ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Agustus 22, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pengurus Pusat PMKRI Soroti Revisi UU Penyiaran

by WartaNusantara
Mei 18, 2024
in Hukrim
0
Pengurus Pusat PMKRI Soroti Revisi UU Penyiaran
0
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto : Dominikus Dowo Koten, Ketua Lembaga Media dan Pers Pengurus Pusat PMKRI

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) St. Thomas Aquinas periode 2022-2024 menyoroti Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran nomor 32 Tahun 2022 yang menuai kritik dari berbagai pegiat media.

Menurut Ketua Lembaga Media dan Pers Pengurus Pusat PMKRI Dominikus Dowo Koten, Revisi Undang-Undang Penyiaran dianggap dapat mengancam ruang demokratisasi dan kebebasan Pers karena didalamnya mengatur pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

“Saya melihat ada upaya pembungkaman ruang-ruang kritis masyarakat sipil yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif,” tegas Dom Koten

“Investigasi menjadi bagian terpenting dan ujung tombak jurnalistik dalam melahirkan produk yang berkualitas,”tambahnya

RelatedPosts

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan

Mahasiswa Desak Bupati Copot Inspektur Mandailing Natal Usai Pertemuan Panas di Kantor Inspektorat

Mahasiswa Desak Bupati Copot Inspektur Mandailing Natal Usai Pertemuan Panas di Kantor Inspektorat

Load More

Larangan penayangan jurnalistik investigasi di draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024 itu bertentangan dengan UU Nomor 40 Pasal 3 ayat 1 Tahun 1999.

“Pers sebagai pilar ke empat demokrasi di Indonesia. Media sebagai jantung dan nafasnya demokrasi harusnya kita mendukung hal tersebut,”ucap Dom Koten

Untuk diketahui, Pelarangan itu ada dalam pasal 50B ayat (2) draf RUU Penyiaran terbaru atau versi maret 2024 dan Pasal 50B ayat (3) diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut akan mendapatkan teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

Kemudian, pasal 50B ayat (4) disebutkan bahwa pengisi siaran juga bisa dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pelarangan tampil. (Laporan Yance Wuwur)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan
Hukrim

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan Fokus Pencegahan Kenakalan Remaja dan Kekerasan Seksual Anak LEMBATA...

Read more
Mahasiswa Desak Bupati Copot Inspektur Mandailing Natal Usai Pertemuan Panas di Kantor Inspektorat

Mahasiswa Desak Bupati Copot Inspektur Mandailing Natal Usai Pertemuan Panas di Kantor Inspektorat

Akhmad Bumi: Kasus Eks Kapolres Ngada Itu Kesepakatan Produsen dan Konsumen

Akhmad Bumi: Kasus Eks Kapolres Ngada Itu Kesepakatan Produsen dan Konsumen

Jenderal Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky dihukum Pidana, Jangan Cuma dipecat TNI

Jenderal Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky dihukum Pidana, Jangan Cuma dipecat TNI

Dirgahayu HUT RI ke-80 : Bupati Lembata Kanis-Wabup Nasir Wujudkan Lembata Maju, Lestari dan Berdaya Saing

Bupati Lembata Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Waktu Pesta di Lembata 

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

PADMA Indonesia Desak Kapolres Kupang Transparan Usut Tuntas Kematian Tragis dr Abraham Taufiq  

Load More
Next Post
Kotbah Minggu Biasa XXI/A 2023:“Yesus adalah Mesias, Anak Allah yang hidup!”

Kotbah HARI RAYA PENTAKOSTA/B (2024) : “Hiduplah Oleh Roh dan Dipimpin Oleh Roh ”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In