ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, Juli 15, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Nasabah Richardus Keberatan Atas Sita Eksekusi Pelelangan Barang Agunan Datangi KPKNL Kupang

by WartaNusantara
Februari 18, 2021
in Hukrim
0
Nasabah Richardus Keberatan Atas Sita Eksekusi Pelelangan Barang Agunan Datangi KPKNL Kupang
0
SHARES
241
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi

JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi

Sidang Pembacaan Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Fajar: JPU Perlu Uraikan Lengkap Aplikasi Michat Dalam Dakwaan

Sidang Pembacaan Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Fajar: JPU Perlu Uraikan Lengkap Aplikasi Michat Dalam Dakwaan

Load More

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM- Terkait Sita Eksekusi dan proses pelelangan barang agunan Nasabah BPR BUD Larantuka, atas Nama Richardus Riky Leo, yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Larantuka atas permintaan pihak BPR Larantuka, pihak Nasabah merasa Keberatan dan melakukan Perlawanan Hukum dengan melakukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Larantuka. Hari ini Nasabah/Debitur, Richardus Riky Leo mendatangi Kantor KantorPelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Kupang, untuk melakukan konfirmasi ke Lembaga KPKNL Kupang,  terkait adanya pengajuan permohonan Pelelangan barang agunan Nasabah ke KPKLN.

Astrid, Staf Bagian Pelelangan KPKLN Kupang, mengatakan bahwa benar Pengadilan Negeri Larantuka pernah memasukan permohonan pengajuan pelelangan ke KPKLN Kupang, namun karna berkas pengajuannya dianggap belum lengkap, maka pihak KPKLN mengembalikan Dokumen tersebut ke Pihak Pengadilan Negeri Larantuka, untuk dapat dilengkapi.

Hingga saat ini, Pihak KPKLN Kupang  belum menerima kembali Dokumen pengajuan permohonan pelelangan barang agunan Nasabah BPR Larantuka dari Pihak Pengadilan Negeri Larantuka.

Astrid juga mengatakan perlu di garis bawahi bahwa, apabila ada pihak yang hendak melakukan pengajuan permohonan pelelangan barang agunan Nasabah, maka harus ada penyampaian dan persetujuan dari pihak Debitur/Nasabah. **(WN-PP-01).**

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi
Hukrim

JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi

JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM--  Sidang lanjutan eks Kapolres Ngada,...

Read more
Sidang Pembacaan Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Fajar: JPU Perlu Uraikan Lengkap Aplikasi Michat Dalam Dakwaan

Sidang Pembacaan Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Fajar: JPU Perlu Uraikan Lengkap Aplikasi Michat Dalam Dakwaan

Aliansi Mahasiswa Apresiasi Langkah KPK Geledah Rumah dan Kantor PUPR Madina

Aliansi Mahasiswa Apresiasi Langkah KPK Geledah Rumah dan Kantor PUPR Madina

Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat Jajaran Kejati NTT

Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat Jajaran Kejati NTT

Warga Soroti Dugaan Penyimpangan APBDes Simpang Sordang

Warga Soroti Dugaan Penyimpangan APBDes Simpang Sordang

Balai Benih Ikan Tanjung Mompang terbengkalai, GEMPANA minta Kejari Audit Dinas Perikanan Madina

Balai Benih Ikan Tanjung Mompang terbengkalai, GEMPANA minta Kejari Audit Dinas Perikanan Madina

Load More
Next Post
Bupati Flotim Antonius Hadjon Ajak Para Kepala Desa  Cegah Covid-19

Bupati Flotim Antonius Hadjon Ajak Para Kepala Desa  Cegah Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In