Polemik Penggunaan BBM Jenis Pertalite Subsidi. Kepala SPPG Bukit Malintang Dinilai Ngawur, Àsbun dan Tak Faham Regulasi MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM– Polemik penggunaan BBM jenis Pertalite Subsidi untuk armada operasional SPPG, kian memanas. Sebelumnya, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukit Malintang, Marwan Efendi, S.Pd., M.Pd., yang dilansir sejumlah media (24/10) menyatakan penggunaan jenis BBM Subsidi Pertalite untuk armada operasional Program Makan Bergizi Gratis adalah sah serta tidak melanggar hukum. Sontak hal ini membuat berang sejumlah aktivis di Kab Mandailing Natal. Ketua Forum MP4 (Forum Mahasiswa Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik) kepada pers (24/10) memberikan bantahan keras. Dia menyebut klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala SPPG Bukit Malintang dinilai sebagai bentuk pembodohan publik, pemelintiran regulasi dan mengaburkan esensi pemanfaatan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang dibiayai oleh uang negara. Secara yuridis, Arief Azka mematahkan klaim Kepala SPPG Bukit Malintang. Klaim Marwan Efendi yang menyatakan bahwa armada komersial/operasional program pemerintah boleh menggunakan Pertalite subsidi adalah keliru dan tidak berdasar. Arief Azka yang mantan aktivis HMI UIN Sumut ini menyebutkan, berdasarkan aturan jeknis Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023 bahwa nenis BBM Khusus Penugasan seperti Pertalite ditujukan untuk konsumen pengguna tertentu masyarakat ekonomi lemah dan bukan untuk fasilitas kendaraan dinas atau armada operasional program beranggaran negara. ‘Kendaraan operasional SPPG yang melekat pada program nasional memiliki alokasi anggaran belanja barang tersendiri dari APBN, sehingga wajib menggunakan BBM Non-Subsidi” sebutnya. Dia juga merujuk ketegasan dari Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. yang menyebut kendaraan dinas atau operasional program negara tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi seperti Pertalite. Ketentuan ini merujuk Siaran Pers Nomor: SIPERS-101/BGN/02/2026, Arief Azka menyebut status hukum kendaraan operasional mobil MBG dibiayai oleh uang negara. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014, Pertalite dilarang dikonsumsi oleh kendaraan dinas instansi pemerintah termasuk mobil operasional MBG yang dibiayai negara. Dia menyebutkan, Kepala SPPG Bukit Malintang terkesan ngawur dan asbun serta tidak faham regulasi. Dia menambahkan, aturan lelembagaan BGN sesuai Perpres No. 83 Tahun 2024 dan Perpres No. 115 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan program MBG telah menetapkan SPPG sebagai unit resmi negara. Konsekuensinya, operasionalnya dibiayai anggaran negara dan wajib mandiri secara komersial tanpa membebani kuota subsidi publik. Arief Azka juga menyorot klaim Marwan Efendi yang menyatakan Pertalite boleh dikonsumsi secara bebas oleh mobil SPPG karena berstatus Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan bukan Solar subsidi adalah penyesatan hukum. Melalui aturan turunan Perpres No. 117 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala BPH Migas, JBKP Pertalite dibiayai menggunakan dana kompensasi negara yang ditujukan mutlak untuk kelompok masyarakat umum dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah, usaha mikro, dan transportasi publik. Sektor kelembagaan pemerintah atau proyek nasional di bawah struktur BGN sama sekali tidak terdaftar sebagai konsumen pengguna yang legal untuk menyerap komoditas kuota penugasan tersebut. Kepala SPPG Bukit Malintang juga diminta oleh Arief Azka untuk belajar kembali memahami Petunjuk Teknis (Juknis) BGN Keputusan Kepala BGN No. 401.1 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG yang menegaskan komitmen BGN yang melarang keras penggunaan barang subsidi (termasuk BBM subsidi, LPG 3 kg, Minyakita, dan beras SPHP) dalam seluruh rantai pasok dapur hingga distribusi MBG. Sanggahan menohok juga diarahkan pada klaim Marwan Efendi bahwa armada Gran Max/L300 pengangkut MBG merupakan kendaraan pelayanan sosial/kemanusiaan sehingga berhak atas Pertalite. Dia secara tegas menyatakan, bahwa program Makan Bergizi Gratis adalah program institusional resmi, terstruktur, dan memiliki pos anggaran operasional mandiri dari negara. Menyamakan armada SPPG dengan mobil ambulans atau damkar murni adalah bentuk pemaksaan logika hukum dan terindikasi pembohongan publik. “Ini terkesan pembobongan publik