• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Januari 14, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Penyidik Polres Belu Jangan Takut Dengan Tersangka Santy Taolin

by WartaNusantara
Mei 7, 2021
in Uncategorized
0
Penyidik Polres Belu Jangan Takut Dengan Tersangka Santy Taolin
0
SHARES
425
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Dapur MBG SPPG 03 Lembata Resmi Beroperasi, Wakil Bupati Lembata Tekankan Kualitas dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Dapur MBG SPPG 03 Lembata Resmi Beroperasi, Wakil Bupati Lembata Tekankan Kualitas dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Lembata Dorong Agroforestri Malapari sebagai Solusi Program Mandiri Energi, Tanpa Konflik Pangan, Didukung Bukti Karbon Terverifikasi

Lembata Dorong Agroforestri Malapari sebagai Solusi Program Mandiri Energi, Tanpa Konflik Pangan, Didukung Bukti Karbon Terverifikasi

Load More

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM- – Penyidik Polres Belu jangan takut dengan Tersangka Santy Taolin. Abdul Hamid, S.H., dari firma hukum ABP selaku kuasa hukum korban mengatakan Penyidik Polres Belu jangan takut dengan tersangka Santy Taolin. Hal itu dikatakan Abdul Hamid, S.H., pada Jumat, (7/4/2021) di Kupang.
 
Hamid mengatakan, “Santy Taolin sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polres Belu pada tanggal 4 Desember 2020 setelah dilakukan gelar perkara di Satuan Reskrim Polres Belu, gelar perkara dengan kesimpulan Santy Taolin ditetapkan sebagai Tersangka.
 
Ditetapkannya Santy Taolin sebagai tersangka berdasar Surat Ketetapan Nomor : S.tap / 42 / XII / 2020 / Reskrim, tanggal 05 Desember 2020 oleh Polres Belu dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Pemalsuan Akta Authentiek yang diduga melanggar Pasal 266 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana.
 
Kemudian Santy Taolin tidak menerima penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Penyidik Polres Belu, Santy Taolin mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Kapolres Belu di Pengadilan Negeri Atambua sekitar bulan Januari 2020. Tapi Pengadilan Negeri Atambua menolak gugatan Praperadilan Santy Taolin.
 
Artinya penetapan Santy Taolin oleh Penyidik Polres Belu adalah sah dan telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Kita berharap Penyidik Polres Belu melakukan tindakan hukum secara professional dan sesuai ketentuan yang berlaku dan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum selanjutkan ke Pengadilan, agar ada kepastian hukum”, jelas Hamid.
 
“Penyidik memiliki kewenangan besar yang diberikan Undang-Undang melalui KUHAP, kita belum tahu kendalanya dimana karena belum ada SP2HP terbaru yang diberikan kepada korban untuk mengetahui sejauh mana tindakan hukumnya.
 
Tersangka Santy Taolin dapat ditangkap dan ditahan, itu kewenangan subyektif Penyidik jika alasan memungkinkan yakni tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan pidana dan tidak menghilangkan barang bukti.  
 
Tidak ada pilihan lain kecuali Penyidik melimpahkan berkas perkaranya melalui Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di Pengadilan. Ijin geledah telah diberikan oleh Pengadilan. Barang bukti ada pada tersangka Santy Taolin, bukan pada orang lain. Soal warkah sertifikat ada pada kantor BPN kabupaten Belu. Tidak ada barang bukti disimpan di Pengadilan.
 
Santy Taolin sudah tidak percaya Penyidik Polres Belu saat menetapkan dirinya menjadi tersangka. Buktinya Santy Taolin mengajukan gugatan Praperadilan dan gugatan praperadilan tersebut ditolak Pengadilan.
 
Dari sini marwah Penyidik pada institusi Kepolisian perlu dijaga. Penyidik jangan kalah gertak dengan Tersangka Santy Taolin. Kami selaku kuasa hukum korban akan kooperatif dengan Penyidik atas hal-hal yang dibutuhkan.
 
Kami dengar dari korban kalau ada berkas yang membutuhkan tandatangani korban, tapi tidak mengetahui berkas apa. Klien kami sudah menanyakan, tapi belum dijelaskan oleh Penyidik.
 
Ini kasus sudah lama, jangan dibuat terkatung-katung atau menggantung dalam ketidakpastian hukum. Kami minta kepada Penyidik agar melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Hukum acaranya ada di KUHAP, bukan pada ketentuan lain, urai Hamid. **(*/WN-01)**

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Dapur MBG SPPG 03 Lembata Resmi Beroperasi, Wakil Bupati Lembata Tekankan Kualitas dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Uncategorized

Dapur MBG SPPG 03 Lembata Resmi Beroperasi, Wakil Bupati Lembata Tekankan Kualitas dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Dapur MBG SPPG 03 Lembata Resmi Beroperasi, Wakil Bupati Lembata Tekankan Kualitas dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM— Wakil...

Read more
Lembata Dorong Agroforestri Malapari sebagai Solusi Program Mandiri Energi, Tanpa Konflik Pangan, Didukung Bukti Karbon Terverifikasi

Lembata Dorong Agroforestri Malapari sebagai Solusi Program Mandiri Energi, Tanpa Konflik Pangan, Didukung Bukti Karbon Terverifikasi

Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

Bupati Kanis : “Lembata Tertinggi Pelayanan Publik di NTT, Hasil Kerja Kolektif ASN Lintas OPD”

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Satu Demi Satu “Dosa” Serfolus Tegu Terkuak Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (12)

Natal & Tahun Baru 2026 Bersama Karyawan Dapur MBG Longser : Merajut Semangat Cinta Kasih Bagi Anak Lembata

Natal & Tahun Baru 2026 Bersama Karyawan Dapur MBG Longser : Merajut Semangat Cinta Kasih Bagi Anak Lembata

𝑹𝒖𝒕𝒊𝒏𝒊𝒕𝒂𝒔 (𝒅𝒂𝒏 𝑪𝒉𝒆𝒄𝒌 𝑼𝒑 𝑹𝒖𝒕𝒊𝒏) (𝑰𝒏𝒔𝒑𝒊𝒓𝒂𝒔𝒊 𝑯𝒐𝒎𝒊𝒍𝒊 𝑴𝒊𝒏𝒈𝒈𝒖 𝑷𝒆𝒓𝒕𝒂𝒎𝒂 𝑨𝒅𝒗𝒆𝒏, 30/11/2025)

Bintang Menuntun, Iman Mencari

Load More
Next Post
Akunitas Mabar Kirim Bantuan Untuk Korban Bencana Lembata dan Flotim

Akunitas Mabar Kirim Bantuan Untuk Korban Bencana Lembata dan Flotim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In