• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Menkes : Gunakan DAK Cegah Corona

by WartaNusantara
Maret 28, 2020
in Uncategorized
0

Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto

0
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lembata : Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI). Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Edaran kepada para Gubernur, Bupati/Wa[ikota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Kepala Puskesmas seluruh Indonesia agae menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

Menkes Terawan mengeluarkan Surata Edaran Nomor : HK.02.01/Menkes/215/2020, tertanggal 27 Maret 2020. Dijelaskan, dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19, diperlukan dukungan pendanaan melalui pemanfaatan DAK khusus bidang kesehatan Tahun Anggaran 2020 dengan penambahan dan/atau perluasan menu kegiatan baik pada DAK fisik maupun pada DAK Nonfisik (Bantuan Operasional Kesehatan).

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan DAK Bidang Kesehatan Tahun anggaran 2020 untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19. Dalam pemanfaatan DAK Nonfisik melalui penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk kegiatansurveilans dan intervensi faktor risiko kesehatan lingkungan dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan : Alat Pelindung Diri (APD), Masker, Hansd Sanitizer, Sarung Tangan, BahanDesinfektan dan Formulir PenyelidikanEpidemologi (PE) dan Pemantauan Kontak.

Menkes Terawan menjelaskan, dalam pemanfaatan DAK Nonfisik melalui penggunaan dana BOK Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Puskesmas untuk lingkup kegiatan program kesehatan masyarakat, berupa Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Penyehatan Lingkungan, dan Gizi Masyarakat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020. Termasuk untuk menu kegiatan yang ditujukan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.

Dijelaskan pula, Dana DAK juga digunakan untuk penyediaan Suplemen/Vitamin bagi petugas kesehatan/lainnya yang terlibat dalam penanganan Covid-19 dapat menggunakan DAK Fisik Reguler Subbidang Kefarmasian, dengan melakukan pengajuan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) secara berjenjang.***(WN-01).**

RelatedPosts

Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT : ukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi NTT,

Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT : ukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi NTT,

‘NANGGUNG’ LULUSAN D3 (Menelisik Perbedaan D3 dan D4)

NANGGUNG’ LULUSAN D3 (Menelisik Perbedaan D3 dan D4)

Load More
WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT : ukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi NTT,
Hukrim

Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT : ukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi NTT,

Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT : Dukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi NTT, KUPANG...

Read more
‘NANGGUNG’ LULUSAN D3 (Menelisik Perbedaan D3 dan D4)

NANGGUNG’ LULUSAN D3 (Menelisik Perbedaan D3 dan D4)

KPU Lembata Gelar  Rakor Bahas Keputusan KPU dan  Peraturan PAW Anggota Dewan

KPU Lembata Gelar  Rakor Bahas Keputusan KPU dan  Peraturan PAW Anggota Dewan

Lulu Badriyah, “Mamavacation”, Travel Content Creator yang Populer dengan Konten Family Travelling

Lulu Badriyah, “Mamavacation”, Travel Content Creator yang Populer dengan Konten Family Travelling

Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Lembata FX Namang : Total APBD  disepakati Pemerintah dan DPRD TA 2026 Sebesar Rp752,84 Miliar 

Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Lembata FX Namang : Total APBD  disepakati Pemerintah dan DPRD TA 2026 Sebesar Rp752,84 Miliar 

347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN, Penguatan Manajemen Talenta

347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN, Penguatan Manajemen Talenta

Load More
Next Post

Hadang Corona Kadis Kominfo Lembata Terjun ke Lapangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In