual suci dihidupkan. Maka dari itu, mengusik tanah ulayat berarti merampas modal utama masyarakat adat dalam mempertahankan eksistensinya, bahkan dapat meruntuhkan peradaban mereka menuju kepunahan. Mari kita refleksikan model kemitraan komunal pada masyarakat adat Ende Lio dan Ngada. Di Ende Lio, tanah ulayat dikelola secara inklusif dan berkelanjutan. Tanah itu tidak hanya dibagi kepada warga suku, tetapi juga diberikan kepada para penggarap dari luar suku untuk dikelola secara turun-temurun. Relasi antara pemilik ulayat dan penggarap diikat bukan oleh transaksional sewa-menyewa, melainkan oleh skema partisipatif bernuansa kekeluargaan pada saat ritual nggua ria, yang dimanifestasikan secara simbolis melalui are wati, manu eko, dan moke boti—yang bermakna sepiring beras, seekor ayam, dan sebotol tuak. Kontribusi simbolis ini bukanlah pungutan yang memberatkan, melainkan bermakna sebagai perekat kekeluargaan. Dari kontribusi kolektif inilah pesta panen raya Nggua Ria dapat terselenggara dengan sukses. Di titik ini, tanah menjadi perekat sosial yang menyatukan seluruh elemen masyarakat tanpa ada yang tersisih. Hal serupa terlihat sangat jelas dalam tradisi masyarakat adat Ngada. Dalam pesta adat besar seperti Ka Sa’o (pesta rumah adat) dan Ngadhu Bhaga, pesta ini kerap kali dimaknai menggunakan narasi modernis sebagai bentuk pemborosan ekonomi yang memicu kemiskinan. Namun, jika kita menelusuri jejak sejarah dan filosofi di baliknya, pesta tersebut sejatinya adalah selebrasi puncak atas keberhasilan tata kelola tanah ulayat, sekaligus merupakan bentuk rasa syukur atas panen dan hasil ternak yang berhasil dikembang di atas tanah itu, hasilnya dibagikan kembali kepada seluruh warga suku dan masyarakat luas. Daya dukung tanah ulayat terhadap ritual dan tatanan sosial ini terungakp melalui dalam syair adat (sa ngaza) yang biasanya dikumandangkan oleh para tokoh adat sebelum gong-gendang dibunyikan: “Sogo nga tolo jogho na’a kena mata go, tana nga tolo baka na’a kena mata laba” yang maknanya bahwa seluruh pembiataan pesta adat, penegakan rumah adat, dan keberlanjutan tradisi berakar penuh serta diletakkan di atas daya dukung tanah ulayat. Sebagaimana yang digarisbawahi oleh ahli hukum tersohor Ter Haar, tanah ulayat adalah modal utama dan penyangga yang menanggung beban keberlanjutan suku dan ritual adat. Namun, apa yang terjadi ketika tanah ulayat dialihkan menjadi Sertifikat Hak Milik (HM) perorangan? Penggarap yang semula berada dalam barisan kontributor kolektif dalam setiap ritual adat berubah menjadi pemilik individu yang memiliki hak prerogatif individu untuk menjual tanah kepada pihak luar atau pemodal demi keuntungan sesaat. Akibatnya, barisan penyangga pesta adat pun runtuh dan beban perawatan rumah adat, pembuatan Ngadhu Bhaga, dan penyelenggaraan ritual adat yang dahulunya berbasis komunal dan tanah ulayat, dibebankan sepenuhnya kepada segelintir warga adat saja. Di sinilah timbul “kemiskinan baru”—bukan karena ritual adat itu sendiri, melainkan karena tanah ulayat yang menjadi basis penopangnya telah diubah menjadi milik pribadi. Ketika tanah ulayat lenyap, secara perlahan entitas, kebudayaan, dan identitas masyarakat adat pun dipaksa punah. Gugatan terhadap Dominasi Pemodal dan Kapitalisme Agraria Di tengah meluasnya gerakan reforma agraria, terasa ada paradoks yang ironis. Di satu sisi, negara menggalakkan sertifikasi tanah dengan dalih kepastian hukum dan kesejahteraan. Namun, di sisi lain, pendekatan yang digunakan justru lebih berorientasi pasar (market-led agrarian reform) agar sejalan dengan kepentingan para pemodal dan korporasi skala besar. Hal ini terlihat jelas melalui fenomena pembangunan saat ini, segelintir pemodal atau korporasi mampu menguasai jutaan hektar lahan melalui konsesi demi akumulasi kekayaan dan kemakmuran keluarga mereka sendiri. Sementara itu, masyarakat adat yang telah menjaga kelestarian alam dan lingkungan secara turun-temurun justru dipaksa keluar dari ruang hidup komunal yang sejak lama diwarikan oleh leluhur. Tidak dapat disangkat, tata kelola komunal masyarakat adat telah terbukti secara historis sangat andal dalam memberikan kesempatan yang adil (equitable) kepada semua