Operasi Tangkap Tangan Lagi, Kini Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang Dicokok KPK JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan kepala daerah. Kali ini, Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Ahmad Zaini menjadi kepala daerah ke-11 yang ditangkap KPK dalam OTT pada Senin (20/7/2026). “Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin siang. Juru Bicara JKPK Budi Prasetyo mengatakan, tim KPK menangkap 19 orang dalam operasi senyap tersebut. Baca juga: BREAKING NEWS: OTT, KPK Tangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Dari jumlah tersebut, 7 orang termasuk Bupati Ahmad Zaini dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 19 orang, yang kemudian tujuh di antaranya malam ini akan dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin. “Adapun dari pihak yang diamankan tersebut, di antaranya adalah Bupati Lombok Barat,” imbuh dia. Budi mengatakan, tim KPK juga mengamankan uang senilai ratusan juta dan sejumlah dokumen dari rangkaian OTT ini Adapun OTT yang menjerat Bupati Ahmad Zaini terkait dengan penerimaan dalam proyek-proyek di Pemkab Lombok Barat. “Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat,” ucap dia. OTT kepala daerah berulang OTT terhadap Lalu pada Senin kemarin menambah panjang daftar kepala daerah yang dicokok KPK sepanjang 2026. Sejak Januari hingga Juli 2026, sudah ada 11 orang kepala daerah yang terjaring OTT KPK, yakni Wali Kota Madiun Maidi yang jadi tersangka korupsi pemerasan fee proyek dan CSR serta gratifikasi, Bupati Pati Sudewo yang jadi tersangka korupsi pemerasan pengisian jabatan kepala desa. Lalu, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang jadi tersangka kasus benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam kasus suap ijon proyek, Bupati Cilacal Syamsul Aulia Rahman yang jadi tersangka pemerasan tunjangan hari raya. Kemudian, ada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang jadi tersangka kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung, Bupati Muara Enim Edison yang terlibat kasus suap pengadaan barang dan pemberian suap atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya, ada Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan Sekda dan penerimaan pengurusan kawasan hutan, Bupati Langkat Syah Afandin yang jadi tersangka kasus suap proyek dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang terlibat kasus pemerasan terhadap ASN. “Ya saya prihatin karena kepala daerah sudah kita berikan retret, kemudian pembekalan awal, kemudian juga sudah dibuatkan sistem keuangan lebih transparan,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026). “Kemudian juga pembinaan pembinaan telah dilakukan, pernah dikumpulkan juga oleh Bapak Presiden di sentul, masih terjadi juga,” sambung dia. ***(Kompas.Com/WN-01) KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Main Proyek dan Suap Rp 12,4 M Bupati Lombok Barat Ahmad Lalu Zaini Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (Foto: M Zahiruddin/detikBali) Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Zai Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi karena ikut main proyek dan menerima suap. Total penerimaan diduga mencapai Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang tunai dan barang. Bupati Lombok Barat, Ahmad Lalu Zaini naik tangga Gedung KPK “Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). Mereka ialah: 1. Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat 2. Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM) 3. Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI). KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana. KPK menduga kasus ini berawal dari perintah Lalu Ahmad ke Kadis PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk membantu Sudirman mendapat proyek. Selanjutnya, Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi atau DKK sebagai pool bucket proyek. “SUD kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” ujarnya. Syarat lelang proyek kemudian diatur agar Sudirman memang. Singkat cerita, Sudirman memenangkan proyek senilai Rp 17,9 di Dinas PUPRPKP Lombok Barat lewat lelang dan penunjukan langsung. Berikut daftar proyeknya: Melalui proses tender 1. Rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp 2,3 miliar; 2. Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua 2026 senilai Rp 4,3 miliar; 3. Pembangunan Gedung Kantor 2025 senilai Rp 2,4 miliar; 4. Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp 1,7 miliar. Melalui proses penunjukan langsung 1. Delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR 2025 senilai Rp 3,4 miliar; 2. Empat paket pekerjaan di Bagian Umum 2025 senilai Rp 2 miliar; 3. Enam belas paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang atau perusahaan air minum daerah 2025 senilai Rp 1,8 miliar. Sudirman diduga memberikan fee 3 persen untuk para penyedia yang dipinjam namanya. Dia diduga mendapat keuntungan Rp 10,6 miliar lewat CV DKK. Selain itu, CV DKK juga menerima proyek di Bappeda dan Dispora Lombok Barat. Totalnya Rp 31,1 miliar. “Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar,” ujar Achmad Taufik. Selain itu, Lalu Ahmad juga diduga menerima suap dari Alvonsus. Suap itu diduga mengalir ke Lalu Ahmad lewat Sudirman setelah perusahaan Alvonsus memenangkan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp 27,1 miliar. “Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar,” ujarnya. Berikut rinciannya: – Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar; – Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta; – Akomodasi perjalanan LOP-JKT (Bupati sering kali melakukan perjalanan Lombok-Jakarta PP); – Uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta; – Satu unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta; – Satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta. Jika ditotal, Lalu Ahmad menerima Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang, barang dan fasilitas. ***(Detik/WN-01)) Post Views: 31 Navigasi pos Adonara, Flores Timur Bentrok, 3 Tewas dan 20 Rumah dibakar