• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, Februari 9, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Prof. Yusril : Sengketa Pilpres Jalur MK Kepastian Hukum, Jalur Politik Tak Pasti Berpotensi Chaos

by WartaNusantara
Februari 24, 2024
in Hukrim
0
Prof. Yusril : Sengketa Pilpres Jalur MK Kepastian Hukum, Jalur Politik Tak  Pasti Berpotensi Chaos
0
SHARES
151
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra berpendapat tentang apa itu hak Angket DPR. Menurutnya keputusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres akan menciptakan kepastian hukum. Sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang potensial berujung kepada chaos yang harus dihindari.

“Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran. Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45,” tutur Yusril.

Selain itu, kata Yusril, pernyataan pendapat itu harus diputus MK. Kalau MK setuju dengan DPR, maka DPR harus menyampaikan permintaan pemakzulan kepada MPR, tergantung MPR mau apa tidak.

“Proses ini akan berlangsung berbulan-bulan lamanya, dan saya yakin akan melampaui tanggal 20 Oktober 2024 saat jabatan Jokowi berakhir. Kalau 20 Oktober 2024 itu Presiden baru belum dilantik, maka negara ini berada dalam vakum kekuasaan yang membahayakan. Apakah mereka mau melakukan hal seperti itu? Saya kira negara harus diselamatkan,” pungkas Yusril.

Lebih lanjut Yusril menuturkan, para perumus amandemen UUD NRI 1945 tampaknya telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui badan peradilan Mahkamah Konstitusi. Hal ini dimaksudkan agar perselisihan hasil pemilu itu segera berakhir dan tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan Presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

RelatedPosts

PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal

PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal

Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

Load More

kata Yusril, Pasal 24C UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan bahwa salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Kemudian, keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Ketentuan mengenai hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR. Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD.

Diketahui Prof Yusril selain menjadi ketua umum partai Bulan Bintang (PBB). Ia juga seorang Pakar Hukum Tata Negara, kata Prof Yusril Ihza Mahendra  di berbagai media mengatakan, jalan konstitusional bagi pasangan capres-cawapres yang kalah di pilpres 2024 adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab kewenangan menyelidiki pelaksanaan pemilu sepenuhnya ada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan DPR. **(*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal
Hukrim

PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal

PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal MANDAILING NATAL : WARTA-NUSANTARA.COM— Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang...

Read more
Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

Retret Mewah dan Kegagalan Empati Kepemimpinan

Menggugat Kekerasan Sistemik di Balik Tragedi Rp10 Ribu

Kapolres Alor Pimpin Pertemuan Damai, Sukses Satukan Pemuda Sawalama dan Lipa Jelang Ramadhan

Kapolres Alor Pimpin Pertemuan Damai, Sukses Satukan Pemuda Sawalama dan Lipa Jelang Ramadhan

Nyala Lilin Kecil dari Naruwolo Flores: Refleksi Arah Pembangunan dan Prioritas Pendidikan Anak Bangsa

Nyala Lilin Kecil dari Naruwolo Flores: Refleksi Arah Pembangunan dan Prioritas Pendidikan Anak Bangsa

“𝗠𝗶𝗺𝗽𝗶 𝗞𝗲𝗰𝗶𝗹 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗧𝘂𝗺𝗯𝘂𝗵” 𝗞𝗲𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗕𝘂𝗸𝘂 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗧𝗲𝗿𝗷𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝘂.

“𝗠𝗶𝗺𝗽𝗶 𝗞𝗲𝗰𝗶𝗹 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗧𝘂𝗺𝗯𝘂𝗵” 𝗞𝗲𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗕𝘂𝗸𝘂 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗧𝗲𝗿𝗷𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝘂

Load More
Next Post
Kotbah Minggu Biasa XXI/A 2023:“Yesus adalah Mesias, Anak Allah yang hidup!”

Kotbah Minggu Prapaskah II/B 2024 : "Dialah Putra Yang Kukasihi"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In