warga untuk membangun kehidupan secara mandiri dalam suasana kekeluargaan. Dalam sistem ini, pemangku adat atau ketua suku berperan vital sebagai pengontrol penggunaan tanah agar tetap selaras dengan tujuan bersama dan keberlanjutan lingkungan, bukan sebagai penjual tanah. Namun, ketika cara pandang kapitalis dipaksakan masuk ke wilayah-wilayah adat, hukum negara sering kali dijadikan instrumen legitimasi untuk mereduksi hak-hak adat. Persidangan terkait dengan konflik ulayat di berbagai Pengadilan Negeri di wilayah Nusantara sering kali menjadi panggung ketidakadilan, di mana hukum formal yang kaku sering kali menumbangkan hukum adat yang hidup (living law). Hakim acapkali memenangkan korporasi atau perorangan yang mengantongi lembaran sertifikat, tanpa mempertimbangkan aspek ontologis dan historis dari tanah ulayat tersebut. Reforma Agraria: Jalan Menuju Pemberdayaan, Pembangunan Sosial, dan Rekonstruksi Tata Kelola Untuk mencegah kehancuran total ruang hidup masyarakat adat dan merawat keberagaman tatanan sosial Nusantara, diperlukan reorientasi dan reformasi kebijakan pertanahan secara radikal dan berani. Kebijakan pertanahan tidak boleh hanya berhenti pada sertifikat tanah, tetapi harus menyatu dengan strategi pemberdayaan masyarakat dan pembangunan sosial berbasis kebersamaan. Hal ini dapat diperkuat dengan langkah-langkah strategis sebagai berikut: Pertama, reorientasi Yudikatif dan Penegakan Hukum; para hakim di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung harus memiliki sensitivitas kebudayaan dan keadilan yang nyata dalam menangani perkara tanah ulayat. Dalam memutus perkara sengketa tanah ulayat, hakim wajib menempatkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945—yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya—sebagai dasar pertimbangan utama. Memenangkan perorangan atau korporasi yang mencaplok tanah ulayat adalah bentuk pengingkaran terhadap konstitusi negara; Kedua, integritas BPN dan pemerintah desa; Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama pemerintah desa harus menghentikan praktik manipulatif dalam proses pendaftaran tanah. Pejabat desa tidak boleh memalsukan data yuridis atau sejarah tanah ulayat demi kepentingan tertentu. BPN wajib menguji kondisi lapangan bersama para tokoh adat yang sah (mosalaki, tua adat, atau ketua suku) serta berani menghentikan penerbitan sertifikat perorangan di atas tanah ulayat; dan, Ketiga, pengakuan hak komunal dan pemberdayaan ekonomi bersama; sertifikasi tanah komunal hendaknya dirancang sebagai fondasi pembangunan sosial. Tanah ulayat yang diakui secara kolektif tidak boleh ditelantarkan dan dimasukkan ke dalam kawasan konservasi, melainkan diperkuat melalui pendampingan usaha bersama, seperti pengelolaan pertanian terpadu berbasis adat dan kearifan lokal. Dengan cara ini, warga adat tidak hanya memegang hak atas tanahnya, tetapi juga dimandirikan secara ekonomi, politik, dan budaya. Pemberdayaan ini memastikan bahwa hasil olah tanah ulayat kembali untuk mencukupi kebutuhan pangan warga, membiayai sekolah anak-anak suku, menjaga fasilitas sosial, serta menopang kegiatan adat tanpa harus berutang atau menjual warisan berharga lainnya. Penutup Tanah ulayat adalah benteng terakhir kebudayaan, kemandirian pangan, keadilan sosial, dan kedaulatan bangsa di tingkat paling bawah. Membiarkan tanah ulayat tergerus dan terfragmentasi oleh arus individualisme serta kekuatan modal sama dengan membiarkan jati diri bangsa runtuh secara perlahan. Jika tanah ulayat hilang karena diubah menjadi hak milik individu yang dapat dialihfingsikan secara bebas, maka seluruh simbol adat, rumah adat, ritual, dan eksistensi masyarakat adat tinggal menunggu waktu untuk punah. Sudah saatnya pemerintah, lembaga peradilan, dan seluruh pemangku kebijakan kembali pada amanat Pancasila dan UUD 1945, melindungi masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk menjamin keutuhan tanah ulayatnya agar kesejahteraan benar-benar dirasakan oleh seluruh warga adat dan penggarap tanah ulayat, bukan hanya oleh segelintir pemilik modal. Post Views: 12 Navigasi pos Kecemasan Pengawas PAI: Keterbatasan Data SIMTendik dan Imbasnya pada UKKJ serta Kenaikan Jenjang