dan manipulasi label sosial dan kemanusian. Kepala SPPG Bukit Malintang dinilai berlindung di balik narasi kemanusiaan demi menghindar dari kewajiban hukum. Program Makan Bergizi Gratis adalah program institusional resmi pemerintah terstruktur, bukan aksi sosial perorangan atau tanggap darurat bencana alam” sebutnya’ Dia juga menyatakan pemanfaatan QR Code MyPertamina secara pribadi atau memaksakan pendaftaran kendaraan dinas/operasional instansi untuk mendapatkan BBM Subsidi merupakan tindakan pelanggaran serius serta mencederai hak masyarakat miskin. Pihaknya secara tegaa menuntut transparansi anggaran operasional SPPG Bukit Malintang. ‘Kita mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan, Satgas MBG dan Kepala BGN Pusat untuk segera mengaudit pos anggaran operasional SPPG Bukit Malintang. Jika dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran telah dialokasikan dana BBM non-subsidi namun pada realisasinya armada di lapangan mengonsumsi Pertalite subsidi, maka terdapat indikasi kuat manipulasi anggaran dan pelanggaran hukum yang melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi’ tegas Arief Azka.. Hal senada, Sekretaris DPC FITRA (Forum Independen Transparansi Anggaran) Ahmad Husein Nasution membeberkan, bahwa setiap satuan pelayanan SPPG di daerah dibekali anggaran biaya operasional yang sudah menghitung harga BBM non-subsidi (keekonomian). Menggunakan Pertalite dinilai sebagai bentuk penyelewengan anggaran. Dia menyebutkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap instansi atau satuan kerja bentukan pemerintah yang menjalankan program nasional dibiayai langsung oleh negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Merujuk pada aturan umum operasional Badan Gizi Nasional (BGN), komponen pendistribusian logistik makanan telah dihitung matang menggunakan standar biaya logistik resmi nasional. Memaksa armada operasional menggunakan Pertalite bersubsidi demi menghemat anggaran internal merupakan indikasi nyata penyimpangan peruntukan anggaran operasional yang patut diaudit oleh BPK dan Inspektorat. Pihaknya meminta dengan tegas agar seluruh Dapur MBG/ SPPG di Kab Madina, khususnya SPPG Bukit Malintang menghentikan penggunaan Pertalite pada seluruh armada logistiknya dan memberikan contoh kepatuhan hukum yang baik selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Dia juga menyatakan, tindakan managemen/Kepala SPPG Bukit Malintang berpotensi bisa dijerat sanksi pidana tentang Penyalahgunaan BBM termaktub dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja). Setiap orang atau pengelola yang menyalahgunakan niaga/pengangkutan BBM subsidi diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Dia juga menandaskan, tindakan managemen SPPG Malintang juga dinilai bertentangan dengan komiten Kepala BGN Sudaryono menekankan akuntabilitas program demi clean governance BGN yang menegaskan agar seluruh dapur dan logistik MBG wajib menggunakan barang komersial Para aktivis ini meminta Kepala BGN Pusat untuk segera turun tangan dan bertindak tegas segera mengevaluasi kinerja dan mencopot Kepala SPPG Bukit Malintang jika terbukti tidak mampu mengelola logistik sesuai juknis baku. ‘Penggunaan BBM bersubsidi merupakan bentuk pelanggaran fatal yang mencederai integritas program prioritas Presiden di mata masyarakat. Program pemenuhan gizi anak bangsa tidak boleh dicoreng oleh ketidakpatuhan hukum dan ego sektoral pengelola tingkat kecamatan dalam efisiensi anggaran logistik’ sebut Ahmad Husein yang alumni UMTS ini.. Pihaknya juga mendesak Kepala BGN Pusat, khususnya Direktorat Pemantauan dan Pengawasan BGN untuk segera menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan operasional (suspend) bagi unit pelayanan atau Kepala SPPG yang terbukti melanggar aturan “Kita akan segera menyurati Kepala BGN Pusat serta melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan BBM ini ke aparat penegak hukum’ sebut mereka Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih melakukan konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada Satgas MBG Kab Madina, Korwil BGN Kab Madina, Disperindag Kab Madina terkait regulasi penggunaan jenis BBM Subsidi Pertalite untuk armada operasional MBG. (Magrifatulloh). Post Views: 17 Navigasi pos Mobil Operasional SPPG Malintang, Diduga Sengaja Gunakan Pertalite. Aktivis Bereaksi Keras. Keruk Material Wae Mokel untuk Proyek Jalan Rp4,6 Miliar di Matim, ESDM NTT: CV Keli Watu Wea Tak Terdaftar dalam IUP OP