Pepres 82/2026 Terbit, Kadis Leuweheq Tegaskan Agrinas Tak Menggeser Pengurus Koperasi LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM— , Kehadiran PT Agrinas dalam operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak mengubah struktur kelembagaan koperasi. Pengurus tetap memegang mandat Rapat Anggota, sedangkan Agrinas menjalankan fungsi manajerial sesuai penugasan pemerintah. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lembata, Wilhelmus Leuweheq, S.Fil., M.Si., menegaskan hal itu dalam sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 di Aula Gorys Keraf, Selasa, 20 Oktober 2026. Sosialisasi tersebut diikuti para kepala desa serta pengurus, pengawas, dan manajer dari 10 KDKMP di Kabupaten Lembata yang bangunan gerainya telah melalui proses verifikasi dan validasi. Kegiatan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Koperasi Nomor 28 Tahun 2026 tentang Rapat Koordinasi Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam paparannya, Wilhelmus menjelaskan bahwa Perpres 82/2026 memperkuat landasan hukum pembentukan dan pengelolaan KDKMP yang sebelumnya telah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP. Menurut Wilhelmus, penugasan PT Agrinas dalam peraturan presiden tersebut mencakup pembangunan gedung, pengadaan peralatan dan perlengkapan, serta penyediaan sumber daya manusia. Penugasan itu dimaksudkan untuk menjamin kelancaran operasional, meningkatkan kapasitas pengelolaan, dan memperkuat kemandirian serta keberlanjutan usaha koperasi. Namun, ia mengingatkan bahwa penugasan operasionalisasi kepada Agrinas tidak boleh ditafsirkan sebagai pengalihan kewenangan pengurus. “Prinsip dasar dalam struktur organisasi koperasi harus tetap dipatuhi. Rapat Anggota merupakan forum tertinggi, pengurus menjalankan mandat Rapat Anggota, dan pengawas melaksanakan fungsi pengawasan,” kata Wilhelmus saat menjelaskan kedudukan masing-masing unsur dalam tata kelola KDKMP. Ia kemudian memperjelas posisi Agrinas dalam struktur tersebut. Manajer yang dihadirkan melalui penugasan Agrinas, kata dia, merupakan unsur manajemen yang bekerja di bawah pengurus, bukan pengganti pengurus ataupun pemegang kewenangan tertinggi koperasi. “Struktur kelembagaan koperasi tidak berubah. Karena itu, kehadiran Agrinas harus dilihat dalam konteks manajerial. Agrinas merupakan fasilitator yang ditugaskan pemerintah untuk membantu pengurus menjalankan operasional koperasi,” ujar Wilhelmus. Penegasan itu sekaligus menjawab kecemasan sejumlah pengurus yang khawatir kehadiran Agrinas akan mengintervensi atau mengambil alih peran mereka. Wilhelmus meminta seluruh pemangku kepentingan tidak memandang penugasan tersebut sebagai ancaman terhadap kemandirian kelembagaan koperasi. “Saya berharap kita semua melihat Perpres ini secara positif. Penugasan kepada Agrinas merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar koperasi dapat beroperasi dengan baik, bukan untuk menghilangkan peran dan kewenangan pengurus,” katanya. Optimisme serupa disampaikan Kepala Desa Pasir Putih. Ia menyatakan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap KDKMP di desanya dan berharap pelaksanaan program tersebut berjalan sesuai tujuan, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola koperasi. Di penghujung kegiatan, Perwira Penghubung Paulus Kedang, yang mewakili Komandan Distrik Militer, mengajak seluruh pihak menerima dan mendukung program KDKMP sebagai upaya untuk kepentingan bersama. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, unsur TNI, pemerintah desa, PT Agrinas, serta pengurus, pengawas, dan manajer koperasi. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya mempercepat operasionalisasi KDKMP di Lembata. ” Tantangannya bukan semata-mata memastikan bangunan gerai berdiri dan perlengkapan tersedia, melainkan memastikan koperasi benar-benar berfungsi sebagai lembaga usaha milik anggota, dikelola secara bertanggung jawab, dan mampu bertahan dalam jangka panjang,” tegas Wilhelmus. ***(Sabatani/WN-01) Post Views: 21 Navigasi pos Wakil Ketua Kompartemen Advokasi dan Kemitraan DPD PERPAMSI NTT, Olahara Lambertus, memaparkan gagasan ‘Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum di NTT’