ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Mei 24, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polisi Tetapkan BXS Jadi Tersangka

by WartaNusantara
Juli 24, 2020
in Uncategorized
0
Di Merauke, Jumlah Pasien Yang Disuntik Dengan Satu Jarum Terus Bertambah
0
SHARES
165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PAPUA, WARTA NUSANTARA– Polres Merauke menetapkan BXS (25), laki-laki sebagai tersangka, setelah melakukan pengobatan secara illegal kepada 20 orang karyawan PT BIA.

Kasubag Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ariffin diruang kerjanya menjelaskan, bersangkutan ditetapkan tersangka lantaran melakukan pengobatan tanpa izin. Dari jumlah tersebut, 26 disuntik menggunakan satu jarum. Sedangkan 44 lain diberikan tiga jenis obat, setelah mengeluh sakit.

Kasus dimaksud, lanjut Kasubag, tidak lagi ditangani Polsek Muting. Tetapi dialihkan ke Satreskrim Polres Merauke. Kini tersangka  telah dibawa dari Muting dan diamankan di polres bersama sejumlah barang bukti.

Tersangka juga, lanjut dia,  sudah di-BAP-kan dan mengakui  melakukan  pengobatan tanpa izin. “Dia  (tersangka) mengaku mulai melakukan pengobatan sejak Desember 2019 silam. Dimana saat itu seorang rekannya masuk angin dan diberikan obat. Dari situ berlanjut hingga Juni 2020,” katanya.

RelatedPosts

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Pemprov NTT Raih Opini WTP 10 Tahun dari BPK RI

Pemprov NTT Raih Opini WTP 10 Tahun dari BPK RI

Load More

Ditambahkan, akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang kesehatan  serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (WN-kobun)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara
Uncategorized

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan...

Read more
Pemprov NTT Raih Opini WTP 10 Tahun dari BPK RI

Pemprov NTT Raih Opini WTP 10 Tahun dari BPK RI

Wagub Johni Asadoma Panen Rumput Laut di Sulamu – Kupang

Wagub Johni Asadoma Panen Rumput Laut di Sulamu – Kupang

Gubernur NTT Pimpin RUPS Luar Biasa PT. Jamkrida NTT

Gubernur NTT Pimpin RUPS Luar Biasa PT. Jamkrida NTT

Noldi Ofong : “Yuni Damayanti Sosok Perempuan Luar Biasa”

Noldi Ofong : “Yuni Damayanti Sosok Perempuan Luar Biasa”

MENGENAL LEBIH DEKAT SMA SKO SAN BERNARDINO (SMARD) – LEMBATA : Pendidikan, Gerakan, Dan Nilai-Nilai Kehidupan

MENGENAL LEBIH DEKAT SMA SKO SAN BERNARDINO (SMARD) – LEMBATA : Pendidikan, Gerakan, Dan Nilai-Nilai Kehidupan

Load More
Next Post
Polres Merauke Amankan Sopi

Polres Merauke Amankan Sopi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In