Misteri “Sertifikat Siluman Watulaja” di Binawali : BPN Ngada dan Polres Didesak Bertindak Profesional

AIMERE, WARTA-NUSANTARA.COM—Kasus penguasaan lahan sepihak kembali mencuat di Kabupaten Ngada. Kali ini, dugaan penerbitan dokumen pertanahan secara tidak sah terjadi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Watulaja, Desa Binawali, Kecamatan Aimere. Lahan yang dikuasai warga sejak tahun 1992 dan memiliki bangunan sejak tahun 1996, secara mengejutkan telah bersertifikat atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pihak pemilik sah. 

Berdasarkan keterangan resmi yang dikirimkan oleh Yuliana Guri melalui Rilis Pers kepada Media Warta-Nusantara.Com, Sabtu, 27 Juni 2026, dua warga yang namanya mendadak tertera sebagai pemegang hak milik di atas lahan miliknya tersebut, secara kompak menyatakan tidak tahu-menahu mengenai bagaimana proses sertifikat itu bisa terbit.

Dalam rilis pers tersebut, Yuliana mengungkapkan bahwa menurut Simon Nay, salah satu warga yang namanya tercantum dalam Hak Milik (HM) Nomor 00106, secara tegas membantah keterlibatannya.

 

 

“Demi Tuhan Kaka, sertifikat itu saya tidak tahu-menahu. Entah siapa yang mencaplok nama saya,” ujar pria yang akrab disapa Mon ini dengan nada heran saat dikonfirmasi Yuliana di kediamannya di Warupadhi Desa Binawali.

Senada dengan Simon, mantan Kepala Desa Binawali yang namanya tertera pada HM Nomor 00109, Yeremias Ture Beo, juga menyampaikan hal serupa. Kepada seorang warga Desa Binawali, Petrus Mado ia mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu-menahu mengenai keberadaan sertifikat atas namanya di lokasi tersebut.

Pernyataan dari kedua belah pihak yang termuat dalam rilis pers ini seakan memperkuat dugaan adanya “sertifikat siluman” yang diproses tanpa prosedur yuridis yang valid dan profesional tanpa pengajuan resmi dari nama-nama yang bersangkutan. Situasi ini pun mengarahkan sorotan tajam kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngada sebagai instansi tunggal yang memproduksi dokumen negara tersebut.

Tanggapan Pemilik Ulayat Suku Sede

Dukungan terhadap Yuliana Guri datang dari Leny, selaku perwakilan pemilik Tanah Suku Sede Malanegulengi. Ketika dikonfirmasi mengenai persoalan ini, Leny menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut dan menyebutnya berpotensi merusak tatanan sosial adat.

“Kami selaku pemilik ulayat sangat heran dan menyayangkan munculnya sertifikat seperti ini. Ini seperti mengadu domba kami di dalam internal Suku Sede,” tegas Leny.

Ia memastikan bahwa jika persoalan ini berlanjut ke ranah hukum, pihak Suku Sede siap berdiri di garis depan. “Kami siap untuk memberikan bukti dan keterangan yang sebenar-benarnya bila proses sertifikat siluman ini berlanjut ke ranah hukum,” tambahnya.

BPN Berjanji Koordinasi, Korban Minta Jangan “Cuci Tangan”

Merespons gejolak ini, pihak BPN Ngada melalui Kepala Seksi (Kasi) Sengketa, Andreas Adhi Prasetyo, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. “Kami akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti masalah sertifikat ini,” ungkap Andreas Adhi Prasetyo.

Namun, melalui rilis persnya, Yuliana Guri berharap agar BPN Ngada tidak sekadar berkoordinasi, melainkan harus segera mengambil tindakan proaktif. Menurutnya, BPN harus segera menyurati atau memanggil kedua orang yang namanya dicatut untuk klarifikasi agar sertifikat yang bermasalah tersebut dapat segera dimatikan ataupun ditarik kembali untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab.

“BPN Ngada tidak bisa cuci tangan dengan mempersilakan kami selaku korban untuk mencari data dan bukti kepada orang yang namanya tercantum di sertifikat itu. Ini produk yang dikeluarkan BPN Ngada, padahal orang-orang itu tidak pernah mengajukan data yuridis. Jadi, BPN yang harus bertanggung jawab penuh dengan sertifikat siluman ini,” tutur Yuli dalam rilis pers tertulisnya.

Sempat Diwarnai Perdebatan di SPKT Polres Ngada

Selain kendala administratif di BPN Ngada, Yuliana juga membeberkan dinamika yang dihadapinya saat berupaya menempuh jalur hukum di Polres Ngada. Didampingi kuasa hukumnya, Advokat Simon Seto, S.H., Yuli mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ngada untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Namun, di ruang SPKT, sempat terjadi perdebatan hukum antara penasihat hukum korban dan petugas piket. Pihak SPKT Polres Ngada bersikukuh belum bisa menerima laporan resmi (Laporan Polisi/LP) dari Yuliana sebagai korban dan meminta agar pelapor terlebih dahulu menghadirkan bukti tertulis atau surat keterangan resmi dari BPN Ngada. Petugas pada saat itu menyatakan hanya menerima pengaduan masyarakat (dumas), bukan laporan pidana formal.

Meskipun Advokat Simon Seto, S.H. telah berargumen secara yuridis untuk meyakinkan petugas bahwa unsur dugaan tindak pidana dalam kasus penyerobotan atau pemalsuan ini sudah terpenuhi, pihak Polres Ngada tetap pada posisinya untuk mengarahkan korban melengkapi dokumen dari BPN terlebih dahulu.

Yuli menyayangkan hal tersebut karena menurutnya, laporan formal seharusnya dapat diterima terlebih dahulu guna memberikan dasar hukum bagi kepolisian untuk memanggil dan meminta keterangan dari para pihak terkait.

“Laporan kami harusnya diterima dulu, supaya polisi bisa menghadirkan para pihak yang terkait dengan sertifikat ini. Tapi itu tidak terjadi di Polres Ngada. Kami berharap aparat bisa lebih profesional dalam penanganan kasus dan pengaduan masyarakat yang mencari keadilan,” sesalnya.

Melalui rilis pers ini, Yuli menyampaikan harapan dan pesan terbuka kepada pimpinan kepolisian Polres Ngada.

“Bapak Kapolres Ngada kiranya selalu memantau profesionalisme petugas piket dan bagian Reskrim, agar pengaduan masyarakat terkait dengan tindakan kejahatan dan praktik mafia di Ngada dapat diminimalisir, demi mewujudkan Ngada yang damai,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Warta-Nusantara.Com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *