Misteri Kematian Anak di Siabu, Kepala SMPN 3 Siabu Enggan Klarifikasi Status Satpam

Misteri Kematian Anak di Siabu, Kepala SMPN 3 Siabu Enggan Klarifikasi Status Satpam

MANDAILING NATAL  : WARTA-NUSANTARA.COM—   Sikap tertutup Kepala SMP Negeri 3 Siabu, Sri Wahyuni, menjadi sorotan di tengah upaya jurnalis menggali informasi terkait kasus kematian seorang anak perempuan di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Jurnalis sebelumnya berupaya meminta klarifikasi kepada pihak sekolah menyusul beredarnya informasi di masyarakat yang menyebut adanya keterkaitan internal sekolah dalam pusaran kasus tersebut.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan mengenai informasi administratif yang menjadi kewenangannya, Sri Wahyuni meminta jurnalis mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

“Untuk masalah dan penanganan sudah diserahkan ke pihak berwajib. Jadi untuk itu silakan konfirmasi langsung ke Polres Madina,” tulis Sri Wahyuni saat menjawab konfirmasi jurnalis, Jumat (4/9/2026).

Karena jawaban tersebut belum menjawab substansi pertanyaan, jurnalis kemudian kembali melakukan konfirmasi dengan menyampaikan sejumlah pertanyaan lanjutan.

Sedikitnya terdapat tiga hal yang dimintakan klarifikasi kepada pihak sekolah.

Pertama, mengenai kepastian apakah korban merupakan alumni SMPN 3 Siabu yang berasal dari Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu.

Kedua, mengenai status kepegawaian serta masa kerja seseorang yang disebut-sebut sebagai petugas keamanan atau satpam di lingkungan SMPN 3 Siabu.

Ketiga, klarifikasi mengenai informasi yang beredar terkait dugaan hubungan kekeluargaan antara petugas keamanan tersebut dengan Kepala SMPN 3 Siabu.

Ketiga pertanyaan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya verifikasi jurnalistik terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Namun hingga berita ini disusun, pertanyaan lanjutan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari Kepala SMPN 3 Siabu.

Sikap diam tersebut tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap rumor yang beredar. Dalam prinsip jurnalistik, pihak yang tidak memberikan klarifikasi tetap harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh dianggap bersalah hanya karena memilih tidak memberikan keterangan.

Meski demikian, minimnya penjelasan dari pihak sekolah membuat informasi yang beredar di masyarakat belum memperoleh titik terang, khususnya terkait status administratif petugas keamanan yang disebut dalam rumor tersebut.

Jurnalis menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan kepada pihak sekolah bukan untuk meminta pihak sekolah menentukan seseorang bersalah atau tidak secara hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Konfirmasi tersebut semata-mata ditujukan untuk memperoleh data faktual dan administratif yang berada dalam lingkup kewenangan pihak sekolah, sehingga pemberitaan dapat disajikan secara akurat, objektif, dan berimbang.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang yang seluas-luasnya bagi SMPN 3 Siabu untuk memberikan klarifikasi, hak jawab maupun hak koreksi terhadap informasi yang disajikan.

Jurnalis juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Madina AKP Try Boy Alvin Siahaan serta Kepala Dinas Pendidikan Madina dr. Faisal Situmorang guna memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi. Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum maupun menyimpulkan kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang terverifikasi dan berimbang.
(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *