Percakapan Kades Hutabangun Jae “dalan ni epeng do dabo jalaki jita” Disorot, Etika Transparansi Dana Desa Dipertanyakan Publik
MADUNA : WARTA-NUSANTARA.COM-~ Percakapan Kepala Desa Hutabangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, dengan ungkapan “dalan ni epeng do dabo jalaki jita” menjadi sorotan publik di tengah permintaan keterbukaan informasi anggaran desa yang diajukan warga.
Peristiwa tersebut terjadi ketika pemohon informasi publik, Muhammad Amarullah, meminta dokumen APBDes, perubahan APBDes, SPJ Tahun Anggaran 2024–2025, serta berita acara musyawarah desa sebagai bagian dari hak akses informasi publik.
Ungkapan dalam bahasa Mandailing tersebut secara umum dimaknai berkaitan dengan cara atau upaya mencari sumber uang, namun muncul dalam konteks komunikasi pejabat publik yang sedang membahas keterbukaan dokumen keuangan desa.
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini adalah Kepala Desa Hutabangun Jae dan pemohon informasi, dengan lokasi kejadian berada di Kabupaten Mandailing Natal, sementara waktu percakapan terjadi sebelum diterbitkannya surat jawaban resmi pemerintah desa.
Sejumlah pihak menilai, bagaimana komunikasi tersebut disampaikan dapat memunculkan berbagai persepsi di ruang publik, terutama ketika bersamaan dengan belum dibukanya dokumen SPJ secara utuh kepada masyarakat.
“Dalam situasi permintaan informasi publik, setiap komunikasi pejabat desa seharusnya mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Mandailing Natal.
Apa yang menjadi perhatian publik adalah keterkaitan antara percakapan tersebut dengan proses permohonan informasi yang hingga saat ini belum dipenuhi secara lengkap oleh pemerintah desa.
Mengapa hal ini menjadi sorotan, karena masyarakat sebelumnya hanya menerima sebagian dokumen berupa foto baliho APBDes dan sebagian berita acara, tanpa akses penuh terhadap SPJ yang menjadi dasar pertanggungjawaban anggaran.
Bagaimana kondisi ini dipahami publik mengarah pada diskusi mengenai sejauh mana prinsip keterbukaan informasi publik dijalankan di tingkat pemerintahan desa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Selain itu, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa informasi publik harus disampaikan secara utuh, akurat, dan tidak menyesatkan agar tidak menimbulkan bias penafsiran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Hutabangun Jae belum memberikan klarifikasi tambahan terkait maksud percakapan tersebut maupun penjelasan rinci atas permohonan dokumen yang diajukan warga.
Meski demikian, berbagai pihak menekankan bahwa komunikasi pejabat publik perlu berada dalam koridor etika pelayanan publik, terlebih dalam isu sensitif yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan transparansi anggaran.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik secara menyeluruh sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat.
***(Magrifatulloh).
