Pengacara Erles Rareral Minta Kapolres Ende Segera Panggil Fery Taso dan Tes Urin Kasus Dugaan Penganiayaan di DPRD JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM— Praktisi Hukum Sekaligus Pengacara Kondang Erles Rareral, S.H., M.H. Mendesak Kapolres Ende Segera Memanggil FT alias Fery Taso yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Ende dari PDI Perjuangan. Ia juga meminta Polres Ende berkoordinasi dengan Polda NTT untuk melakukan tes urin terhadap Fery Taso. Desakan itu disampaikan menyusul laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan HIKP alias Iwan (51), anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Hanura, pada Selasa (1/9/2026).Berdasarkan surat tanda bukti lapor, peristiwa yang dilaporkan terjadi di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Ende sekitar pukul 11.45 Wita. Iwan tercatat sebagai korban, sementara FT alias F menjadi pihak terlapor atas dugaan penganiayaan. Dalam wawancaranya by celular Erles Rareral mengatakan dengan nada tegas “Ini bukan hanya persoalan pribadi. Ini sudah menyangkut marwah lembaga legislatif. Karena itu saya minta Kapolres Ende segera memanggil terlapor dan melakukan pemeriksaan secara komprehensif, termasuk tes urin, serta berkoordinasi dengan Polda NTT, Kamis (3/2026). Erles menilai langkah tes urin penting dilakukan untuk memastikan tidak ada faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Menurutnya, transparansi dan profesionalitas aparat sangat dibutuhkan agar proses hukum berjalan objektif.Iwan sendiri mengaku memilih jalur hukum agar kasus ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut laporan itu dibuat bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk menjaga Partai Hanura, kecerdasan publik, dan hak-hak hukum sebagai warga negara. “Ada banyak alasan sehingga kami harus melaporkan kejadian ini ke polisi. Saya harus menjaga banyak hal: diri saya sendiri sebagai subjek hukum, Partai Hati Nurani Rakyat tempat saya mewakili suara rakyat yang telah memilih saya,” ujar Iwan dalam keterangan tertulis. Sebagai kader Hanura, Iwan berharap proses hukum berjalan sesuai regulasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik politik yang mengaburkan substansi perkara.Kasus ini mendapat sorotan publik karena dugaan penganiayaan terjadi di Ruang Paripurna DPRD Ende, yang merupakan simbol lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, Erles menekankan pentingnya penyelesaian melalui mekanisme hukum dan kelembagaan. “Publik berharap petinggi partai politik terkait mengambil sikap secara aktif dan proporsional. Kita harus jaga marwah DPRD dan pastikan rasa keadilan korban tetap diperhatikan tanpa mengorbankan prinsip hukum,” pungkas Erles. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Ende belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pemanggilan dan langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut. ***(&/WN-01) Navigasi pos Pengacara Kondang Erles Rareral Minta Kapolda Metro Jaya Usut Tuntas Kematian Bambang Setiawan di Kerusuhan Post Views: 41 Navigasi pos Rp 1,03 Miliar Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Disorot, Komisi I Tegaskan Tak Boleh Dialihkan ke Pihak Ketiga
Desakan itu disampaikan menyusul laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan HIKP alias Iwan (51), anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Hanura, pada Selasa (1/9/2026).Berdasarkan surat tanda bukti lapor, peristiwa yang dilaporkan terjadi di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Ende sekitar pukul 11.45 Wita. Iwan tercatat sebagai korban, sementara FT alias F menjadi pihak terlapor atas dugaan penganiayaan.
Dalam wawancaranya by celular Erles Rareral mengatakan dengan nada tegas “Ini bukan hanya persoalan pribadi. Ini sudah menyangkut marwah lembaga legislatif. Karena itu saya minta Kapolres Ende segera memanggil terlapor dan melakukan pemeriksaan secara komprehensif, termasuk tes urin, serta berkoordinasi dengan Polda NTT, Kamis (3/2026).
Erles menilai langkah tes urin penting dilakukan untuk memastikan tidak ada faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Menurutnya, transparansi dan profesionalitas aparat sangat dibutuhkan agar proses hukum berjalan objektif.Iwan sendiri mengaku memilih jalur hukum agar kasus ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut laporan itu dibuat bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk menjaga Partai Hanura, kecerdasan publik, dan hak-hak hukum sebagai warga negara.
“Ada banyak alasan sehingga kami harus melaporkan kejadian ini ke polisi. Saya harus menjaga banyak hal: diri saya sendiri sebagai subjek hukum, Partai Hati Nurani Rakyat tempat saya mewakili suara rakyat yang telah memilih saya,” ujar Iwan dalam keterangan tertulis.
Sebagai kader Hanura, Iwan berharap proses hukum berjalan sesuai regulasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik politik yang mengaburkan substansi perkara.Kasus ini mendapat sorotan publik karena dugaan penganiayaan terjadi di Ruang Paripurna DPRD Ende, yang merupakan simbol lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, Erles menekankan pentingnya penyelesaian melalui mekanisme hukum dan kelembagaan. “Publik berharap petinggi partai politik terkait mengambil sikap secara aktif dan proporsional. Kita harus jaga marwah DPRD dan pastikan rasa keadilan korban tetap diperhatikan tanpa mengorbankan prinsip hukum,” pungkas Erles. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Ende belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pemanggilan dan langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut. ***(&/WN-01) Navigasi pos Pengacara Kondang Erles Rareral Minta Kapolda Metro Jaya Usut Tuntas Kematian Bambang Setiawan di Kerusuhan