ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Mei 17, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Perayaan HUT MPR RI : Bamsoet Tegaskan MPR RI Sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi Pancasila, dan Kedaulatan Rakyat

by WartaNusantara
Agustus 29, 2020
in Uncategorized
0
Perayaan HUT MPR RI : Bamsoet Tegaskan MPR RI Sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi Pancasila, dan Kedaulatan Rakyat
0
SHARES
97
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM- – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menguraikan perjalanan sejarah MPR RI dalam kurun waktu 75 tahun Indonesia merdeka yang telah mengalami pasang surut, cerah mendung, serta terang gelap. Sejak awal kemerdekaan hingga saat ini, MPR RI telah mengalami perubahan mendasar dalam hal kedudukan dan wewenangnya. Perubahan itu terjadi akibat perubahan sistem politik ketatanegaraan pada tahun 1949-1959, dan refomasi konstitusi melalui perubahan Undang-Undang Dasar yang dilakukan MPR RI pada tahun 1999 sampai tahun 2002. 

“Demikian pula dengan konsepsi pembentukan MPR RI, dalam sejarahnya melalui perjalanan panjang. Berawal dari ide pembentukan badan perwakilan yang diharapkan dapat menjadi wadah aspirasi rakyat dan daerah dalam sistem perwakilan berbasis permusyawaratan,” ujar Bamsoet dalam peringatan HUT ke-75 MPR RI, di Jakarta, Sabtu (29/8/20).

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, dan Syarief Hasan. Hadir secara virtual antara lain Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti.

Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, konsepsi perlunya prinsip kerakyatan dengan mengedepankan permusyawaratan tersebut adalah gagasan yang disampaikan dalam Sidang BPUPK oleh Ir. Soekarno, Muhammad Yamin, dan Soepomo. Pada akhirnya, nama Majelis Permusyawaratan Rakyat disetujui dalam Undang-Undang Dasar, saat bersamaan dengan disetujuinya rancangan Undang-Undang Dasar 1945 pada Sidang BPUPK tanggal 16 Juli 1945 yang dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat.

“Selanjutnya konsep ini disahkan pada Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dipimpin Ir. Soekarno saat pengesahan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945. MPR RI disetujui sebagai suatu badan negara yang memegang kedaulatan rakyat dengan kekuasaannya tidak terbatas,” jelas Bamsoet.

RelatedPosts

Wagub Johni Asadoma Panen Rumput Laut di Sulamu – Kupang

Wagub Johni Asadoma Panen Rumput Laut di Sulamu – Kupang

Gubernur NTT Pimpin RUPS Luar Biasa PT. Jamkrida NTT

Gubernur NTT Pimpin RUPS Luar Biasa PT. Jamkrida NTT

Load More

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, sejarah juga mencatat bahwa pada awal kemerdekaan, Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 belum bisa dibentuk. Karena itu pada 29 Agustus 1945 dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang merupakan Badan Pembantu Presiden, sebagai embrio lahirnya Majelis Permusyawaratan Rakyat sekarang ini.

“Sejarah politik ketatanegaraan menunjukan pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949 – 1950) dan Undang-Undang Dasar Sementara (1950-1959), lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dikenal di dalam konfigurasi ketatanegaraan Indonesia. MPR RI baru hadir kembali dalam sistem ketatanegaraan seiring lahirnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, karena Indonesia kembali menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi yang berlaku,” terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR RI kembali memulai lembaran sejarah baru. Namun MPR RI tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. MPR RI adalah lembaga negara yang setara dengan lembaga-lembaga negara lain.

“Berubahnya kedudukan serta wewenang MPR RI tersebut tidak berarti menghilangkan peran penting MPR RI dalam sistem ketatanegaraan. MPR RI tetap merupakan lembaga negara, lembaga demokrasi dan lembaga permusyawaratan yang menjalankan mandat rakyat. Sebagai pemegang kewenangan tertinggi merubah dan menetapkan konstitusi, MPR RI memiliki visi sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi Pancasila, dan Kedaulatan Rakyat,” pungkas Bamsoet.** (*/ WN-VM).**

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Wagub Johni Asadoma Panen Rumput Laut di Sulamu – Kupang
Uncategorized

Wagub Johni Asadoma Panen Rumput Laut di Sulamu – Kupang

Wagub Johni Asadoma Panen Rumput Laut di Sulamu - Kupang KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-- Kunjungan Kerja perdana Wakil Gubernur NTT, Johni...

Read more
Gubernur NTT Pimpin RUPS Luar Biasa PT. Jamkrida NTT

Gubernur NTT Pimpin RUPS Luar Biasa PT. Jamkrida NTT

Noldi Ofong : “Yuni Damayanti Sosok Perempuan Luar Biasa”

Noldi Ofong : “Yuni Damayanti Sosok Perempuan Luar Biasa”

MENGENAL LEBIH DEKAT SMA SKO SAN BERNARDINO (SMARD) – LEMBATA : Pendidikan, Gerakan, Dan Nilai-Nilai Kehidupan

MENGENAL LEBIH DEKAT SMA SKO SAN BERNARDINO (SMARD) – LEMBATA : Pendidikan, Gerakan, Dan Nilai-Nilai Kehidupan

Gubernur Melki Hadiri Acara Pemberkatan dan Peresmian St. Camillus Social Center

Gubernur Melki Hadiri Acara Pemberkatan dan Peresmian St. Camillus Social Center

Pastor Paroki Santo Fransiskus dari Asisi Ajak Kaum Perempuan Aktif di WKRI

Pastor Paroki Santo Fransiskus dari Asisi Ajak Kaum Perempuan Aktif di WKRI

Load More
Next Post
“Supaya Kamu Mempersembahkan Tubuhmu sebagai Persembahan yang Hidup” Bacaan I. Yer. 20:7-9; II. Rom. 12:1-2; InjilMat. 16:21-27

“Supaya Kamu Mempersembahkan Tubuhmu sebagai Persembahan yang Hidup” Bacaan I. Yer. 20:7-9; II. Rom. 12:1-2; InjilMat. 16:21-27

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In